MAKALAH ULUMUL QUR’AN
ILMU NASIKH DAN MANSUKH
Dosen pengampu :
Satrio, M.A
Disusun oleh :
Lusiana anggini (211775)
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN ABDURRAHMAN
KEPULAUAN RIAU
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada ALLAH SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-NYA sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ulumul qur’an ini dengan judul “ILMU NASIKH DAN MANSUKH”. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Makalah ini disusun untuk memperdalam pemahaman materi mengenai “ILMU NASIKH DAN MANSUKH” dan selain itu juga untuk memberikan wawasan kepada rekan-rekan. Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Satrio, M.A selaku dosen pembimbing, dan saya meminta maaf karena isi maupun penyajian makalah ini jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Saya juga mengharapkan semoga dari makalah ini, kita dapat mengabil manfaatnya.
Bintan, 04 Oktober 2021
Lusiana anggini
DAFTAR ISI
Pengertian Nasikh dan Mansukh….. 6
Klasifikasi Nasikh dan Mansukh….. 7
Perbedaan antara Nasikh dan Mansukh….. 7
Perbedaan Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh….. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nasikh mansukh (abrogasi) merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu Al-Qur’an yang controversial sepanjang sejarah. Ini disebabkan dengan adanya setidaknya dua pandangan yang bertentangan mengenai apakah Al-Qur’an mengandung ayat-ayat yang nasikh dan ayat-ayat yang manuskh. Pengakuan ada dan tidaknya nasikh mansukh dalam Al-Qur’an memiliki implikasi yang sangat serius bagi kehidupan manusia sehari-hari.
Dalam Ulumul Al-Qur’an yang mengundang perdebatan para ulama adalah mengenai nāsikh mansūkh. Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan ada atau tidak adanya ayat-ayat mansūkh (dihapus) dalam Al-Qur’an, antara lain disebabkan adanya ayat-ayat yang tampak kontradiksi bila dilihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa di antara ayat-ayat tersebut, ada yang tidak bisa dikompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nāsikh (penghapusan) dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa dikompromikan, tidak mengakui teori penghapusan itu.
Persoalan menjadi semakin rumit jika dikaitkan dengan landasan hukum adanya nāsikh mansūkh itu sendiri yang lahir secara ijtihad, mulai dari landasan hukum naqliyahnya,. penafsirannya, pertimbangan illat al-hukm dan hikmah al-hukmnya, hingga derivasi-derivasi yang kemungkinan timbul kemudian seiring perkembangan waktu penerapan hukumnya. Banyak sekali kalangan-kalangan yang membincangkan masalah adanya nāsikh mansūkh diantaranya kalangan ahli hukum Islam tradisional maupun kontemporer. Tidak hanya diperbincangkan, namun keberadaannya dianggap begitu penting dalam memahami dan menafsirkan hukum-hukum dalam Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari Nasikh dan Mansukh.
- Bagaimana klasifikasi Nasikh dan Mansukh.
- Apa perbedaan antara Nasikh dan Mansukh.
- Apa perbedaan Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh.
C. Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui pengertian Nasikh dan Mansukh
- Untuk mengetahui klasifikasi Nasikh dan Mansukh
- Untuk mengetahui perbedaan antara Nasikh dan Mansukh
- Untuk mengetahui pebedaan pendapat tentang ayat-ayat Mansukh
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara bahasa nasakh adalah menghapus, sedangkan mansukh adalah yang dihapus. Dengan demikian ada dua hal yang terkait yakni Nasikh dan Mansukh. Sedangkan menurut istilah yang dimksud dengan Nasaikh adalah meñghapuskan suatu ketentuan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datangnya kemudian. Atau Iebih jelasnya Nasikh adalah menghapus/ membatalkan berlakunya sesuatu hukum syara’ yang telah ada oleh hukum syara’ yang datang kemudian. Sedangkan Mansukh adalah sesuatu ketentuan hukum syara yang dihapuskan oleh hukum yang datang kemudian itu. Jadi Nasikh berarti mnghapus sedangkan Mansukh berarti dihapus.
Menurut Manna’ Khalil Al Qattan dalam bukunya “Ulumul Qur’an” bahwa nasakh adalah mengangkat atau menghapus hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain yang datang kemudian. Mengenai nasakh, Al Syatibi menegaskankan bahwa para ulama mutaqaddimin (ulama abad ke I hingga abad ke III H.) memperluas arti nasakh di ataranya:
- Pembatalan hukum yang ditetapkan kemudian.
- Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
- Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas (samar)
- Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
Bahkan menurut Muhammad Azhim al Zarqani dalam bukunya “Manahil Al-Urfan Fi-Ulum Al-Quran” beranggapan bahwa ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.
Misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Mekkah di saat kaum muslim lemah, dianggap telah dinasakh oleh adanya perintah atau izin berperang pada periode Madinah karena kondisi mereka sudah kuat. Bahkan ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa sebelum Islam termasuk dalam pengertian nasakh.
Pengertian yang begitu luas tersebut dipersempit oleh para ulama muta’akhirin (ulama setelah abad ke III M.). Menurut mereka, nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu sehingga ketentuan hukum yang berlaku ada yang ditetapkan terakhir.
B. Klasifikasi Nasikh dan Mansukh
- Klasifikasi Nasikh
Para ahli ushul yang mengakui keberadaan nasakh itu, membagi nasakh menladi beberapa bagian, yaitu :
- Nasakh yang gantinva tidak ada, seperti nasakh terhadap keharusan orang yang akan berbicara dengan Nabi SAW untuk bersedekah kepada orang miskin.
- Nasakh yang gantinya ada, seperfi kewajiban shalat yang asalya sebanyak 50 kali sehari semalam, menjadi hanya 5 kali sehari-semalam.
- Nasakh bacaannya, tetapi hukumnva tetap berlaku, seperti hukum ranjam bagi laki-laki dan wanita tua yang telah menikah dan ini dinasakh dengan ayat lain.
- Nasakh hukumnya, tetapi bacaannva masih ada. seperti nasakh terhadap kewajiban sedekah kepada orang miskin.
- Nasakh hukumnya dan bacaannya sekaligus, seperti hukurn haramnya menikahi saudara sesusuan dengan batasan 10 kali menjadi hanya 5 (Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari ‘Aisvah).
- Penambahan hukum dari hukum yang pertama.
C. Perbedaan antara Nasikh dan Mansukh
Ayat yang kandungan hukumnya mengganti disebut nasikh dan ayat yang kandungan hukumnya diganti disebut mansukh.
Secara etimologis, kata naskh yang bentuk isim failnya “nasikh” dan isim maf ’ulnya “mansukh”, mempunyai arti yang beragam, antara lain : menghilangkan, menghapuskan, membatalkan. Yang berarti membatalkan atau memindah dari satu wadah ke wadah yang lain. Atau juga berarti penukilan dan penyalinan. Jadi “nasikh” adalah sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan dan mengubah, sedang “mansukh” adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dirubah dan lain sebagainya. Sedang menurut istilah ulama’ ushul, nasikh ialah membatalkan pelaksanaan hukum syara’ dengan dalil yang datang kemudian, yang menunjukkan penghapusannya secara jelas ataupun implisit (Dzonni), baik penghapusan itu secara keseluruhan atau sebagian menurut kepentingan yang ada.
D. Perbedaan Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh
- Surah-surah yang ada mansukhnya saja, ada 40 Surah
- Surah-surah yang ada nasikh-mansukhnya, ada 25 Surah
- Surah-surah yang ada nasikhnya saja , ada 6 Surah
Bertitik tolak dari ayat 106 Al Baqarah dan ayat 101 An Nahl sebagai subyek timbulnya faham tentang naskhul Qur’an, sekaligus menjadi sebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan Musfasirin, yang kemudian menjadi dua kelompok antara yang mengakui dan yang menolak.
Kedua ayat tersebut adalah :
مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ اَوْ مِثْلِهَا ۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْ ٌ
“Apa-apa saja ayat yang kami nasakhkan kami jadikan manusia lupa kepadanya, atau kami gantikan dengan yang lebih baik dari padanya, atau yang sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”
Ayat kedua :
وَاِذَا بَدَّلْنَآ اٰيَةً مَّكَانَ اٰيَةٍ ۙوَّاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوْٓا اِنَّمَآ اَنْتَ مُفْتَرٍۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ
“Dan apabila Kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain, dan Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, “Sesungguhnya engkau (Muhammad) hanya mengada-ada saja.” Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui”.
Kedua ayat diatas ini telah menimbulkan dualisme penafsiran dikalangan Ulama pentafsir Al-Qur’an. Segolongan yang mansukh. Dengan kedua ayat ini pula Mufassir yang lain menolak adanya nasakh beberapa qarinah. Sebab kata nasakh itu sendiri beberapa arti. Pertama yaitu nasakh bisa menghapus atau menghilangkan, Kedua yaitu nasakh bisa bermakna menyalin atau memindahkan.
Sebagian ulama ada yang menggunakan alasan dengan bahasa karena dihapus, dihilangkan, diganti, dan sebagainya, yang pada intinya memiliki makna yang sama, yaitu tidak diberlakukannya suatu hukum karena dianggap telah diganti oleh hukum yang lain, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada umat, sesuai dengan kebutuhan.
Maka dari itu, pergantian hukum dalam Al-Qur’an (mansukh) sangat memungkinkan terjadi, untuk menyesuaikan makna teks dengan situasi dan kondisi seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan umat dari berbagai aspek. Sebagaimana yang dikatakan oleh Thabathaba’i, bahwa setiap teks Al-Qur’an yang diturunkan memiliki kemaslahatan masing-masing. Ayat-ayat yang dinasakh (mansukh) memiliki kemaslahatan (kesesuaian) pada masanya, sedangkan ayat-ayat yang menasakh juga memiliki kemaslahatan tersendiri pada masa setelahnya. Akan tetapi, menetapkan nasikh dari yang mansukh dalam ayat-ayat Al-Qur’an pada dasarnya di dasarkan pada pengetahuan yang cermat tentang sejarah azbabun nuzul dan kronologi turunnya ayat, dan ini bukan masalah mudah, sebagaimana yang dikatakan Ikrimah ketika ditanya oleh Muhammad bin Sirrin, tentang mengapa para sahabat tidak menyusun Al-Qur’an berdsarkan kronologi turunya, Ia menjawab: “Andaikata manusia dan jin berkumpul untuk bersamasama menyusunya dengan cara itu, mereka tidak akan mampu.
Faktor inilah yang menjadikan upaya menetapkan mana yang nasikh dan mana yang mansukh tidak selalu gampang. Barangkali faktor inilah yang menjadi sebab mengapa ulama Al-Qur’an belebih-lebihan dalam memberikan contoh-contoh yang mereka bicarakan dalam masalah ini. Mereka menjadikan setiap perbedaan sebagai satu jenis naskh. Dan dalam hal ini mereka mencampur adukkan antara sarana-sarana takhshih kebahasaan dalam satu ayat dengan perubahan hukum karena perubahan situasi dan kondisi.
Berangkat dari sulitnya menentukan kronologi turunya ayat tersebut, pambahasan nasikh mansukh selalu kontroversial dikalangan ulama. Silang pendapat mereka tidak hanya dalam wilayah pro dan kontra tentang adanya ayat-ayat yang dimansukd dalam Al-Qur’an. Lebih dari itu, mereka juga berselisih dalam menentukan tempat ayat, serta jumlah ayat-ayat mansukh dalam al-Quran, sekalipun sesama ulama yang pro dengan adanya konsep nasakh. Sebagaimana yang dikatakan oleh Musthafa Zayd, berdasarkan penelitiannya tentang jumlah ayat-ayat mansukh bahwa, jumlah ayat-ayat mansukh yang dikatakan oleh beberapa ulama berbeda-beda, yaitu:
- Menurut Ibnu Hazm: 214 ayat
- Menurut An-Nuhas: 134 ayat
- Menurut Ibnu Salamah dan Al-Ajhuri: 213 ayat
- Menurut Ibnu Barakat: 210 Ayat
- Menurut Ibnu Al-Jawzi: 147 Ayat
- Menurut Abdul Qodir al-Baghdadi: 66 ayat
Secara keseluruhan kalau dijumlahkan ayat yang dimansukh sbanyak 279 ayat, kemudian s-Suyuthi hanya menyebut 22 ayat. Al-Syauqi 12 ayat, Al-Dihlawi 5 ayat, yang kelima itu sudah dikompromikan oleh Sayyid Amir Ali.
Perbedaan jumlah tersebut berimbas pada perbedaan tempat ayat yang mereka anggap mansukh, sehingga ayat yang dianggap nasikh orang satu kalangan, ternyata ditolak oleh kalangan yang lain, bahkan sebagian ada yang sangat kontradikfif dalam ketentuan tersebut. Ayat yang dianggap nasikh oleh satu kalangan malah oleh kalangan yang lain dianggap mansukh. Hal ini karena mereka juga berbeda pendapat tentang orentasi ayat-ayat nasikh. Sebagaimana yang dikatakan oleh ulama tradisional, bahwa ayat-ayat yang pesannya tidak terbatas dinasakh oleh ayat-ayat yang terbatas.
Sedangkan ulama yang lain, seperti yang dikatakan oleh Thabathaba‟i, bahwa ayat yang terbatas dinasakh oleh ayat yang kandungan pesannya tidak terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan nasikh mansuk dan al-Quran merupakan permasalahan yang sangat komplik, baik dari segi perbedaan pendapat mengenai pro dan kontra adanya nasakh, maupun dalam tataran konsep nasakh.
Kalangan ulama yang menganggap bahwa ada nasikh dalam al-Quran mula-mula berpegang pada keterangan ayat Makkiyah dan madaniyah.
Sebagian ulama yang lain menganggap bahwa tidak ada nasakh dalam Al-Qur’an, mereka mengatakan bahwa tidak mungkin firman Allah Swt, bertentangan satu sama lain, ”yang tidak datang kepadanya (al-Quran) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari sisi Tuhan yang Maha bijaksana lagi Maha terpuji”. (QS. Fussilat: 42).
Secara ringkas, pendapat ulama mengenai adanya nasikh dalam al-Quran dapat dikelompokkan yaitu :
- Pendapat orang yahudi mereka tidak mengakui adanya nasakh, karena menurutnya, nasakh mengandung konsep bada‟ yakni nampak jelas setelah kabur (tidak jelas). Yang dimaksud mereka adalah nasakh itu ada kalanya tanpa hikmah, dan ini mustahil bagi Allah. Dan ada kalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak tampak. Ini berarti terdapat suatu kejelasan yang di dahului oleh ketidak jelasan.
- Pendapat Syi‟ah Rafidah, mereka sangat berlebihan dalam menetapkan nasakh dan meluaskannya. Mereka memandang konsep al-bada‟ sebagai sesuatu hal yang mungkin terjadi bagi Allah. Dengan demikian, maka posisi mereka sangat kontradiksi dengan orang yahudi. Mereka mengajukan argumentasi untuk memperkuat pendapatnya dengan ucapanucapan yang dinisbatkan kepada Ali ra. Secara dusta dan palsu. Juga dengan firman Allah: (Al-Baqarah: 269).
- Pendapat Abu Muslim Al-Ashfahani, menurutnya, secara logika nasakh dapat saja terjadi, tetapi tidak mungkin terjadi menurut syara‟. Dikatakan pula bahwa ia menolak sepenuhnya terjadi nasakh dalam Al-Qur’an berdasarkjan firman-Nya: (Fussilat: 42).
- Pendapat Jumhur Ulama, mereka berpendapat bahwa nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara‟, berdasarkan dalil-dalil:
- Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dialah yang mengetahui kepentingan hamba-hambanya.
- Nash-nash kitab dan sunnah menunjukkan kebolehan nasakh dan terjadinya, antara lain: surat An-Nahl: 101 dan Al-Baqarah: 106. Kemudian dalam hadis shahih, dari Ibnu Abbas ra, berkata: yang paling paham dan paling menguasai al-Quran diantara kami adalah Ubai, namun demikian, kami meninggalkan sebagian kata-katanya karena ia mengatakan: aku tidak akan meninggalkan sedikitpun segala apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw.
Menurut jumhur yang lebih baik dari padanya, maksudnya adalah kebaikan diantara hukum-hukum. Yaitu hukum pada An Nasakh itu lebih baik dari pada hukum yang ada pada Al Mansukh, sesuai dengan waktu dan kepentingannya, dan bukanlah yang di maksud itu bahwa lafadz sesuatu ayat lebih baik dari pada lafadz yang lain. Kalau masalahnya terletak dalam hal ini, maka hukum yang ada pada An Nasikh akan selalu lebih baik dari pada yang ada pada Al Mansukh, baik An Nasikh itu Al Q ur’an maupun As Sunnah, karena semuanya merupakan bentuk dari dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (Ash Shabuni : 62 ).
Dengan demikian, pemikiran nasakh jelas berpotensi melahirkan kontroversi di kalangan ulama, karena ayat-ayat yang dimansukh, sangat paradoksal dengan eksistensi Al-Qur’an sendiri sebagai kitab yang selalu sesuai di setiap ruang dan waktu (shalihu likulli zaman wa makan), terbukti, adanya ayat mansukh tersebut secara hukum tidak diberlakukan lagi karena telah diganti dengan hukum dalam ayat yang lain. Di samping itu, dasar hukum (ayat) yang menegaskan adanya nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an mengandung pemahaman yang multi tafsir, karena kata ”ayat” yang menjadi dasar tersebut berbentuk isim Nakirah yang berpotensi melahirkan penafsiran yang variatif. Akibatnya, pemaknaan terhadap ayat tersebut tidak hanya dapat dipahami secara tekstual, melainkan juga kontekstual. Kedua cara pemaknaan itu pada akhirnya berimbas pada perbedaan pendapat dan pandangan di kalangan ulama tafsir.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara bahasa nasakh adalah menghapus, sedangkan mansukh adalah yang dihapus. Dengan demikian ada dua hal yang terkait yakni Nasikh dan Mansukh. Sedangkan menurut istilah yang dimksud dengan Nasaikh adalah meñghapuskan suatu ketentuan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datangnya kemudian. Atau Iebih jelasnya Nasikh adalah menghapus/ membatalkan berlakunya sesuatu hukum syara’ yang telah ada oleh hukum syara’ yang datang kemudian. Sedangkan Mansukh adalah sesuatu ketentuan hukum syara yang dihapuskan oleh hukum yang datang kemudian itu. Jadi Nasikh berarti mnghapus sedangkan Mansukh berarti dihapus.
Nasikh memang ada dan terjadi dalam syariat islam, khususnya selama dalam proses pembentukannya. Tentang ayat-ayat Al-Qur’an dalam mushaf yang seperti keadaanya yang sekarang ini yakin telah disepakati tidak ada yang mansukh. Bahwa didalam Al-Qur’an yang ada itu juga terdapat nasikh dan mansukh, hanya saja kejadiannya adalah di zaman Rasulullah Saw. Lalu apa yang ada di dalam Al-Qur’an sekarang ini tidak ada lagi nasikh-mansukh, dan tidak akan ada atau terjadi penasakhan di dalamnya hingga hari kiamat.
B. SARAN
Demikianlah makalah tentang Nasikh dan Mansukh yang telah saya buat, saya meminta maaf jika ada kesalahan atau kekurangan pada makalah ini, semoga bisa bermanfaat.
C. DAFTAR PUSTAKA
https://griyaalquran.id/mengenal-nasih-wal-mansukh-dalam-al-quran/
http://afifulikhwan.blogspot.com/2010/01/nasakh-mansukh.html
https://adoc.pub/relevansi-ayat-ayat-mansukh-pada-masa-kini.html
Kamal, S. (1998). Visi ulama’tafsir tentang nasikh dan mansukh dalam al-qur’an. IAIN Sunan Ampel.
Shofariah, S. (2018). Retrieved from http:// digilib.uinsgd.ac.id
Baidawi, A. (cetakan 1, 2015). Mengenal Thabatthaba’i dan Kontroversi nasikh dan mansukh. Bandung: Nuansa .