MUAMALAT, Pengertian dan Riba’

1.662 Lihat

MAKALAH AGAMA
MUAMALAT

DOSEN PEMBIMBING
SATRIO,M.A
DI SUSUN OLEH:
AMRI RAMADHAN (190564201027)
MUHAMMAD RISKY ARISANDI (190564201031)
Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik
Tahun ajaran 2019/2020

 
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul MUAMALAT. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan agama islam. Kami tentu menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan didalamnya. Semoga makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan imu pengetahuan bagi kita semua.
Tanjung pinang, 27 september 2019

BAB 1
PENDAHULUAN
 
 
Latar belakang
manusia dijadikan Allah swt sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah swt berfirman yang artinya:  katakanlah: hai kaumku, bekerjalah dengan sesuai keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui. ( Q.S Az-Zumar:39) Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al bai yang artinya jual dan Asy Syiraa yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.


BAB 2
PEMBAHASAN
 
pengertian muamalat
Muamalat adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat,karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan social dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Dalam arti luas, muamalat merupakan aturan Allah kepada manusia untuk bergaul dengan manusia lainnyadalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalat adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal mengembangkan harta benda. Definisi muamalat dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
Menurut Ad-Dimyati Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi. Menurut Muhammas Yusuf Musa Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Dari dua pengertian diatas, dapat diketahui bahwa muamalat adalah aturan-aturan(hukum) Allah SWT, yang ditujukan uuntuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Menurut pengertian diatas manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah swt, sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat.
Pengertian muamalat dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:
Menurut Hudhari Beik. Muamalat adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.
Menurut Idris Ahmad. Muamalat adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah denga  cara yang paling baik.
Menurut Rasyid Ridha. Muamalat adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari pandangan diatas, kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan fiqih muamalat dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Persamaan pengertian muamalat dalam arti sempit dan muamalat dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.
Prinsip dasar fiwih muamalat sebagai system kehidupan, islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. System ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah ataupun etika. Artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Selain itu, konsep dasar islam dalam kegiatan muamalat (ekonomi) juga sangat memerhatikan nilai-nilai humanisme. Diantara kaidah dasar fiqih muamalat adalah sebagai berikut:
Hukum asal dalam muamalat adalah mubah. Konsentrasi fiqih muamalat untuk mewujudkan kemaslahatan. Menetapkan harga yang kompetitif. Meninggalkan intervensi yang dilarang.
 
Macam-macam jual beli
Dalam fiqih muamalat, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli dalam islam, termasuk jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh islam. Jenis-jenis jual beli dalam islam itu antara lain:
Baial mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang.uang berperan sebagai alat tukar Baial muqayyadah, yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Baial sharf, yaitu jual beli atau pertukaran mata uang asing dengan mata uang lainnya, seperti antara rupiah dengan dollar, dollar dengan yen, dan sebagainya.
Baial murabahah adalah akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang di perjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Baial musawamah adalah jual beli biasa, dimana penjual tidak memberitahu harga pokok dan keuntungan yang didapatnya. Baial muwadhaah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya. Baias salam adalah akad jual beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang dierjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Baial istishna hampir sama dengan baias salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli di produksi dan diserahkan kemudian.
Riba dan macam-macamnya
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukat menukar suatu barang yang tidak diketahui sama sekali menurut syara, atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila telambat. Riba dapat terjadi pada hutang-piutang, pinjaman, gadai, atau sewa-menyewa.
Riba terbagi menjadi 4 bagian, yaitu:
Riba fadal : Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang diisyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang diisyaratkan oleh orang yang menukarkan. Agar tukar-menukar ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut:
Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
Timbangan atau takarannya harus sama.
Serah terima pada saat itu juga.
Riba nasiah : Riba nasiah yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya diisyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli jam seharga  Rp.500.000, penjualnya diisyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp.525.000
Riba Qardi : Riba qardi  yaitu meminjam sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contohnya risky meminjam uang kepada amri sebesar Rp.5.000 dan risky mengharuskan kepada amri mengembalikan uang itu sebesar Rp.5.500. tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardi.
Riba yad
Ribayad yaitu berpisah dari empat aqad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan ribayad.
Riba diharamkan oleh semua agama. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebgai berikut:
Riba dapat menimbulkan permusuhan antarpribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesame manusia.padahal, semua agama, terutama islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong.
Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbunan harta ditangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras untuk mencari nafkah.
Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
Sifat riba sangat buruk sehingga islam menyerukan agar manusia suka besedekah kepada saudaranya dengan baik, jika saudaranya membutuhkan.
Hikmah diharamkan riba 
Islam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya. Berikut hikmah yang di kemukakan oleh imam ar-razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
Riba, adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham. Misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti.sedangkan harta orang lain merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadist nabi: bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
Bergantung kepada riba dapat mengahalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan memperoleh tambahan uang. Baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hamper tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. 
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam- meninjam. Sebab karna riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang 1 dirham dan kembalinya 1 dirham juga. Tetapi kalau riba itu di halalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan ambilnya uang 1 dirham dengan harus dikembalikannya 2 dirham. Maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
Pada umumya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedangkan peminjam adalah orang yang kurang mampu. Maka pendapat yang memperbolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin sebagai tambahan hartanya. 
Ditinjau dari segi sosial, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitation de Ihom) dengan suatu kesimpulan:
yang kaya bertambah kaya, sedangkan yang miskin tambah miskin.
Namun riba boleh dilakukan dan diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:
Adanya suatu keadaan yang benar-benar darurat, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedangkan apa yang disebut darurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari, apabila terhalang,  akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung dan berobat yang mesti dilakukan.
Kemudian perkenaan ini hanya sekedar dapat menutupi kebutuhan, tidak boleh lebih.
Dari segi lain, dia harus terus berusaha mencari jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya. Dan rekan-rekan seagamanya pun harus membantu dia untuk mengatasi problemnya itu. Jika tidak ada jalan lain kecuali meminjam dengan riba,  maka dia boleh melakukannya. Tetapi tidak boleh dengan kesengajaan dan melewati batas. Sebab Allah adalah maha pengampun dan penyayang.
Dia berbuat begitu, tetapi harus dengan perasaan tidak senang. Begitulah sehingga Allah memberikan jalan keluar kepadanya.

BAB 3
Kesimpulan yang dapat diambil dari mempelajari fiqih muamalat adalah kita bisa tau bermacam-macam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia sesuai dengan aturan yang diatur dalam islam. Dasar hukumnya berasal dari dalil-dalil seperti al-quran, hadist nabi, dan ijma. Fiqih muamalat sangat penting bagi kehidupan manusia, apabila kita menjalankannya dengan baik maka akan tercipta kesejahteraan yang hakiki karena hukum ini juga diciptakan langsung oleh Allah SWT.

 
DAFTAR PUSTAKA
Hendi suhendi,2002,fiqh muamalat,bandung,gunung djati press
Lihad abdul majid,1986,pokok-pokok fiqh muamalat dalam islam,bandung,IAIN SGD
Prof.Dr.H.Abd.Rhmad Ghazaly,M.A,2015,fiqh muamalat,kencana

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *