HAJI, DASAR PENSYARI’ATAN DAN TATA CARANYA

2.137 Lihat

MAKALAH

HAJI, DASAR PENSYARI’ATAN DAN TATA CARANYA

OLEH :

FEBBY AGUNG NUGRAHA (201607)

DOSEN PENGAMPU :

SATRIO, M.A

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB

STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU

TAHUN 2021

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita sehingga tugas karya tulis makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW berserta para pengikutnya yang setia menemani hingga akhir zaman.

Tugas makalah yang diberi judul “Haji, Dasar Pensyari’atan Dan Tata Caranya” ini adalah salah satu karya tulis yang terbentuk dari hasil kemandirian di mana tugas ini merupakan tugas Fiqih Ibadah.

Penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Al-Ustadz Satrio, M.A selaku dosen kuliah Fiqih Ibadah serta berbagai pihak yang berbagi pengetahuannya dalam penyelesaian makalah ini.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurang spesifiknya informasi yang didapatkan penulis karena hanya mengandalkan pengamatan dilingkungan sekitar, dan media informasi internet sebagai bahan penyusunan makalah ini. Pada akhirnya makalah ini dapat diselsaikan meskipun masih terdapat banyak kekurang. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangun, penulis harapkan dalam kemajuan dimasa mendatang. Harapan penulis semoga makalah ini dapat diambil manfaatnya oleh pembaca.

Tanjungpinang, 24 Desember  2021

Penulis

PEMBAHASAN

Di antara pilar dalam Islam yang diwajibkan kepada umat Islam adalah melaksanakan haji ke Baitullah (Makkah). Ibadah ini merupakan rukun kelima dalam Islam dan dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. Beberapa abad sebelum kota Makkah sebagai pusat Islam dengan ditandai lahirnya Baginda Nabi, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di kota tersebut. Sebagaimana jamak diketahui, hikmah disyariatkannya semua ibadah tidak lepas dari dua hal: (1) sebagai pengakuan bahwa dirinya sebagai hamba dan (2) sebagai ungkapan syukur pada Allah swt. Ibadah haji mengandung dua hikmah ini sekaligus. Pertama, ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta wahana menampakkan kehinaan dirinya, seperti yang terlihat ketika ihram. Orang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji. Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya. Kedua, ibadah haji juga merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah. Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya. Dan, ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai oleh Allah swt. Mengenai dalil diwajibkannya haji ialah dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).

Haji secara etimologi berarti “tujuan”, sebagaimana dikemukakan oleh al-Jauhari. Sementara itu, haji secara terminologi artinya pergi menuju Ka’bah untuk melakukan berbagai ibadah yang diperintahkan syara’, atau bertujuan menunaikan serangkaian manasik. Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup amaliah harta dan fisik, sebagaimana dikemukakan oleh Qadhi Husain. Al-Halimi berpendapat, “Haji menghimpun berbagai makna ibadah. Orang yang menunaikan haji seolah dia berpuasa, shalat, i’tikaf, zakat, menjaga perbatasan, dan jihad fi sabilillah. Kita semua diundang menunaikan haji ketika kita masih di alam ruh, seperti halnya iman yang merupakan ibadah paling utama. Haji merupakan bagian dari syariat terdahulu. Akan tetapi, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan, shalat lebih utama dibanding haji.”

Haji secara bahasa adalah menuju, sedangkan menurut syara’ adalah menuju Bait al-Haram (Makkah) untuk melaksanakan ibadah. Sebelum melaksanakan ibadah haji harus terpenuhi persyaratan-persyaratan. Persyarata-persyaratan dalam ibadah haji ada yang merupakan syarat wajib, ada yang merupakan syarat sah. Syarat-syarat wajib artinya jika syarat-syarat tersebut atau salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka belum terkena kewajiban melakukan ibadah haji, sedangkan syarat sah artinya apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka hajinya tidak sah.

Syarat wajib haji ada 7, yaitu:

  1. Islam, artinya bagi mereka yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan kepada mereka melaksanakan ibadah haji. Sedangkan bagi mereka yang murtad maksudnya mereka yang awalnya beragama Islam kemudian keluar dari Islam dan beralih masuk agama lain kepada mereka tetap diwajibkan ibadah haji jika persyaratan lainnya terpenuhi, hanya saja baginya tidak sah hajinya jika belum kembali ke Islam.
  2. Baligh. Mereka yang terkena kewajiban haji adalah mereka yang sudah baligh, sedang mereka yang masih anak-anak/ belum baligh tidak terkena kewajiban haji.
  3. Merdeka. Oleh karena itu bagi para budak/hamba tidak wajib haji.
  4. Adanya Bekal. Haji itu wajib bagi mereka yang telah memiliki bekal, mulai biaya transportasi dan lainnya atau mereka yang memiliki ONH dan bekal bagi keluarganya yang ditinggalkan. Jadi jika hanya memiliki atau hanya sanggup membayar ONH dan belum ada biaya atau bekal yang akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya, maka baginya belum diwajibkan haji.
  5. Adanya Alat Transportasi. Apabila jarak antara tempat tinggal orang yang mau haji dengan kota Makkah jauh dan perlu kendaraan atau alat transportasi untuk sampai ke Makkah, maka adanya kendaraan baik dengan memiliki sendiri atau menyewa merupakan syarat bagi wajibnya haji. Jika tidak punya kendaraan atau ada kendaraan tapi biaya sewa kendaraan sangat mahal atau diluar kewajaran maka tidak wajib haji.
  6. Aman. Merupakan syarat wajib haji selanjutnya adalah adanya jaminan keamanan dalam perjalanan baik ketika berangkat maupun pulang, sehingga jika persyaratan diatas telah terpenuhi semua, akan tetapi jalur kendaraan melewati daerah yang tidak aman dan tidak ada jalan lain kecuali dengan tambahan biaya yang banyak atau lainnya maka tidak wajib haji.

Rukun Haji

  1. NIAT/IHRAM. Rukun haji yang pertama adalah melakukan ihram disertai dengan niat melakukan ibadah haji.
  2. WUKUF (9 zulhijjah). Yang dimaksud adalah adanya atau hadirnya muhrim (orang yang ihram) di ‘Arafah setelah tergelincirnya matahari meskipun sebentar yaitu pada tanggal 9 Zulhijjah. Syarat bagi orang yang melakukan wukuf adalah orang ahli ibadah dalam artian dia tidak gila dan tidak ayan. Waktu wukuf sendiri sampai fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  3. THAWAF. Thawaf mengelilingi Baitullah (Ka’bah) dilakukan dengan 7 kali putaran, dimana hal tersebut dimulai dari hajar Aswad. Caranya setelah bahu kiri lurus dengan Hajar Aswad berjalan keliling Ka’bah dan terus menjadikannya tetap lurus dengan bahu kiri sampai tiba di Hajar Aswad lagi atau lurusnya. Dalam putaran tersebut Ka’bah terus berada sebelah kiri lurus bahu sejak awal hingga ahir. Dari hajar Aswad sampai hajar Aswad lagi itu dihitung satu kali putaran, jika memulainya tidak dari hajar Aswad maka putaran itu tidak dianggap.
  4. SA’I. Rukun haji selanjutnya adalah sa’i atau lari-lari kecil antara gunung Shafa dan gunung Marwah sebanyak 7 kali. Sa’i harus dilakukan diawali dari Shafa dan diahiri di Marwah. Dari Shafa sampai Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah menuju Shafa dihitung satu lagi.
  5. TAHALLUL/CUKUR

Selain memiliki syarat dan rukun dalam ibadah haji juga ada wajib haji. Apabila dalam ibadah yang lain antara rukun dan wajib sama maka dalam ibadah haji antara rukun dan wajib berbeda. Jika rukun haji adalah suatu yang harus dilakukan dan apabila tidak dilakukan maka ibadah hajinya tidak sah, dan wajib diulang tahun depan, adapun wajib haji adalah suatu yang harus dilakukan, akan tetapi jika tidak dilakukan ibadah haji tetap sah hanya terkena dam (denda).

Adapun wajib haji adalah:

  1. IHRAM DARI MIQAT. Melakukan atau memulai ihram dari miqatnya, baik itu yang berupa miqat tempat maupun miqat waktu merupakan wajib haji. Miqat yang berkaitan dengan waktu bagi orang berhaji adalah mulai dari bulan Syawal, Zul-Qa’idah, malam dari bulan Zulhijjah. Sedangkan miqat waktu bagi orang yang hendak melakukan Umrah adalah sepanjang tahun.
  2. MELONTAR TIGA JUMRAH. Melontar atau melempar tiga jumrah dimulai dari jumrah Kubra, Wustha, lalu ‘Aqabah. Dalam setiap melontar dilakukan dengan memakai 7 batu, yang dilontarkan satu persatu, jika dalam satu kali leontaran menggunakan dua batu maka dianggap satu kali lontaran.
  3. Mabit/menginap di Muzdalifah
  4. Thawaf wada’
  5. Mabit/menginap di Mina

Perbedaan Rukun Dan Wajib Dalam Haji

  • Rukun jika tidak dilakukan maka tidak sah dan wajib mengulang
  • Wajib jika tidak dilaksanakan haji tetap sah tetapi kena dam/denda

Sunnah Haji

  1. Membaca talbiyah. Ketika sedang melaksanakn ibadah haji disunnahkan bagi orang yang berhaji memperbanyak membaca talbiyah. Bagi laki-laki sunnah mengucapkan talbiyah dengan suara nyaring sedangkan bagi perempuan membacanya secara pelan. Setelah selesai membaca talbiyah membaca shalawat kepada Nabi SAW lalu memohon syurga dan keridhaan Allah serta dijauhkan dari api neraka.
  2. Mandi
  3. Shalat dua rakaat
  4. Memakai wangi-wangian sebelum ihram
  5. Thawaf qudum/kedatangan. Thawaf qudum ini ditujukan bagi mereka orang haji ketika memasuki Makkah sebelum wukuf di ‘Arafah, sedangkan mereka yang melakukan Umrah jika thawaf karena Umrah maka cukuplah thawaf karena Umrah itulah sebagai thawaf qudum.
  6. Dua rakaat thawaf. Melakukan salat dua rakaat setelah selesai melaksanakan thawaf hendaknya dilakukan di belakang maqam Ibrahin AS.

Larangan Dalam Haji

Suatu perbuatan yang dilarang karena kita telah memasuki amalan ibadah haji atau kita sedang melaksanakan ihram adalah sebagai berikut:

  1. Mamakai wangi-wangian. Ketika sedang melaksanakan ihram tidak diperbolehkan memakai sengaja wewangian baik itu dibadan ataupun pada pakaian. Jika memakai wewangian itu tidak disengaja misalnya minyak wangi tumpah kebadan atau pakaian yang sedang dipakai maka itu tidak mengapa.
  2. Menikah. Bagi orang yang sedang ihram tidak diperkenankan melakukan akad nikah baik akad tersebut buat dirinya atau orang lain, dengan cara wakil ataupun dengan wilayah.
  3. Mencukur rambut
  4. Berhubungan suami istri
  5. Meminang
  6. Membunuh binatang buruan. Bagi orang sedang melaksanakan ihram haram membunuh binatang buruan yang ada di darat dan halal dimakan. Disamping diharamkan membunuh juga diharamkan mengganggu binatang-binatang tersebut.
  7. Memakai pakaian yang dijahit
  8. Menutup kepala. Bagi laki-laki yang sedang melaksanakan ihram tidak diperbolehkan menutup kepalanya, baik yang ditutup seluruh kepala atau hanya sebagian saja. Akan tetapi jika hal itu tidak dianggap sebagai menutup kepala maka tidak apa-apa atau tidak dilarang seperti halnya dia menaruh tangannya diatas kepala atau berteduh dibawah sekedup, maka tidak dilarang.
  9. Menutup muka. Seperti halnya laki-laki dilarang menutup kepala, maka perempuan dilarang menutup mukanya dengan sesuatu yang dianggap sebagai menutup.

Hukum haji adalah fardhu ‘ain bagi orang yang telah memenuhi persyaratan dan belum pernah menunaikannya; fardhu kifayah untuk orang yang memakmurkan Ka’bah setiap tahun dengan ibadah; bisa juga sunah. Orang yang telah dikenai kewajiban haji disunahkan untuk tidak menundanya lebih dari tahun waktu dia mampu, agar segera terbebas dari tanggungan mukallaf dan berlomba dalam ketaatan. Allah SWT berfirman “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan,” (QS. al-Ma’idah [5]: 43). Haji hukumnya fardhu, begitu juga umrah menurut pendapat yang azhar. Keduanya termasuk rukun Islam. Dasar kewajiban haji ialah firman Allah SWT, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) juga hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Islam ditegakkan di atas lima dasar -di antaranya- haji ke Baitullah.” Dasar kewajiban umrah yaitu firman Allah SWT, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” (QS. al-Baqarah [2]: 196). Maksudnya, laksanakanlah haji dan umrah secara sempurna. Diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah ra, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad’ Beliau menjawab, ‘Ya, jihad yang tidak berisi perang: haji dan umrah.” Haji dan umrah hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, kecuali jika bernadzar. Keduanya diberlakukan secara longgar (tarakhi) sehingga apabila seseorang menundanya padahal telah mampu lalu meninggal dunia, dia tidak berdosa. Sebab, Nabi saw menunda haji dan umrah hingga tahun 10 H tanpa ada halangan. Menurut pendapat yang masyhur, haji diwajibkan pada 6 H. Menurut satu pendapat, tahun 8 H. Pendapat lain ini pendapat yang rajih, pada akhir 9 H. Pendapat lain mengatakan, diwajibkan pada tahun 10 H. Dalil haji dan umrah dilakukan sekali seumur hidup adalah Rasulullah saw tidak melaksanakan haji setelah diwajibkan melainkan hanya sekali yakni Haji Wada’. Muslim meriwayatkan, “Apakah haji yang kami lakukan ini untuk tahun sekarang atau untuk selamanya? Beliau menjawab, “Tidak, tetapi untuk selamanya.” Adapun hadits al-Baihaqi yang memerintahkan haji setiap lima tahun sekali diarahkan pada hukum sunah. Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa melakukan haji sekali, dia telah melaksanakan kewajibannya. Siapa yang melaksanakan haji dua kali, dia telah menaati Rabbnya, siapa pun yang melaksanakan haji tiga kali, Allah mengharamkan rambut dan kulitnya dari neraka.” Keutamaan haji dan umrah sangat besar. Rasulullah saw bersabda, “Umrah satu ke umrah lainnya melebur dosa di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tidak ada balasannya selain surga.” Sabdanya yang lain, “Siapa yang melaksanakan haji lalu tidak berkata kotor (mesum) dan tidak berbuat fasik, dia kembali bersih dari segala dosanya seperti saat dilahirkan ibunya.” Redaksi hadits at-Tirmidzi berbunyi, “Dosanya yang dahulu diampuni.”

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Hikmah disyariatkannya ibadah haji sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ibadah yang lain, seperti shalat jamaah, shalat Jumat, dan dua shalat hari raya, yaitu tampaknya persatuan umat Islam. Islam menginginkan adanya sebuah ibadah yang bisa menghilangkan sekat kaya, miskin, tampan, jelek, kulit putih, kulit hitam, atau lainnya. Di sisi Allah swt, semuanya sama. Oleh karenanya, tentu adanya ibadah-ibadah yang telah disebutkan tidak lantas mempersatukan umat Islam secara mayoritas. Ibadah itu hanya bisa mempersatukan umat Islam di tempat mereka masing-masing. Tentu tidak dengan ibadah haji. Ibadah yang satu ini mampu menampung semua umat Islam yang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk bersatu dalam satu baris dan satu tempat. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi mengatakan dalam kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, bahwa Allah swt. mensyariatkan ibadah haji agar umat Islam dari seantero negeri bersatu dan berkumpul di satu tempat yang sama, mengesampingkan semua perbedaan yang ada, mulai dari suku, budaya, negeri, mazhab dan lainnya. Mereka semua berkumpul di atas satu nama, yaitu Islam. Ketika semua umat Islam dari berbagai tempat telah berkumpul di Makkah, maka akan tercipta darinya sebuah hubungan erat dan timbulnya kasih sayang antarsatu dengan yang lainnya. Dari Indonesia akan mengenal orang Arab, begitupun sebaliknya. Orang Turki akan mengenal orang India, pun sebaliknya. Orang barat akan mengenal orang timur, pun sebaliknya. Dengannya, akan sangat tampak bahwa mereka bagaikan saudara dari ayah dan ibu yang sama. Dengannya pula, akan tercipta sebuah hubungan yang diikat oleh agama Islam dan tidak akan bisa dipisahkan oleh perbedaan ras dan suku, budaya dan bangsa. Tidak sebatas itu, adanya perkumpulan di bawah naungan agama Islam, dengan satu ibadah, satu bacaan, dan satu tujuan, yaitu meraih ridha-Nya, mereka juga bisa berbagi kisah-kisah inspiratif dari negara mereka masing-masing, berbagi cerita perkembangan Islam dan peradaban lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Esoterik: Jurnal Akhlak dan Tasawuf Volume 2 Nomor 1 2016, Proses Haji dan Maknanya, Istianah.

Jurnal Humaniora dan Teknologi, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2018, Muhammad Noor.

Abdul Hamid & Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, Cet. I, ( Bandung: Pustaka Setia, 2009)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *