MAKALAH
AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
DISUSUN
OLEH:
NAMA:
- Karina Salsa Fitria (190564201025)
- Subari (190564201005)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu Hubungan Internasional
Dosen Pembimbing :Satrio M.A
Tahun Ajaran : 2019/2020
Kata Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.Karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul“Amar Ma’ru fNahi Munkar” tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat untuk memberikan tambahan wawasan ilmu agama islam. Makalah ini membahas tentang topik Amar Ma’ruf Nahi Munkar.Selain itu, terdapat tujuan lain yang juga hendak dicapai. Salah satunya untuk mengajak pembaca kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini.Penulis juga berusaha semaksimal mungkin dalam penyelesaiannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat memperbaiki atau menyempurnakan penulisan dalam makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi Anda semua.Terimakasih
Tanjungpinang, 15 september 2019
penulis
Daftar Isi
Cover………………………………………………………………………………………………I
Kata Pengantar……………………………………………………………………………… II
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………. III
Bab 1 Pendahuluan…………………………………………………………………………
1.1 LatarBelakangMasalah………………………………………………………………… 1
1.2 RumusanMasalah……………………………………………………………………….. 2
1.3 BatasanMasalah…………………………………………………………………………. 3
1.4 TujuandanManfaat……………………………………………………………………… 3
Bab 2 Pembahasan………………………………………………………………………….
2.1 Pengertian Amar Ma’rufNahiMunkar……………………………………………. 4
2.2 Hukum Amar Ma’rufNahiMunkar………………………………………………… 5
2.3 KaidahPentingdanPrinsipDasardalamBer-Amar Ma’rufNahi Munkar..8
Bab 3 Penutup………………………………………………………………………………..
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….. 15
3.2 Saran………………………………………………………………………………………… 15
DaftarPustaka……………………………………………………………………………….. 16
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kekhususan dan keistimewaan umat Islam yang akan mempengaruhi kemulian umat Islam. Sehingga Allah kedepankan penyebutannya dari iman dalam firman-Nya,
ْ ِ وَهْنَتَ و ِ وف ُرْعَمْال ِ ب َ ون ُرُمْأَ ت ِ اس َّ لن ِ ل ْتَجِرْخُ أ ٍةَّمُ أ َرْيَ خ ْمُ نت ُك اب َتِكْ ال ُلْهَ أ َنَ ام َءْوَلَ و ِ الله ِ ب َ ون ُنِمْؤُتَ و ِرَ نك ُمْ ال ِنَ ع َن َ ون ُقِ اس َفْ ال ُمُهَرَثْكَأَ و َ ون ُنِمْؤُمْ ال ُمُهْنِّ م ْمُهَّ ا ل ًرْيَ خ َ ان َكَ ل
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
(QS. Ali Imron : 110)
Ketika membawakan kedua ayat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan, umat Islam adalah umat terbaik bagi segenap umat manusia. Umat yang paling memberi manfaat dan baik kepada manusia.Karena mereka telah menyempurnakan seluruh urusan kebaikan dan kemanfaatan dengan amar ma’ruf nahi mungkar.Mereka tegakkan hal itu dengan jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka.Inilah anugerah yang sempurna bagi manusia. Umat lain tidak memerintahkan setiap orang kepada semua perkara yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang semua kemungkaran. Merekapun tidak berjihad untuk itu. Bahkan sebagian mereka sama sekali tidak berjihad. Adapun yang berjihad -seperti Bani Israil- kebanyakan jihad mereka untuk mengusir musuh dari negerinya.Sebagaimana orang yang jahat dan dzalim berperang bukan karena menyeru kepada petunjuk dan kebaikan, tidak pula untuk amar ma’ruf nahi mungkar.Hal ini digambarkan dalam ucapan Nabi Musa.
ِ م ا ْوَ اق َي َ وُلُخْ اد َ ضْرَلأْا يِ ةَسَّدَقُمْال َ تَّ ال ُ بَتَك ْ الل َ مُكَل لا ا َو ىَ وُّدَتْرَت ْ لَع م ا ُكِ ار َبْدَأ َ وُبِلَ نق َتَف ين ا ِرِ اس َخ ىَ وُ ال َق َّ وس ُ ام َي نِإ اً اَ يه ِف َ مْوَق اَّ ين ِ ارَّبَج نَ نِإَو اَ ل ىَّ هَلُخْدَّن ت ا َح اَ وُجُرْخَي نِ هْنِم إ ا َف اَ وُجُرْخَي اَّ هْنِم َ نِإَف َ ون ُلِ اخ َد ِ ال َق َ نَلاُجَر َ نِم ين ِذَّ ال َ َ ون ُ اف َخَي ُ مَعْنَأ اَ الل م ا ِهْيَلَع ُ وُلُخْ اد َ مِهْيَلَع َ اب َبْال ُ ذا ِإَف ْ وه ُمُتْلَخَد َ مُكَّنِإَف ىَ ون ُبِ ال َغ ِ لَعَو الل ا نِ وُلَّكَوَتَف مُ إ َ نت ُك ين ِنِمْؤُّم ىَ وا ُ ال َق اَّ وس ُ ام َي نَ نِإ آَ ل اً هَلُخْدَّن اَ دَبَأ م ا اَ وُ ام َد ْ يه ِف َ بَهْ اذ َف َ نت َأ َ كُّبَرَو اَّ لِ ات َقَف اَ نِإ َ نُ اه َه ون ُدِ اع َ ق
“Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata,”Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa. Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya”. Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya,”Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu. Maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. Mereka berkata,”Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.”
(QS. Al-Maa’idah : 21-24)
Tugas penting ini sangat luas jangkauannya, baik zaman atau tempat.Meliputi seluruh umat dan bangsa dan terus bergerak dengan jihad dan penyampaian ke seluruh belahan dunia.Tugas ini telah diemban umat Islam sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang hingga hari kiamat nanti.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
- Bagaimana pengertian dari amar Ma’ruf Nahi Munkar?
- Bagaimana hukum melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
- Bagaimanakah derajat kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
- Apa saja kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
1.3 Batasan Masalah
Karena terbatasnya waktu dan referensi yang digunakan, maka makalah ini hanya membahas tentang definisi Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan hukumnya, serta kaidah-kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
1.4 Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk memenuhi Tugas Harian Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadits.
- Untuk memperoleh dan memperkaya pemahaman tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar beserta dalil dan hukumnya.
- Untuk ikut berperan serta dalam kegiatan ilmiah, khususnya ilmu AlQur’an Hadits melalui studi kepustakaan guna memperkaya khazanah dunia ilmu.
Adapun Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Dapat mengetahui pengertian dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
- Dapat memahami hukum serta dalil tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
- Dapat mengetahui serta memahami kaidah penting dan prisip dasar dalam ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Bab 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Maksud dari “amar ma’ruf” adalah ‘seluruh ketaatan; dan yang paling utama adalah ibadah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan ibadah bagi-Nya semata, serta meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.Kemudian, (tingkatan) di bawahnya adalah segenap ketaatan, berupa perkara-perkara yang wajib dan mustahab’.
Sementara itu, “mungkar” adalah ‘setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya’. Dengan begitu, seluruh kemaksiatan dan kebid’ahaan adalah perkara mungkar dan kemungkaran yang paling besar adalah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mengajak kepada perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar, hukumnya adalah fardu kifayah atas umat ini, bukan wajib ain.Jika amar ma’ruf nahi mungkar telah ditegakkan oleh sebagian orang yang mencukupi, gugurlah dosa (jika tidak ada yang menunaikannya, red.) atas yang lainnya.Akan tetapi, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka seluruhnya (kaum muslimin, red.) berdosa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan hendaklah ada, di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada perbuatan yang ma’ruf, dan mencegah dari kemungkaran.Merekalah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali Imron : 104)
Kemudian, orang yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, biasanya, disakiti.Oleh karena itulah, wajib baginya untuk bersabar dan santun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
“… Dan suruhlah (manusia) mengerjakan perbuatan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan kemungkaran, serta bersabarlah terhadap segala sesuatu yang menimpamu.Sesungguhnya, yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
(QS. Luqman : 17)
Beliau (Ibnu Taimiyah) menambahkan, “Wajib bagi orang, yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran, untuk melakukannya dengan ikhlas karena Allah, dengan maksud taat kepada Allah. Hendaknya pula, tujuannya adalah untuk memperbaiki orang yang diperintah, menegakkan hujjah (alasan, red.) kepadanya, dan jangan bertujuan untuk mencari kedudukan, baik untuk dirinya maupun untuk kelompoknya, atau untuk melecehkan orang lain.
Pondasi agama adalah mencintai karena Allah, benci karena Allah, bersikap loyal karena Allah, bermusuhan karena Alllah, beribadah hanya karena Allah, meminta pertolongan hanya kepada Allah, takut hanya kepada Allah, berharap hanya dari Allah, memberi hanya karena Allah, dan mencegah pun hanya karena Allah. Itu semua diperoleh, tidak lain, hanya dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perintahnya adalah perintah Allah dan larangannya adalah larangan Allah, memusuhinya berarti memusuhi Allah, taat kepadanya adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan bermaksiat kepadanya berarti bermaksiat kepada Allah.” (Diringkas dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah)
2.2 Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban yang dibebankan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat Islam sesuai kemampuannya. Ditegaskan oleh dalil Al Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ para Ulama.
Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya),
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali Imron : 104)
Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Maksud dari ayat ini, hendaklah ada sebagian umat ini yang menegakkan perkata ini.”
Dan firman-Nya.
ْ َ مُ نت ُك ٍ رْيَخ ْ ةَّمُأ ِ تَجِرْخُأ َ اس َّ لن ِل ِ ون ُرُمْأَت َ وف ُرْعَمْال ِب ِ نْوَهْنَتَو ِ نَع َ رَ نك ُمْال ِ ون ُنِمْؤُتَو الله ِ ب
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
(QS. Ali Imron : 110)
Umar bin Khathab berkata ketika memahami ayat ini, “Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk umat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya.”
Dalil As-Sunnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ْ : عن أبي سعيد الخدري -رضي الل عنه- قال :سمعت رسول الل صلى الل عليه وسلم يقول ىَ نَم ْ أَر مُكْنِم ُ اًرَكْنُم ِ هْرِّيَغُيْلَف ْ هِدَيِب ْ نِإَف ْ مَل ِ عِطَتْسَي ْ هِ ان َسِلِبَف ْ نِإَف ْ مَل ِ عِطَتْسَي َ هِبْلَقِبَف ُ كِلَذَو ِ فَعْضَأ ان َ يم ِ الإ
Dari Abu Sa’id Al Khudry -radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”
(HR. Muslim no. 49)
وفي رواية :ليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”
Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua : ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah : Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.”
Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
- Mengingkari dengan tangan.
- Mengingkari dengan lisan.
- Mengingkari dengan hati.
Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.
Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.
Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
Sedangkan Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
- Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah bersepakat mengenai kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan diantara mereka sedikitpun.”[13]
- Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur’an, lalu dijelaskan Rasulullah n dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya.”
- An-Nawawi berkata, “Telah banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar.”
- Asy-Syaukaniy berkata, “Amar ma’ruf nahi mungkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun syari’at terbesar dalam syariat. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya.”Jelaslah kewajiban umat ini untuk ber-Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
2.3 Kaidah Penting dan Prinsip Dasar dalam Ber-Amar Ma’rufNahi Munkar
Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Pertama: Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah.
Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka.Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.”
Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:
· Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
· Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
· Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
· Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.
Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya.
Kedua: Karakteristik orang yang ber-Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.
Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:
1. Berilmu.
2. Lemah lembut dan penyantun.
3. Sabar.
Berilmu
Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.
Lemah Lembut dan Santun( Ar-Rifq dan Al Hilm )
Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنالرفقلايكونفيشيءإلازانه،ولاينزعمنشيءإلاشانه
“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)
وقال :إناللرفيقيحبالرفقفيالأمركله،ويعطيعلىالرفقمالايعطىعلىالعنفومالايعطيعلىماسواه
“Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabar
Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya.
Ketiga: Syarat perbuatan yang wajib diingkari
Tidak semua kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.
Maksudnya: Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika seseorang melihat orang gila melakukan zinadengan seorang perempuan gila atau binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang gila.
2. Kemungkaran tersebut masih ada.
Maksudnya: Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi.
Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.
3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.
Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman,
اَاَي َ هُّيَأينا ِذَّالوا ُنَآماًوُبِنَتْاج َ ير ِثَك ِّ نِم َّ نَّالظ َ نِإ ِّ ضْعَبنَّالظلاَمْثِإوالاَوُسَّسَجَت ْ وْ بَتْغَياًمُكُضْعَب ُّ ضْعَببِحُيَأ ْ ْ مُكُدَحَأ َ نَأ َ لُكْأَي ِ مْحَلاًيه ِخَأ ُ تْيَموها ُمُتْهِرَكَف َ َّ وُقَّات َو َّ الل َ َّ نِإاللاب َّوَتيم ِحَر
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencaricari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.Dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah.
Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas. Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah. Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah Mut’ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.
Keempat: Metode dan cara beramar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap penguasa atau pemimpin
Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma’shum dari dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah dan berbuat zalim sebagaimana halnya manusia biasa, akan tetapi tidak semua orang berhak untuk mengingkari kemungkaran yang muncul dari penguasa dan tidak pula semua cara yang bisa digunakan dalam hal ini, oleh karena itu agama Islam -agama yang sempurna dan universal- telah menjelaskan metode dan cara yang digunakanuntuk ber-nahi mungkar terhadap penguasa, jikalau metode ini tidak diindahkan dan digunakan dalam hal ini niscaya akan menimbulkan bermacam bentuk fitnah dan kerusakan yang sangat besar, berupa hilangnya keamanan dan kestabilan suatu negara, kehormatan dan martabat diri, darah yang bertumpahan dan nyawa yang melayang dll, dan sejarah perjalanan umat ini merupakan saksi nyata terhadap apa yang saya kemukakan.
Adapun metode yang digunakan dalam mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah ada dua:
Pertama: Tidak boleh menggunakan kekerasan dan senjata.
: )ليسلأحدمنعهبالقهرباليد،ولاأن84 (ص ” تنبيهالغافلين “ هت )في 418 قالالإمامابنالنحاس (تيشهرعليهسلاحا،أويجمععليهأعوانا،لأنفيذلكتحريكاللفتن،وتهييجاللشر،وإذهابالهيبةالسلطانمنقلوبالرعية،وربماأدىذلكإلىتجريهمعلىالخروجعليه،وتخريبالبلاد،وغيرذلكممالايخفى
Imam Ibnu Nahas berkata: “Tidak boleh bagi seorang pun melarang penguasa dengan menggunakan kekerasan dan tangan serta tidak boleh angkat senjata, atau mengumpulkan masa, karena yang demikian itu menyebabkan fitnah dan menimbulkan kejahatan (kerusakan) serta hilangnya wibawa seorang pemimpin di hati masyarakat, dan terkadang bisa menyebabkan keberanian mereka untuk khuruj (kudeta) terhadapnya, dan rusak (hancur) nya suatu Negara, dan kerusakan lain yang nyata (tidak di pungkiri).”
Kedua: Menasehati penguasa atau pemimpin dengan sembunyi.
(: )ويختارالكلاممعالسلطانفيالخلوة55 (ص ” تنبيهالغافلين “ هـ )في 418 قالالإمامابنالنحاس (تعلىالكلاممعهعلىرؤوسالأشهاد،بليودلوكلمهسراونصحهخفيةمنغيرثالثلهما.)
Imam Ibnu An Nahhas berkata, “Dan ia memilih pembicaraan bersama penguasa di tempat yang tersembunyi dari pembicaraan di hadapan orang banyak, bahkan ia menginginkan kalau bisa berbicara dan menasihatinya dalam keadaan tersembunyi tanpa ada orang ketiga.”
Setelah dijelaskan metode Ahlus sunnah dalam mengingkari kemungkaran baik yang muncul dari masyarakat umum atau dari penguasa atau pemimpin, ada baiknya di akhir lembaran ini disebutkan sebagian metode yang salah yang bertentangan dengan nash-nash syar’i dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal jama’ah dan manhaj salaf dalam mengingkari kemungkaran, di antaranya:
· Angkat senjata, kudeta dan provokasi untuk melawan pemerintah.
· Melakukan demonstrasi yang merupakan metode yang paling disukai oleh mayoritas manusia di zaman sekarang ini, sementara ini adalah metode yang dicetuskan oleh orang-orang Yahudi.
· Dengan membeberkan kesalahan pemerintah di depan masyarakat umum, atau lewat media massa.
· Dengan menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.
· Sengaja memata-matai suatu kemungkaran yang tersembunyi untuk diingkari.
· Mengingkari kemungkaran yang menyebabkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
· Perintah melakukan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dan mencegah kemunkaran.
· Melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
· Tindakan paling baik dalam mencegah amar ma’ruf nahi munkar adalah dilakukan oleh tangannya sendiri atau memiliki kekuasaan yang dimiliki. Ini merupakan tingkatan iman yang terbaik.
· Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
· Menolak kemunkaran dengan hati merupakan bentuk/ tingkatan iman yang paling lemah, lebih-lebih jika hati tidak tersentuh, hal itu bukan ciri orang yang beriman.
3.2 Saran
Ilmu agama sangat penting di era sekarang, terlebih di era globalisasi ini semakin tergerusnya nilai-nilai agama. Untuk itu mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca, jika didapatkan di dalamnya kebenaran ini semata mata taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jika didapatkan kesalahan dan kekeliruan ini semata-mata dari diri penulis sendiri, penulis beristighfar dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta sangat mengharapkan nasihat dan saran dari para pembaca.
Daftar Pustaka
http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html
http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-2.html
http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-3.html
http://muslimah.or.id/manhaj/kaidah-dalam-amar-maruf-dan-nahimungkar.html
http://almanhaj.or.id/content/2708/slash/0/amar-maruf-nahimungkar-menurut-hukum-islam/