Hukum waris islam

1.150 Lihat

MAKALAH
HUKUM WARIS ISLAM
FARAIDH

Dosen Pembimbing: Satrio,S.Pd, MA
Disusun oleh :
Susan Nila ( 190569201006 )
Nurmahmudi ( 190569201041 )
Muhamad Andreansyah ( 190569201037 )

JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNG PINANG

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan adat istiadat yang berbeda satu sama lainnya,memiliki ciri khas tersendiri dalam   melaksanakan pembagian warisan. Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. Ayat Alqur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci. hal ini dapat dimengerti, sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang.  apabila tidak diberikan ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa diantara ahli waris.
Dalam system hukum Nasional, hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata berlaku dan diakui dalam penyelesaian masalah-masalah hukum. begitu pula hukum Waris, hukum waris adat diakui dan berlaku bagi masyarakat adat setempat, hukum waris Islam diperuntukkan bagi umat Islam dalam pembagian waris, sedangkan hukum waris perdata bagi masyarakat atau golongan non-muslim dalam pembagian dan atau penyelesaian masalah waris. Namun demikian, penulis akan fokuskan pembahasan pada hukum waris Islam dan hukum waris adat. Hukum Islam telah mengatur secara jelas dan gamblang mengenai hukum waris, siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian masing-masing ahli waris dan sebagainya. Hal ini dapat dilihat dalam Al-qur`an terutama dalam Surat An-nisa dan juga Hadist Nabi. Lalu mengapa pembagian waris perlu diatur ?. Karena dengan aturan tersebut, setiap proses pembagian harta warisan bisa mengikuti satu pedoman dan aturan yang bermuara pada terciptanya keadilan serta kesetaraan diantara para ahli waris.
Para ahli hukum Islam memandang keutamaan peng kajian/mempelajari hukum waris Islam atau ilmu faroid dalam dua dimensi, baik sebagai khasanah ilmu pengetahuan maupun kemasyarakatan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang intinya :
Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh itu separuh ilmu, ia akan dilupakan kelak dan ia pulalah ilmu yang akan tercabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
Pelajarilah al-quran dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang-orang, karena saya adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu akan diangkat. Hampir-hampir saja dua orang bertengkar tentang pembagian harta warisan, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka .”(HR Ahmad, An-nasa`i, Daruquthni).

Namun demikian, umat Islam di Indonesia pada umumnya enggan untuk mempelajari hukum waris islam, hal ini terutama sulit untuk  mengingat siapa saja yang berhak dan tidak, bagian masing-masing ahli waris,sehingga pada akhirnya ilmu waris ini akan menghilang karena umatnya sendiri enggan mempelajari sebagaimana yang dimaksud dengan hadist Nabi Muhammad SAW tersebut diatas.
1.2 Perumusan Masalah
a. Apa itu Hukum Waris ?
b. Bagaimana Perbandingan Hukum Waris Islam dan hukum Adat ?
c. Bagaimana sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia ?
1.3 Landasan Teori
Menurut Mawardi Muzamil (1981: 16) bahwa Hukum Waris Islam ialah ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat matinya seseorang.

Menurut Ahmad Azhar Basyir, ilmu faraid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Kata faraidl ialah bentuk jamak dari faridah yang antara lain berarti bagian tertentu dari harta warisan (Ahmad Azhar Basyir, 2001: 4).

Menurut Zakiah Daradjat (1995: 3) dengan singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hukum Waris
Hukum kewarisan islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan islam disebut juga hukum Fara`id, jamak dari kata

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa : Hukum kewarisan ialah hukum yang mengatur   tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 a).

Sumbernya Alqur`an terutama surat An Nisa ayat 7,8,9,10, 11, 12,13, 176, Surat al-Anfal :75 dan Al Hadist yang memuat Sunnah Rasulullah yang kemudian dikembangkan secara rinci oleh ahli hukum fiqih islam melalu ijtihad orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ruang dan waktu, situasi dan kondisi tempatnya berijtihad.
Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan hukum waris itulah para ulama menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri, yang disebut Ilmu Faraidl.
2.2 Perbandingan Hukum Waris Islam dan hukum Adat .
Perbandingan Hukum Waris Islam, dan Adat akan dijelaskan dengan singkat, sebagai berikut:
Hukum islam :
Sumber hukum: Al-Quran, Hadist dan Ijtihad
Sistem kewarisan: Bilateral, Individual
Terjadinya pewarisan karna: adanya hubungan darah, adanya perkawinan
Perbedaan agama tidak mendapatkan warisan
Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan
Bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2:1
Bagian ahli waris tertentu: ½, ¼, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8
Anak (cucu) dan orang tua tidak saling menutup
Wasiat maksimum 1/3 dari harta peninggalan
Jenis harta dalam perkawinan: Harta bawaan, Harta campur
Hukum Waris Adat
Sumber hukum: adat/kebiasaan, yurisprudensi
Sistem kewarisan: bervariasi
Terjadinya pewarisan karna: adanya hubungan darah, adanya perkawinan, adanya pengangkatan anak
Berbeda agama mendapat warisan
Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan
Bagian laki-laki dan perempuan adalah samaTidak ada bagian tertentu.
Anak angkat mendapat warisan
Wasiat dibatasi jangan sampai mengganggu kehidupan anak
Jenis harta dalam perkawinan: Harta bawaan, harta gono-gini/harta pencarian/harta bersama
Hukum Adat :
Mengenai ketentuan tentang pewarisannya terdapat banyak perbedaan, namun ada juga persamaannya. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari dalam kehidupan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, karena setiap anggota masyarakat di masing-masing daerah tersebut selalu patuh pada hukum adat, yang merupakan hukum tidak tertulis, hukum tersebut telah mendarah daging dalam hati sanubari anggota masyarakat yang dapat tercermin dalam kehidupan di lingkungan masyarakat tersebut.
2.3 Ada beberapa sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu:
Sistem Keturunan
Secara teoritis sistem keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:
Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.
Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
Sistem Parental atau Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan.
Sistem Pewarisan Individual yaitu Sistem pewarisan individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris, anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain. Sistem pewarisan individual ini banyak berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.
2. Sistem Pewarisan Kolektif
Sistem pewarisan dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasi dari harta peninggalan itu. Bagaimana cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat. Sistem kolektif ini terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.
Sistem Pewarisan Mayorat
Sistem pewarisan mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta  yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.
Sistem mayorat ini ada 2 (dua) macam dikarenakan perbedaan sistem keturunan yang dianut, yaitu:
Mayorat laki-laki, seperti berlaku di lingkungan masyarakat Lampung, terutama yang beradat pepadun, atau juga berlaku sebagaimana di Teluk Yos Soedarso Kabupaten Jayapura Papua.
Mayorat perempuan, seperti berlaku di lingkungan masyarakat ada semendo di Sumatera Selatan.
4. Praktek waris di Indonesia & Sengketa Waris
Dalam praktek, pembagian waris secara islam di masyarakat Indonesia tidak selalu diterapkan. Masyarakat pada umumnya menggunakan hukum adat yang berlaku setempat, hukum waris Islam baru akan digunakan manakala terjadi konflik sengketa warisan. Disinilah tugas dan fungsi ulama yg paham ketentuan ilmu waris islam  untuk bisa membantu menyelesaikan konflik,sebelum permsalahannya diajukan ke Pengadilan Agama. Lalu sejak kapan hukum waris berlaku ?. Berdasarkan definisi diatas dapat di pahami bahwasanya sejak seseorang meninggal dunia maka berlaku pulalah hukum waris tersebut. Pelaksanaan hukum waris hukumnya wajib, namun demikian membicarakan warisan bagi masyakat Indonesia merupaka suatu hal yang riskan atau “tabu” untuk dibicarakan  “bisa kuwalat “ katanya .
Dalam praktek penulis pernah  menangani kasus ketidakadilan dalam pembagian warisan ,klien penulis yang tinggal dikota  diberi bagian tanah warisan oleh keluarganya di desa ditengah-tengah tanah bagian ahli waris lainnya,menjadi  terkurung dan dibuat lapangan batminton,sehingga tidaklah mungkin dibuat bangunan,karena tidak ada solusi  sehingga dengan terpaksa, tanah  harus dijual dengan harga murah oleh klien kepada salah satu keluarganya .
Data Mahkamah Agung (MA) menunjukkan, masalah kewarisan menempati posisi nomor dua perkara perdata agama yang ditangani pada 2015 dan 2016 di bawah kasus sengketa perkawinan. Bagi yang beragama Islam sengketa waris Islam diberlakukan Hukum Waris Islam, dan badan Peradilan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Agama. Terkait penetapan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, maka prosedur yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Apabila  beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi sebagai berikut:“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Seorang Hakim  Pengadilan Agama rekan penulis mengungkapkan “ Perkara waris ini matematiknya Pengadilan,kalau bisa dihindari ,, jauh-jauhin deh perkara waris,kecuali kalau sudah terpaksa ditunjuk.Resikonya kalau Hakim salah menentukan siapa-siapa ahli waris dan berapa bagiannya.akibatnya dunia akhirat..!!
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masih sedikit  umat islam Indonesia yang mau mempelajari apalagi menerapkan   hukum waris Islam , membicarakan warisan bagi masyakat Indonesia merupakan suatu hal yang tabu.Pada umumnya pembagian warisan oleh pewaris harus diterima ahli waris  dengan lapang dada serta keikhlasan, hukum waris Islam baru akan digunakan manakala terjadi konflik sengketa warisan
Merupakan tugas Kementerian Agama RI,Majeis Ulama Indonesia ( MUI ), Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama ( NU ) ,Muhammadiyah serta Ormas yang memiliki basis masa yang luas seperti BAMUS BETAWI  untuk mensosialisasikan dan memberikan mengajaran Hukum waris Islam,agar masyarakat Indonesia mengerti dan paham kemudian memprektekannya dalam pembagian warisan.

DAFTAR PUSTAKA
Www.Goggle.co.id
http.HukumIslam.co.id

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *