KEUTAMAAN ZAKAT,INFAK,SDEKAH DAN HIBAH OLEH SATRIO,M.A

1.228 Lihat

TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU :

I.ZAKAT

Zakat merupakan hal urgent,Zakat juga Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayarkan zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat Anda tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Selain zakat fitrah, ternyata masih banyak macam-macam zakat yang ada.

Terdapat macam-macam zakat yang wajib Anda ketahui serta ketentuannya antara lain:

1. Zakat Fitrah

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat fitrah. Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.  Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.

Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.

  Ketetapan Zakat Fitrah

Zakat fitrah sebetulnya memiliki ukuran tersendiri yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim, yaitu sebanyak satu Sha’ (sekitar 2,5 Kg) dari makanan pokok.

Nah, bila pada zaman dahulu kala, diketahui melalui berbagai hadits ada ketetapan makanan untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, sya’ir, susu kering yang tidak dibuang buihnya, serta kurma basah.

Ada juga riwayat yang menetapkan mengenai gandum, dan biji-bijian. Namun, dewasa ini para muslim mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing, makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, seperti beras dan lainnya.

  • Zakat Fitrah di Masa Kini

Dengan berkembangnya zaman, kini zakat lebih sering dibayarkan dengan uang, namun harus tetap sesuai dengan nilai dari kewajiban zakat fitrah yaitu bahan makanan.

Hal ini, menurut sebagian orang karena uang lebih istihsan (menganggap lebih baik), dan bermanfaat untuk orang miskin ketimbang bahan makanan.

2.Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”

Zakat maal atau zakat harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, serta disimpan. Untuk menunaikan zakat maal, kamu harus memenuhi syarat berikut:

  1. Milik penuh, bukan bersama.
  2. Bebas dari hutang.
  3. Sudah lebih dari satu tahun.
  4. Sudah cukup nisab (sudah mencapai nilai tertentu).
  5. Mempunyai potensi berkembang.

Selanjutnya, UU tersebut juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

1.Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.

2.Binatang Ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

3.Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Nah itu tadi beberapa jenis zakat yang wajib kamu ketahui dan jangan lupa untuk menunaikan semua ketentuan zakat ya, karena tak cuma menyucikan diri tapi juga membantu sesama lewat zakat.

Baik infaq maupun sedekah mempunyai hikmah yang sangat besar bagi kehidupan.

II.Infak,Sedekah

Ada 7 keajaiban yang akan kita dapatkan dengan berinfaq dan bersedekah, yaitu:

  1. Membersihkan Harta

Hikmah berinfaq dan bersedekah yang pertama adalah membersihkan harta yang kamu miliki. Setiap harta yang didapatkan ada sebagiannya adalah milik orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, dengan berinfaq kamu bisa membersihkan harta yang kamu miliki dan menambah keberkahannya.

  1. Hikmah Infaq Menambah Rezeki

Banyak orang mengira bahwa dengan berinfaq dan bersedekah harta akan berkurang dan habis. Ini adalah anggapan yang salah. Berinfaq dan bersedekah justru akan membuat rezeki kamu semakin berlimpah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah 261 Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang berinfaq selayaknya orang yang menanam sebutir biji dan dia akan memanen tujuh kali lipat dari yang ditanamnya. Jadi sudah jelas bukan orang yang gemar berinfaq justru akan diperbanyak rezekinya.

  1. Menolak Bala atau Musibah

Keutamaan bersedekah dan berinfaq yang selanjutnya adalah dapat menolak bala atau musibah. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang menyebutkan bahwa satu-satunya amalan yang dapat menolak musibah adalah berinfaq dan bersedekah.

Dengan berinfak kamu secara tidak langsung sudah membantu orang lain, orang lain yang kamu bantu tentunya akan mendoakan kamu agar terhindar dari musibah. Hal inilah yang membuat infaq akan melindungi kamu dari marabahaya atau musibah. Oleh karena itu, perbanyaklah berinfaq agar terhindar dari berbagai macam musibah.

  1. Dilindungi Pada Hari Kiamat

Keajaiban lainnya yang akan kamu dapatkan dari beinfaq dan bersedekah adalah dilindungi ketika hari kiamat. Dalam hadits yang dirawayatkan oleh Tabrani, Rasulullah bersabda bahwa orang beriman akan selamat di hari kiamat karena infaq dan sedekahnya. Jadi jika kamu ingin terlindung di hari kiamat perbanyaklah untuk berinfaq dan bersedekah.

  1. Hikmah Infaq Diampuni Segala Dosanya

Hikmah dari melakukan infaq dan sedekah adalah diampuni segala dosanya. Orang yang berinfaq dan bersedekah akan terhindar dari siksa neraka karena semua dosanya sudah diampuni. Di dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa harta yang diinfaqkan akan menjadi benteng pada saat hari pembalasan kelak.

  1. Menyempurnakan Ibadah

Di dalam surat Al Imran ayat 92 dijelaskan bahwa kebajikan atau ibadah yang kamu kerjakan tidak akan sempurna jika kamu tidak berinfaq dan bersedekah. Hal ini tentu sudah jelas bahwa infaq adalah penyempurna ibadah kamu. Jika sholat adalah ibadah yang berhubungan kepada Allah maka infaq adalah ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia.

  1. Masuk Surga dengan Pintu Khusus

Orang yang gemar berinfaq dan bersedekah termasuk orang yang dermawan dan Allah sudah menjanjikan pintu khusus untuk orang-orang yang dermawan. Pintu surga ini bernama Babus Shadaqah yang berada di urutan ketiga setelah pintu surganya untuk para nabi dan para ahli ibadah. Semakin kamu memperbanyak infaq dan sedekah maka pintu ini akan terbuka lebar untuk kamu.

Ada banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari sedekah, baik itu bagi penerima maupun pemberi. Terlebih jika.aktifitas berbagi dilskuksn di bulan Ramadhan Sedekah menjadi amal yang mampu menambah dari kekurangan yang dimiliki seseorang. Kekurangan itu bisa terisi dan menjadi tercukupi. Dengan sedekah, kita bisameringankan beban yang dimiliki seseorang hingga membuatnya tersenyum.

Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja, sehingga membuat sebagian dari kita berpikir ulang melakukan amal baik ini. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah. Seperti, menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari tengah jalan pun masuk ke dalam sedekah.

Sampai dengan hal yang paling sederhana sepertimurah senyum kepada orang lainpun, adalah sedekah. Seperti yang Rasulullah sampaikan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah”.(HR. At-Tirmidzi).

 Melihat ada banyaknya cara untuk berbuat baik dengan sedekah ini. Rasanya, tidak ada lagi alasan untuk berkata tidak melakukannya. Apalagi, jika mengetahui banyaknya manfaat dan keutamaan dari bersedekah. Bagiyang belum mengetahui, sekiranya ada 5 keutamaan bersedekah sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits.

  1. Ganjaran Harta Maupun Pahala yang Berlipat Ganda

Salah satu hal istimewa dari bersedekah adalah limpahanpahala yang bisa diraih. Hal ini sesuai dengan janji Allah perihal keutamaan bersedekah itu sendiri yang tercantum dalam Al-Quran.

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki  maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18).

Bahkan, dengan sedekah jariyah, seseorang bisa saja terus mendapatkan pahala walau ia telah mati. Amalan iniyang biasa kita kenal dengan shodaqoh jariyah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAWbersabda,

“Apabila anak cucu Adam itu mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholeh yang memohon ampunan untuknya (ibu dan bapaknya) dan ilmu yang bermanfaat setelahnya.”

 Patut digaris bawahi adalah denagn sedekah tidaklah membuat harta benda berkurang atau membuat seseorang jatuh miskin. Justru Allah Swt telah berjanji akan melipatgandakannya,

“Perumpaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada tiap tangkai ada seratu biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 261).

  1. Sedekah Dapat Memanjangkan Usia dan Mencegah Kematian Buruk

Salah satu keutamaan dari bersedekah ini adalah mampu memperpanjang usia. Tapi, yang dimaksud dalam usiaini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia ini. Denghan sedekah, seseorang dijauhkan dari kematian yang buruk.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.”(HR. Thabrani).

  1. Sedekah Sebagai Penghapus Dosa, Seperti Air Memandakan Api

Orang yang banyak bersedekah maka ia seperti air yang memadamkan api. Dosa-dosa kita dihapuskan dengan pahala kebaikan yang berlimpah dari amalan sedekah. Dengan sedekah, Allah SWTakan menghapus dosa-dosa hamba-Nya. Oleh sebab itu, jangan pernah ragu dan menolak untuk bersedekah.Kita juga tidak pernah tahu, berapa besar dosa-dosa yang kita miliki. Untuk itulah, sedekah bisa menjadi salah satu amalan yang harus konsisten kita lakukan.

Rasulullah Saw bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi).

  1. Sedekah Dapat Menjauhkan Diri dari Api Neraka

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dengan sedekah mampu menghapus dosa-dosa kita. Maka, dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW,

“Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih).

  1. Mendapatkan Naungan di Hari Kiamat Karena Sedekah

Dijelaskan oleh Allah dalam ayat-ayat Al-Quran, pada hari kiamat nanti manusia akan dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar. Disebutkanjuga, pada saat itu jarak matahari akan sangat dekat dengan kepala setiap orang sehingga akan terasa sangat panas.

Untuk melindungi diri dari panasnya sinar matahari inilah, Rasulullah SAWtelah memberitahukan kabar baik kepada umatnya mengenaiamalan apa yang dapat menjadikan naungan dari panasnya matahari kelak.

Nantinya, saatdi Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala.

Maka, dijelaskanlah oleh dari hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya.

“Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya (pada hari kiamat) hingga diputuskan di antara manusia atau ia berkata: “Ditetapkan hukuman di antara manusia.” Yazid berkata: “Abul Khair tidak pernah melewati satu haripun melainkan ia bersedekah padanya dengan sesuatu, walaupun hanya sepotong kue atau bawang merah atau seperti ini.” (HR. Al-Baihqi, Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah).

Dan dijelaskan pula dalam riwayat lainnya, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda:

“Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad).

Semoga kita semua dapat menjadikan harta kita menjadi bagian untuk di sedekahlan di jalan Allah SWT,Karna harta yang kita makan akan menjadi busuk,harta yang kita tinggal akan pindah ahli waris dan harta yang akan kita bawa adalah yang kita infakkan di jalan Allah SWT.

 

III.HIBAH

Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Hibah adalah hadiah. Tapi menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal. Sehingga prinsip hibah berbeda dengan warisan, sebab hibah merupakan pemberian yang tidak memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah.

Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.

Allâh SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda :

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].

Kata hibah berasal dari bahasa Arab  الهِبَةُ yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau lainnya (bukan harta). Diantaranya kata ini digunakan dalam QS. Maryam (19): 5-6 yang berbunyi:

وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا ﴿٥﴾ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ ۖ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya´qûb; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai [QS. Maryam (19): 5-6].

Sedangkan pengertian hibah menurut syaikh Abdurrahmân as-Sa’di ra adalah: تَبَرُّعٌ بِالْمَالِ فِيْ حَالَةِ الْحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ

Pemberian harta secara sukarela dalam keadaan hidup dan sehat. [Minhâjus Sâlikin, hlm 175].

Imam an-Nawawi ra menjelaskan bahwa hibah sebagai pemberian sukarela (tabarru’) dengan menyatakan, “Imam as-Syâfi’i ra membagi pemberian  itu menjadi dua yaitu: Pertama, pemberian yang dilaksanakan dalam masa hidupnya, tetapi peralihan haknya setelah terjadi kematian disebut “wasiat”. Kedua, pemberian sukarela (tabarru’) semasa hidupnya sebagai murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) dan peralihan haknya terjadi pada saat masih hidup, seperti hibah, sedekah, dan wakaf.

Penerima hibah tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apapun setelah hibah diberikan atau diterima oleh orang lain.

Rukun dan syarat Hibah adalah:

  1. Kehadiran pemberi Hibah.
  2. Kehadiran penerima Hibah.
  3. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya.
  4. Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.

Hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, berbunyi:

 :العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri]

Larangan menarik kembali hibah dalam hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa hibah ini disyari’atkan.

Karena itu dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan suatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.;
  2. Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup;

Aturan hibah menurut hukum positif

Hibah dalam hukum Indonesia dapat dipermasalahkan apabila bentuk pemberian berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai. Karena itu, hibah harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum yang berlaku secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.

Dalam hukum perdata pasal 166 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi hibah masih hidup.

Ketentuan-ketentuan Hibah menurut Hukum Indonesia adalah:

  1. Hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah.
  2. Hibah tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung.
  3. Hibah tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan antar saudara kandung).
  4. Hibah berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
  5. Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup.
  6. Hibah yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
  7. Hibah harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir.
  8. Pemberian hibah bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *