Haji dan umroh

2.622 Lihat

MAKALAH HAJI DAN UMROH

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TAHUN AJARAN 2019/2020

\

DISUSUN OLEH :
Marchilina : 190569201020
Putri Prima Tiara : 190569201017
Sapariah : 190569201002

DAFTAR ISI
Daftar Isi …………………………………………………………………1
Kata Pengantar………………………………………………………..2
BAB 1 PENDAHULUAN
A.Latar Belakang…………………………………………………3
B.Rumuan Masalah…………………………………………….3
C.Tujuan……………………………………………………………..3
BAB 2 PEMBAHASAN
A.Pengertian Haji dan umroh …………………………….4
B. Dasar hokum perintah haji dan umroh……………5
C. Syarat,Rukun dan Wajib Haji dan Umroh……… 5
D. Hal Hal yang membatalkan Haji……………………..9
BAB 3 PENUTUP
A.Kesimpulan…………………………………………………….10
Daftar Pustaka………………………………………………….…..10

MAKALAH HAJI DAN UMROH

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan hidayah-nya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Tugas ini saya kerjakan memenuji salah satu tugas matakuliah Agama dan Etika dengan judul Haji dan Umrah Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan terdapat kesalahan dalam penulisan sehingga menyimpang dari makna yang sesungguhnya. Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
masalah Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-qur’an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka’bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia. Untuk memperdalam pengetahuan kita, saya akan mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

Rumusan Masalah
Apa syarat melaksanakan Haji dan Umroh?
Apa hal hal yang dapat membatalkan Haji dan Umroh
Apa tujuan Haji dan Umroh

Tujuan ;
Mengetahui Pengertian Haji dan Umroh
Mengetahui syarat syarat wajib haji dan Umroh
Mengetahui rukun rukun Haji dan Umroh

BAB II PEMBAHASAN HAJI DAN UMROH

PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH

Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminologi) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah. Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara umrah ialah menziarahi ka bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. 2:189) Pada ayat ini Allah mengajar Nabi Muhammad saw. menjawab pertanyaan sahabatnya tentang guna dan hikmah “bulan” bagi umat manusia, yaitu untuk keperluan perhitungan waktu dalam melaksanakan urusan ibadah mereka seperti salat, puasa, haji dan sebagainya dan juga urusan dunia yang diperlukan. Allah menerangkan perhitungan waktu itu dengan perhitungan bulan Qamariah, karena lebih mudah dari perhitungan menurut peredaran matahari (Syamsiah) dan lebih sesuai dengan tingkat pengetahuan bangsa Arab pada zaman itu. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa banyak dari golongan kaum Ansar apabila mereka telah mengerjakan ihram haji, maka mereka tidak mau lagi memasuki rumah dari pintunya yang biasa tetapi memasukinya dari belakang. Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa kebaktian atau kebajikan itu bukanlah menuruti perasaan dan tradisi yang berbau khurafat, seperti memasuki rumah dari belakang tetapi kebaktian atau kebajikan itu ialah bertakwa kepada Allah swt. Dan ditetapkan kepada mereka agar memasuki rumah dari pintunya.

DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ayat di atas merupakan dalil naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya. Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada pada tahun ke-10 hijriah..

C. SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH

Syarat-Syarat Melakukan Haji Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam b) Baligh c) Berakal d) Orang Merdeka e) Mampu (Istitha ah) Berikut pengertian dari syarat-syarat yang sudah disebutkan diatas:

a) Islam Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal Orang yang tidak berakal, seperti orang gila tidak diwajibkan berhaji
d) Merdeka Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain. e) Kemampuan (Isthitho ah) Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.pengertian mampu, istitha ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan. Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan. Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).

2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut: Rukun Haji
1) Ihram Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).. Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.

5) Tahallul Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) Tertib Berurutan Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda. Adapun Wajib-wajib haji adalah sebagai berikut:
a. Ihram dari miqat Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah. Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan Umrah maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan.

Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) Dzul Halifah Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) Juhfah Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah Yulamlam. Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit Qaarn. Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa Dzatu Irq.
b. Melempar Jumrah Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah Aqabah, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul Aqabah, Al-Wustha, dan ash-shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT. Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratulkubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada Thawaf Wada yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut: 1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun. 2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.

D. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI
Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al- Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut: a. Jima, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah aqabah. Adapun jima yang dilakukan pasca melontar jamrah aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini. b. Meninggalkan salah satu rukun haji. Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.

 

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN

Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah. Umrah ialah menziarahi ka bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT. Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97 Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh. Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Aliyy
Jabir Al-Jaza’iri, Abu Bakar.Minhajul Muslim.Surakarta:Penerit Insan Kamil,2009.
Jad, Ahmad. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2008.
November-25-2012,http://www.umrahhajiplus.com/
November-25-2012,http://sunniy.wordpress.com/2011/09/13/inilah-kumpulan-sebagian-hadits-hadits-dhaif-tentang-haji-dan-umrah/
Oktober-28-2012,http://www.kbiharofahmalang.com/semua-hadits.html
Oktober-8-2012,http://doaharian.blogspot.com/2005/12/pengertian-umrah-dan-haji.html

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *