sumber ajaran islam

1.903 Lihat

MAKALAH

 SUMBER AJARAN ISLAM

Dosen Pengampu : Satrio, S.Pdi., MA.

 

 

Disusun Oleh Kelompok 3:

  1. Ewi Tania Apsela                (190569201054)
  2. Erika Irmawati Putri (190569201084)
  3. Shelly Rahmadani Putri (190569201087)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

2019

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. karena atas karunia dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Salawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membawa seluruh umat manusia dari kegelapan menuju keselamatan.

Penyusunan makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama, dengan makalah yang berjudul Sumber Ajaran Islam. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa-mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa proses penyusunan makalah ini sangat jauh lebih sempurna. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangunkan dari semua pihak untuk perbaikan makalah ini.

 

 

 

Tanjungpinang, 07 September 2019

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………… i

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………… …. ii

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………….. 1

1.1    Latar Belakang………………………………………………………………………………… 1

1.2    Rumusan Masalah……………………………………………………………………………. 2

1.3    Tujuan…………………………………………………………………………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………. 3

2.1    Pengertian Sumber Ajaran Islam………………………………………………………… 3

2.2    Mcam-macam Sumber Ajaran Islam…………………………………………………… 3

BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………… 14

3.1    Kesimpulan……………………………………………………………………………………… 14

3.2    Saran………………………………………………………………………………………………. 14

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………. 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1          Latar Belakang

Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.

Untuk itu kita sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber ajaran Islam yang pokok adalah al-Qur’an dan hadis. keduanya memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Walaupun terdapat perbedaan dari segi penafsiran dan aplikasi, namun setidaknya ulama sepakat bahwa keduanya harus dijadikan rujukan. Dari keduanya ajaran Islam diambil dan dijadikan pedoman utama. Oleh karena itu, kajian-kajian terhadapnya tidak pernah keruh bahkan terus berjalan dan berkembang seiring dengan kebutuhan umat Islam.

Akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar antara al-Qur’an dan Hadis. Untuk al-Qur’an, semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sedangkan untuk Hadis sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian berlangsung secara ahad.

 

Selain itu al-Qur’an sudah ditulis sejak zaman Rasulullah saw dan dilakukan oleh sekretaris resmi yang di tugaskan langsung oleh Rasulullah. Sedangkan, secara keseluruhan hadis belum ditulis di zaman Nabi Muhammad saw, bahkan beliau dalam suatu kesempatan melarang sahabat yang menulis hadis.

Namun, upaya sahabat dalam menulis hadis sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Hadis, yaitu ucapan-ucapan dan tindakantindakan nabi. Tidak diragukan lagi bahwa nabi adalah manusia yang paling baik dalam memahami maksud-maksud Kitab suci. Dia dapat secara tepat menafsirkan ayat-ayat tersebut dan bertindak sesuai dengan apa yang diperintahkannya. Dia juga seorang petunjuk par excellence bagi umat Islam. Umat Islam akan datang kepada nabi dan bertanya tentang perbagai persoalan dan mencari petunjuk di hampir semua masalah. Nabi memberikan petunjuk langsung kepada mereka, atau menunggu wahyu dari Allah. Ketika dia berkata atau bertindak sesuatu, hal itu secara hati-hati dicatat dan kata-katanya dihafal untuk disampaikan kepada orang lain.

 

1.2          Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian sumber ajaran Islam ?
  2. Apa saja sumber-sumber ajaran Islam ?

1.3       Tujuan

  1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian sumber ajaran Islam.
  2. Untuk mengertahui dan memahami sumber-sumber ajaran Islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Sumber Ajaran Islam

Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan As Sunnah, sedangakan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan As Sunnah, sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.

2.2       Macam-macam Sumber Ajaran Islam

  1. Al-Qur’an

Dikalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat disekitar pengertian Al-Qur’an baik dari segi bahasa maupun istilah. Asy Syafii misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari akar kata apapun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Sementara itu Alfarra berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an berasal dari “qarain” jamak dari kata “qarinah” yang berarti kaitan, karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat Al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan.

Adapun pengertian Al-Qur’an dari segi istilah dapat dikemukakan dari berbagai pendapat seperti Manna ‘al qaththan, secara ringkas mengutip pendapat para ulama pada umumnya bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., sedangkan pengertian Al-Qur’an secara lebih lengkap dikemukakan oleh Abdul Wahab Akhallaf menurutnya Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada hait Rasulullah, Muhammad bin Abdul melalui Jibril dengan menggunakan lafal bahasa Arab dan maknanya yang benar. Agar ia menjadi Hujjah bagi Rasul bahwa ia benar-benar Rasulullah, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana untuk diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya.

 

  1. Bermacam Nama Al-Qur’an

Nama bagi Al-Qur’an seperti yang disebutkannya sendiri bermacam-macam, dan masing-masing nama itu mengandung arti dan makna tertentu, antara lain :

  1. Al Kitab, artinya buku atau tulisan. Arti ini untuk mengingat kaum muslimin supaya membukukannya menjadi buku;
  2. Al Qur’an, artinya bacaan. Arti ini untuk mengingatkan supaya ia dipelihara/dihafal bacaannya di luar kepala;
  3. Al Furqan, artinya pemisah. Arti ini mengingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebathilan, yang baik dan buruk haruslah daripadanya atau mempunya rujukan padanya;
  4. Huda, artinya petunjuk. Arti ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberikannya atau yang mempunyai rujukan kepadanya;
  5. Al Zikr, artinya ingat. Arti ini menunjukkan bwaha ia berisikan peringatan dan agar selalu diingat tuntutannya dalam melakukan setiap tindakan.
  6. Ciri Khas dan Keistimewaannya

Dari definisi Al-Qur’an tersebut, jelaslah bahwa Al-Qur’an mempunyai ciri-ciri dan keistimewaan sebagai berikut :

  1. Lafaz ddan maknanya datang dari Allah dan disampaikan kepada   Nabi Muhammad SAW. melalui Malaikat Jibril dengan jalan wahyu. Nabi tidak boleh mengubah baik kalimat ataupun pengertiannya selain dari menyampaikan seperti apa yang diterimanya. Oleh karena itu tidak boleh meriwayatkan Al-Qur’an dengan makna, dan dengan demikian maka Al-Qur’an berbeda dengan hadis.

 

Demikian juga dengan Tafsir Al-Qur’an sekalipun berbahasa   Arab, tidak boleh dinamakan sebagai Al-Qur’an, karena kalimat- kalimat tafsir sekalipun sesuai lafaz dan maknanya dengan Al-Qur’an merupakan kreasi para ahli tafsir, bukan Kalam Allah Yang Maha Agung.

  1. Bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan lafaz dan gaya bahasa Arab. Memang di dalam Al-Qur’an terdapat sebagian lafaznya nadir/ganjil uang menurut pandangan sebagian Ulama bukan bahasa Arab asli. Tetapi hal ini tidaklah membuat cacatnya sebagai bahasa Arab. Akan tetapi kata-kata tersebut sudah dijadikan orang Arab sebagai bahasanya. Sebagaimana halnya juga terdapat dalam segala bahasaadanya kata-kata dari bahasa asing yang diambil oper. Dalam bahasa Indonesia pun terdapat banyak kata dari bahasa asing yang sudah di Indonesiakan sehingga menjadi bahasa asli.
  2. Bahwa Al-Qur’an disampaikan/diterima melalui jalan tawatur yang meimbulkan keyakinan dan kepastian tentang kebenarannya. Dia dihafal dalam hati, dibukukan dalam mushaf dan disebarluaskan keseluruh negeri Islam bertubi-tubi, tanpa berbeda dan diragukan di dalamnya, baik ayat maupun susunannya. Hal demikian sudah disepakati oleh ulama. Akan tetapi dalam hal kedudukannya sebagai dalil dan istinbath hukum daripadanya, para ulama tidak sepakat.

 

  1. Petunjuk AL-Qur’an kepada Maksudnya

Seperti telah dikemukakan bahwa semua ayat Al-Qur’an itu di terima secara yakin. Akan tetapi petunjuk ayat-ayatnya terhadap arti yang dikehendaki, kadang-kadang qath’y, tetapi kadang-kadang zhonny.

Oleh karena itu ada 4 prinsip dasar yang umum dalam memahami makna Al-Qur’an, yaitu :

  1. Qur’an merupakan keseluruhan syari’at dan sendinya yang fundamental. Setiap orang yang ingin mencapai hakikat agama dan dasar-dasar syari’at, haruslah menempatkan Al-Qur’an sebagai pusat/sumbu tempat berputarnya semua dalil yang lain dan Sunnah sebagai pembantu dalam memahaminya. Kemu’jizatannya tidak terletak pada dia berbahasa Arab yang bisa dicapai pemahamannya, tetapi dari segala segi i’jaznya tidak akan menghalangi untuk dapat dipahami dan dipikirkan maknanya.
  2. Sebagian besar ayat-ayat hukum turun karena ada sebab yang menghendaki penjelasannya. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mengetahui isi Al-Qur’an secara tepat perlu mengetahui sebab-sebab turun ayat.
  3. Setiap berita kejadian masa lalu yang diungkapkan Al-Qur’an, jika terjadi penolakannya baik sebelum atau sesudahnya, maka penolakan tersebut menunjukkan secara pasti bahwa isi berita itu sudah dibatalkan.
  4. Kebanyakan hukum-hukum yang diberitahukan oleh Al-Qur’an bersifat kully (pokok yang berdaya cukup luas) tidak rinci (disebutkan setiap peristiwa, objektif) seperti terungkap dari penelitian.

Oleh karena itu diperlukan penjelasan dari sunnah Rasul karena memang kebanyakan sunnah merupakan penjelas bagi Al-Qur’an.

  1. As Sunnah/Al-Hadis
  2. Pengertian

As Sunnah ialah semua perkataan, perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW. yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’. Pengertian tersebut menunjukkan adanya 3 bentuk sunnah, masing-masing Qauliyah (berupa perkataan), fi’liyah (berupa perbuatan), dan taqririyah (berupa pengakuan/persetujuan terhadap perkataan atau perbuatan orang lain).

  1.    Riwayat Hadis dengan Makna

Tidak sama dengan Al-Qur’an yangtidak boleh diriwayatkan dengan makna, maka sunnah Nabi SAW., yang berbentuk lafaz Nabi setelah mendapatkan wahyu menurut pengertian yang diucapkannya boleh diriwayatkan dengan makna apabila tak mungkin meriwayatkannya dengan lafaz, asal saja orang yang meriwayatkannya itu mengetahui apa yang ditunjuk oleh lafaz Nabi dan gaya bahasanya. Dia boleh menggunakan kata-kata lain yang sinonim (tadaruf) artinya dengan kata-kata sunnah itu.

  1. Kehujjahan Sunnah

       Sudah terjadi kesepakatan di kalangan kaum muslimin (kecuali yang tidak perlu dihiraukan pendapatnya) bahwa sunnah Rasulullah yang dimaksudkan sebagai undang-undang dan pedoman hidup umat yang harus diikuti asal saja sampainya kepada kita dengan sanad (sandaran) yang shahih, hingga memberikan keyakinan yang pasti (mutawatir) atau dugaan yang kuat (Ahaad) bahwa memang benar datang dari Rasulullah, adalah menjadi hujjah bagi kaum muslimin dan sebagai sumber hukum bagi para mujtahid, untuk memetik hukum syara’.

Argumentasi tentang kedudukan sunnah sebagai hujjah tersebut didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an, Assunnah, Ijma’ Sahabat dan logika :

  1. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang memerintahkan kaum muslimin menaati Rasul, antara lain :

1) Ayat 32 surah Ali Imran

2) Ayat 59 surah An-Nisaa’

3) Ayat 20 surah Al-Anfaal

4) Ayat 24 surah Al-Anfaal

5) Ayat 7 surah Al Hasyr

6) Ayat 36 surah Al-Ahzab

  1. Diantara beberapa hadis rasulullah yang memrintahkan kepada kaum muslimin agar selalu berpegang kepada sunnahnya,adalah riwayat imam ahmad dan lainnya dari Abi Najih al Irbadh bin Sariyah ra.yang menceritakan bahwa rasulullah memberikan nasihat kepada kita dengan suatu nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata.
  2. Ijma’ para sahabat bahwa selama mereka tidak mendapatkan ketentuan hukum suatu kejadian di dalam al Qur’an,maka mereka meneliti hadis-hadis yang dihafal oleh sahabat dan tak seorang pun diantara mereka yang menginginkan sunnah Rasulullah apabila yang diriwayatkan oleh sahabat lain itu dapat diyakini kebenarannya.

 

  1. Secara logika memang logis,karena:

1) Al Qur’an sebagai Undang-Undang Dasar Asasi tidak menjelaskan secara rinci baik mengenai cara-cara melaksanakan maupun syarat dari beberapa perintah yang di bebankannya kepada umat. Misalnya Qur’an hanya memerintahkan shalat, puasa, zakat, dan haji.

2)   Andai kata sunnah tidak berfungsi sebagai hujjah,maka sulitlah bagi manusia untuk melaksanakan perintah allah,karena tak tahu cara dan syarat-syaratnya.Beristidlal dengan sunnah, pada hakikatnya beristidlal kepada Al-Qur’an juga, karena Al Qur’an mewajibkan untuk mengikuti sunnah, Imam Syafi’i mengatakan bahwa apabila rasul menjelaskan ayat Al Qur’an, maka penjelasannya itu dari allah juga.

Memang pernah berkembang di kalangan segelintir orang yang meragukan tentang kehujjahan sunnah dengan argumentasi yang tidak benar yaitu bahwa :

  1. Al-Qur’an sudah meliputi segala hal, sehingga tak perlu lagu pegangan lain.
  2. Kebanyakan sunnah diperselisihkan ulama tentang keshahihannya, sehingga berpegang kepadanya akan membawa campur aduk (idhthirab) dalam perihal pembentukan hukum sehingga diperselisihkan tentang pengamalannya.

 

  1. Hubungan antar Hukum Qur’aany dan Hukum Sunniyah

Apabila ditinjau dari segi hukum yang dibawa sunnah (sunniyah) dan hukum yang didatangkan oleh Al-Qur’an (qur’aany), maka dibedakan dalam tiga bentuk :

  1. Materi hukum sunnah sesuai dengan materi hukum Al-Qur’an, -seperti hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji.
  2. Materi hukum sunnah yang menjelaskan akan maksud materi hukum yang dibawa Al-Qur’an :

1) Merinci kemujmalan Al-Qur’an, seperti hadis fi’liyah tentang cara shalat, menasik haji dan sebagainya. Ini disebut bayan tafshil;

2) Mentakhshiskan keumuman Al-Qur’an;

3) Membatasi kemuthalaqan Al-Qur’an.

  1. Materi hukum sunnah yang baru, tidak terdapat asalnya dalam Al-Qur’an. Contohnya, seperti hadis tentang keharaman himar jinak, hadis tentang keharaman setiap binatang buas yang bertaring, hadis tentang keharaman setiap burung bercakar, hadis tentang keharaman emas dan sutera atas lelaki, hadis tentang kewarisan, dan sebagainya. Semuanya walaupun tak disebutkan Al-Qur,an, tetapi tidak berlawanan/bertentangan dengan hukum-hukum yang dibawa Al-Qur’an, bahkan saling bertemu. Perbedaan pendapat antara kedua kelompok itu, jelas merupakan perbedaan semantik saja, karena keduanya sependapat bahwa memang ada hukum baru dibawa sunnah tetapi tak dibawa secara gamblang oleh Al-Qur’an.

 

 

  1. Ijtihad

                         Ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban. Dengan kata lain, Ijtihad dilaukakn ketika ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.

Di dalam agama Islam, Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dah hadis. Fungsi utama dari Ijtihad adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-Qur’an dan hadis. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-Qur’an dan hadis.

  1. Fungsi dan Manfaat Ijtihad

Pada dasarnya Ijtihad memiliki fungsi untuk membantu manusia dalam menemukan sosial hukum atas suatu masalah yang belum ada dalilnya di dalam Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat tertentu.

Adapun beberapa manfaat Ijtihad sebagai berikut :

  1. Ketika umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya;
  2. Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu dan perkembangan zaman;

 

  1. Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan hal haram;
  2. Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.

 

  1. Syarat-syarat Ijtihad

          Seperti yang disebutkan sebelumnya, hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad sebagai berikut :

  1. Harus memahami tentang ayat dan sunnah dengan hukum;
  2. Harus memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya;
  3. Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna;
  4. Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh;
  5. Harus mengetahui dan memahami tentsng usul fiqh;
  6. Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’;
  7. Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas

 

  1. Macam-macam Ijtihad

Ijtihad dapat dibagi menjadi 7 jenis. Mengacu pada pengertian Ijtihad di atas, adapun beberapa macam Ijtihad sebagai berikut :

 

 

  1. Ijma’

Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.

  1. Qiyas

                        Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama

  1. Maslahah Mursalah

                        Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapam hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

  1. Sududz Dzariah

                        Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makhruh atau haram demi kepentingan umat.

  1. Istishab

Istishab adalah suatu penetapan hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

  1. Urf

                        Urf adalah penetapan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

  1. Istihsan

                        Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan suatu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ‘ain, yakni kewajiban pribadi muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat. Sumber ajaran agama Islam terdiri dari Al-Qur’an, Hadis dan Ijtihad.

 

3.2       Saran

                                    Sebelum kita mempelajari agama Islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran Islam agar agama yang kita pelajari sesuai dengan Al-Qur’an dan tuntutan Nabi Muhammaad SAW. yang terdapat dalam As Sunnah (hadis).

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://alitaekar.wordpress.com/2010/05/17/pengertian-dan-sumber-ajaran-islam/

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-ijtihad.html

https://sriastutihardiyantibvwk.wordpress.com/2015/11/13/makalah-sumber-ajaran-islam/

Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *