haji dan umrah

2.410 Lihat

 

MAKALAH

HAJI DAN UMRAH

DOSEN PEMBIMBING:

SATRIO MA.

 

DISUSUN OLEH:

1.Okta wahyudi

(190564201007)

2.Murti wulandari

(190564201019)

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

2019/2020

KATA PENGANTAR

 

 

Assalamualaikum wr. wb.

 

Puji syukur dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung dan memberikan fasilitas untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan referensi tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami pengertian – pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat memahami pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam makalah ini.

Kami berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada informasi yang salah dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.

 

Wassalamu’alaikum wr. wb.

 

 

 

Tanjungpinang,14 September 2019

 

 

(Penulis)

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN JUDUL                                                                                            i

KATA PENGANTAR                                                                                          ii

DAFTAR ISI                                                                                                        iii

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang                                                                                             1
  2. Rumusan Masalah                                                                                         2
  3. Tujuan                                                                                                            2

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Bagaimana pengertian haji dan umroh?                                                          2
  2. Hukum Haji dan Umrah                                                                                  2
  3. Keutamaan Haji        3

4 .  Jenis-jenis Haji                                                                                                 5

  1. Tempat yang berkaitan dengan haji dan umrah 7
  2. Miqat (Batasan ) Haji dan Umrah 8

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan                                                                                                           21

DAFTAR PUSTAKA                                                                                           22

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan sunnah rasul. Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah. Tiap tahun lebih dari 2,5 tahun juta umat muslim menunaikan ibadah Haji. Haji adalah rukun Islam kelima, yang wajib untuk setian muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap Negara, pemerintah Arab Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen dari jumlah muslim yang bersangkutan. Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter. Ka’bah ,kiblat umat islam dalam shalat menjadi pusat dalam tawaf 15m. Didalam ka’bah terdabat batu hitam.Ka’bah dibangun oleh nabi Ibrahim dan Ismail, seluas 99 m, tingg 15m dan tebal dinding 1m.

Renovasi Ka’bah :

  • 610 Masehi : dibangun kembali oleh Nabi Muhammad SAW
  • 683 Masehi : Khalifah Abdullah bin Az-Zubair merekontruksi Ka’bah mengikuti podasi yang asli, sesudah hancur olh angkatan bersenjata Suriah
  • 693 Masehi : Dibangun kembali oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan
  • 1959 Masehi : Renovasi sesudah parah karena banjir
  • 1996 Masehi : dibangun kembali menggunakan batu asli

Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Ibadah Haji dan Umrah”.

Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :

  1. Pengertian Ibadah haji dan Umrah
  2. Rukun haji dan Umrah
  3. Kegiatan selama Ibadah Haji dan Umrah
  4. Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umrah
  5. Hikmah ibadah haji dan Umrah.
  6. Fenomena Travel Haji dan Umrah.

Tujuan

Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih.

Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah :

  1. Untuk mengetahui pengertian ibadah haji dan umrah
  2. Untuk mengetahui apa saja yang utama dilakukan selama ibadah haji dan umrah
  3. Untuk mengetahui lokasi utama dalam ibadah haji dan umrah
  4. Untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji dan umrah
  5. Untuk mengetahui fenomrna tentang travel haji dan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Haji dan Umrah

Haji secara bahasa adalah bermaksud atau menuju.

Sedangkan secara syara’ adalah bermaksud untuk pergi ke Baitullah dan tempat-tempat khusus lainnya guna melaksanakan beberapa amalan tertentu seperti thawaf dan wukuf diArafah.Tempat-tempat khusus yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).

Hukum Haji dan Umrah

Haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah, kepada setiap muslim dan muslimah yang mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-Imran : 97 yang artinya:“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanana ke Baitullah…” ( QS. Ali-Imran:97).

Yang dimaksud “Sanggup/mampu” dalam ayat tersebut adalah:

  • Mempunyai bekal
  • Fisik sehat
  • Ada Sarana
  • Aman

 

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]-ayat-196-197)

Adapun umrah merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197 yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah:197)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]

Sabda Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)

 

Keutamaan Haji

Melaksanakan haji karena Allah,dapat mengampuni seluruh dosa. Seorang mumin pulang dari melaksanakan haji keadaannya seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya ( tanpa dosa sedikitpun ).

Dari Abu Hurairah berkata, Rosulullah bersabda,yang artinya

“Barangsiapa melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak melakukan rafats(senggama) serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya”. ( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Hajj).

Haji merupakan amal perbuatan yang paling utama setelah iman kepada Allah dan RasulNya serta berjihad dijalan Allah.

Bagi wanita, haji adalah jihad yang paling indah dan utama.

Dari Aisyah, ia bercerita,”Aku pernah berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini(kaum wanita) berperang dan berjihad bersama kalian(Kaum laki-laki)?”, Beliau menjawab,”Namun jihad yang paling indah dan bagus adalah haji, yakni haji yang mabrur.” Aisyah kembali berkata,”Oleh kraena itu aku tidak meninggalkan ibadah haji setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah.(HR. Bukhari,dalam kitab Al Hajj).

 

Jenis-jenis Haji

  1. Haji Ifrad, artinya menyendiri

Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

  1. Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang

Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Disini jamaah melksankan ihrom, setelah selesei ihrom ad tenggng waktu menunggu haji, jamaah gunakan untuk alan-jalan dan hal lainya di luar haji dan ihrom, waktu yang di gnakan adalah tenggang waktu menunggu waktu pelaksanaan ibadah haji, maka dari itu seing di sebut bersenang-senang.

Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

  1. Haji Qiran, artinya menggabungkan

Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

 

Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umroh

  • Makkah Al Mukaromah

Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.

  • Padang Arafah

Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

 

  • Kota Muzdalifah

Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.

  • Kota Mina

Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha, jumrah Aqabah.

Tempat yang berkaitan dengan haji dan umrah

Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namun biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:

  • Jabal Nur dan Gua Hira

Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5.

  • Jabal Tsur

Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu BakarAs-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.

  • Jabal Rahmah

Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.

 

  • Jabal Uhud

Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.

  • Makam Baqi’

Baqi’ adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi’, letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makamUtsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.

  • Masjid Qiblatain

Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di YerusalemPalestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.

  1. Miqat (Batasan ) Haji dan Umrah

Miqat haji ada dua  macam
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalahbulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ

“Haji itu pada bulan-bulan yg telah ditentukan.”

2.Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan dalam syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah.

Miqat Makani tersebut ada lima  yaitu:

  1. Dzul Hulaifah. Tempat ini adl miqat bagi penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota Makkah sekitar 420 km.
  2. Al-Juhfah. Tempat ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah kurang lbh 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl daerah Rabigh yg berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
  3. Qarnul Manazilyg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim yg berjarak kurang lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yg setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan Sarat.
  4. Yalamlamyg berjarak kurang lbh 120 km dari kota Makkah . Ini adl miqat penduduk negara Yaman Indonesia Malaysia dan sekitarnya.
  5. Dzatu ‘Irqinyg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl miqat penduduk negeri Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula direalisasikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk pergi ke miqat Qarnul Manazil dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun diperintah utk mencari tempat yg sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.

 

RUKUN HAJI DAN UMROH           

Berikut rukun aji dan umroh berdasarkan kesepakatan para jumhr ulama, Ibadah haji mempunyai empat rukun, yakni:  Ihram, thawaf, Sa’i, dan wuquf di Arafah. Seandainya salah satu rukun tersebut tidak terlaksana, maka batal ibadahnya.

Adapun ibadah umrah mempunyai tiga rukun, yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i. Oleh sebab itu, tidaklah sempurna kecuali terpenuhi seluruh rukun tersebut.

  1. Ihram, yaitu niat memasuki ke dalam salah satu dari dua ibadah tersebut, haji dan umrah disertai dengan mengganti pakaian dengan pakaian ihram, lalu mengucapkan talbiyah. Dalam ihram terdapat kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah serta larangan-larangan,sebagai berikut:
  2. Kewajiban-kewajiban ihram

Yang dimaksud dengan kewajiban ihram adalah amalan-amalan yang harus(wajib) dikerjakan oleh orang. Jika salah satu amalan itu ditinggalkan maka wajib bagi yang meninggalkannya untuk membayar Dam (denda), atau berpuasa selama sepuluh hari, jika tidak mau membayar Dam.

Amalan wajib dalam ihram ada 3:

Ihram dari miqat yaitu tempat yang ditentukan oleh pembuat syariat untuk melakukan  ihram di tempat tersebut.

Tidak menggunakan pakaian yang berjahit

Sabda Rasulullah:

“Orang yang ihram tidak boleh memakai baju( yang berjahit ) tidak pula sorban, tidak pula celana panjang, tidak juga baranis (baju yang memiliki tutup kepala), tidak pula khuft kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia dibolehkan memakai khuft, tetapi hendaklah ia potong keduanya hingga di bawah dua mata kaki,”(HR. Bukhari)

Talbiyah

Orang yang berihram mengucapkannya(talbiyah) kerika hendak berihram dan berada di miqatnya dan bukan melewatinya. Disunnahkan untuk mengulang-ulang dan eniggikan suara saat mengucapknnya.

  1. Sunnah-sunnah ihram
  • Mandi untuk ihram walaupun ia sedang nifas atau haid(bai wanita).
  • Ihram dengan mengenakan kain atau sarung putih yang bersih sebagaimana yang dilakukan Rasulallah.
  • Melaksanakan ihram setelah shalat sunnah atau shalat wajib.
  • Memotong kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu-bulu kemaluan.
  • Mengulang-ulang talbiyah.
  • Berdoa dan bershalawat kepada Rasulullah setelah bertalbiyah.
  1. Larangan haji dan Umrah
  • Menutup kepala dengan apa saja (bagi wanita).
  • Memakai wewangian (bagi wanita).
  • Menutupi muka dan memakai sarung tangan bagi wanita (yang berjahit).
  • Menghilangkan rambut dari tubuh, begitu pula memotong kuku.
  • Mamakai pakaian yang tidak berjahit (bagi laki-laki).
  • Membunuh hewan buruan darat yang liar dan dapat dimakan.

Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…”(Al-Maidah:95).

  • Melakukan akad nikah atau khitbah(melamar).

Berdasarkan sabda Rasulullah:

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh meminang”.

Dapat melakukan akad nikah setelah smenyeleseikan ibadah haji dan umrohnya.

  • Melakukan hubungan suami istri.
  • Berbuat fasiq dan berbantah-bantahan (bertengkar).
  1. Hukum orang yang melanggar larangan ihram

Hukum larangan ihram adalah lima perkara yang pertama, barangsiapa yang melakukan salah satunya makawajib baginya membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari atau member makan enam orang miskin, setiap orangnya kira-kira satu mud gandum atau menyembelih satu ekor kambing. Sebagaimana firman Allah:

أعوذ بـالله من الشيـطان الرجيم

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

  1. DAM

Dam menurut bahasa artinya darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah ( Menyembelih ternak di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah ). Dam bisa di sebut juga dengan denda.

Jenis-jenis DAM adalah :

  1. Dam Hadyu.

Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu’ atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

  1. Dam Fidyah (tebusan).

Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah: “…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…”

  1. Dam Jazaa’.

Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.

  1. Dam Ihshar.

Dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya.

 

  1. Dam Jima’.

Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama’ah haji yang dengan sengaja mengumpuli isterinya ditengah pelaksanaan ibadah haji. Dalam kitabnya “Ahkaamul Hajj” Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim al-Qar’awi menuturkan: “Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima’ (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara’ yang bermukim di tanah Haram.

  1. Thawaf

Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

  1. Syarat-syarat Thawaf
  • Niat ketika hendak melaksanakannya.
  • Suci baik dari kotoran maupun hadats.
  • Menutup Aurat.
  • Thawaf harus dilakukan di sekitar Ka’bah di dalam Masjidil haram walaupun jaraknya jauh dari Ka’bah.
  • Ka’bah harus berada di sebelah kiri orang yang melakukan Thawaf.
  • Melakukan thawaf sebanyak tujuh putaran.
  • Ke tujuh putaran tersebut dilakukan tanpa berhenti.
  1. Sunnah-sunnah Thawaf
  • A-Raml, yaitu lari kecil dan disunnahkan untuk laki-laki dan tidak untuk perempuan.

Hakikat Ar-Raml adalah bahwa dianjurkan bagi orang yang thawaf untuk sedikit mempercepat dalam berjalan sambil mendekatkan langkah kakinya. Thawaf dengan lari-lari kecil( Ar-Raml) tidak disunnahkan melainkan pada thawaf Qudum saja dalam tiga putaran pertama.

  • Al-Idhthiba’, yaitu membuka pundak sebelah kanan, disunnahkan hanya ketika thawaf qudum saja dan hanya bagi laki-laki saja.
  • Mencium hajar aswad, atau jika tidak memungkinkan maka cukup menyentuhnya dengan tangan atau dengan berisyarat ketika tidak bisa menciumnya dan menyentuhnya sebagaimana yang dilakukan rasulallah.
  • Mengucapkan do’a ketika hendak Thawaf.
  • Berdo’a dipertengahan thawaf.
  • Menyentuh atau mengusap ruknul yamami dengan tangan, dan mencium hajar aswad setiap kali melewatinya disetiap putaran.
  • Berdoa di multazam ketika selesai thawaf.
    • Shalat dua raka’at setelah selasai thawaf di belakang makam Ibrahim.
    • Minum air zam-zam setelah selasai shalat.
    • Kembali mengusab hajar aswad sebelum keluar dari masjidil haram.
  1. Adab-adab thawaf
  • Thawaf dilakukan dengan penuh khusuk dan sepenuh hati.
  • Ong yang thawaf tidak boleh berbicara kecuali dalam kedaan darurat.
  • Tidak boleh menyakiti orang lain.
  • Dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, do’a, dan shalawat pada Nabi.
  1. Sa’i

Sa’I adalah berjalan antara Shafa dan Marwah (pulang-pergi) dengan niat beribadah kepada Allah, dan merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umrah. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“sesunggunya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah…”(QS. Al-Baqarah : 158)

Rasulullah bersabda:

“Kerjakanlah Sa’i oleh kalian karena sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi kalian Sa’i.”(HR. Imam Ahmad:6/422,dan As Syafi’i:372).

  1. Syarat-syarat Sa’i
  • Niat
  • Tertib
  • Seluruh pelaksanaan Sa’i dilaksanakan secara berkesinambungan. Tidak boleh terputus-putus kecuali dalam keadaan darurat.
  • Menyempurnakan sebanyak tujuh kali putaran, kalau kurang satu putaran atau sebagian tidak sempurna Sa’i tersebut dan tidak berpahala, karena hakekat Sa’i adalah sempurnanya seluruh putaran.
  • Pelaksanaan Sa’i itu setelah melaksanakan Thawaf dengan sah.
  1. Sunnah-sunnah Sa’i
  • Al-Khatab, yaitu Berjalan cepat(Berlari-lari kecil) di antara dua batas tiang yang berwarna hijau yang berada di antara dua sisi lembah, yang mana dahulu Siti Hajar

ibu Nabi Ismail) berlari-lari kecil di lembah tersebut untuk mencari air, dan Al-Khatab disunnahkan bagi kaum laki-laki yang mampu, dan tidak disunnahkan bagi kaum perempuan dan laki-laki yang sudah lemah.

  • Berhenti di bukit Shafa dan Marwah untuk berdo’a, selama tujuh kali putaran.
  • Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali ketika berada di Shafa dan Marwah dalam setiap putaran.
  • Pelaksanaannya harus bersambung(berurutan).
  1. Adab-adab Sa’i
  • Keluar dari pintu Shafa untuk melakukan Sa’i dengan melantunkan firman Allah:

“ sesungguhnya Shafa da Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah, maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri Kebaikan lagi Maha Mengetahui.

  • Orang yang sa’i harus dalam keadaan suci.
  • Melakukan Sa’i dengan berjalan kaki apabila tidak ada kesullitan.
  • Memperbanyak dzikir dan do’a .
  • Menundukkan pandangan dari yang diharamkan, dan menahan perkataannya dari perkataan dosa.
  • Tidak menyakiti orang lain.
  • Menghinakan diri dan berdo’a dihadapan Allah.
  1. Wuquf di Arafah

 

Sabda Nabi:“Haji itu adalah wuquf di Arafah”(HR. Tirmidzi:889)

Hakikat dari wuquf di Arafah yaitu mendatangi tempat yang dinamakan ‘arafah untuk beberapa saat dengan niat wuquf setelah dzuhur pada hari kesembilan Dzulhijah sampai terbit fajar pada hari kesepuluhnya.

  1. Kewajiban-kewajiban Wuquf
  • Berada di Arafah pada hari kesembilan Dzulhijah setelah tergelincirnya matahari samapi terbenamnya.
  • Mabit(bermalam) di Mudzalifahsetelah selesai wuquf di Arafah pada malam kesepuluh pada bulan Dzulhijah.
  • Melempar jumrah aqabah pada hari nahar(10 Dzulhijah).
  • Mencukur rambut atau memotong sebagian setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar.
  • Bermalam di Mina selama tiga malam, yaitu malam ke 11, 12, 13, atau dua malam bagi yang ingin cepat-cepat, yaitu pada alam ke 11 dan 12.
  • Melempar 3 kali jumrah setelah terbit matahari setiap hari dari hari tasryiq tiga hari atau dua hari.
  1. Sunnah-Sunnah Wuquf
  • Keluar menuju Mina pada hari Tarwiyah, yaitu pada hari kedelapan dzulhijah dan menginap pada malam kesembilan, dan tidak diperkenankan keluar kecuali setelah terbit matahari, sehingga bisa melaksanakan shalat lima waktu padanya.
  • Berada di Namirah setelah tergelincirnya matahari shalat dhuhur dan ashar dengan jamak qashar bersama imam(berjamaah).
  • Mendatangi tempat wuquf di Arafah.
  • Menjamak shalat maghrib dan isya’ di Mudzalifah.
  • Wuquf dengan menghadap kiblat sambil berdzikir dan berdo’a di Masy’aril haram(gunung quzah) sampai terlihat ufuk merah( fajar ).
  • Berurutan dalam melempar jumrah aqabah, menyembelih, mencukur, thawah ifadah.
  • Melaksanakan thawaf ifadhah pada hari nahar sebelum terbenam matahari.
  1. Adab-adab wuquf

v  Berangkat dari Mina.

v  Mandi

v  Wuquf di tempat wuqufnya Rasulullah, di batu besar yang menhampar di bawah bukit Ar-Rahmah yang berada ditengah-tengah arafah.

v  Dianjurkan wuquf menghadap kiblat sambil memperbanyak dzikir dan doa samapi terbenam matahari.

v  Bertolak melakukan ifadhah dari arafah melalui jalan Al M’zimain bukan melalui jalan Dzabb yang dilalui saat kedatangan.

v  Berjalan dengan tidak tergesa-gesa.

v  Memperbanyak membaca Talbiyah.

v  Mengumpulkan tujuh batu kecil dari Mudzalifah untuk melempar jumrah aqabah.

v  Beranjak dari mudzalifah setelah fajar menyingsing dan sebelum terbit matahari.

v  Sedikit mempercepat perjalanan di Bathni Muhassir.

v  Melempar jumrah aqabah sambil bertakbir.

v  Setelah selesai melempar jumrah, langsung menyembelih hewan kurban(hadyu) atau menyaksikan penyembelihannya.

v  Berjalan kaki pada hari tasrik untuk melakukan tiga lemparan.

v  Melempar jumrah aqobah  dari dasar lembah sambil mengarah kepadanya, dan menjadikan ka’bah diarah kirinya, dan mina di arah kanannya.

 

 

Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:

Rangkaian kegiatan ibadah Haji

  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing.

 

Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah

     Ibadah umroh ini pelaksanaannya hanya di masjidil haram. Dan hanya terdapat tiga rukun yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i.

  1. Diawali dengan mandi sebelum ihram untuk umrah.
  2. Mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  5. Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
  6. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  7. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  8. Ibadah Umroh selesai.

 

HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMROH

1)      Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan perilaku yang betul-betul bertakwa

2)      Membentuk pribadi yang memiliki kasih saying kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya.

3)      Melontar jumrah dapat mendoroh muslim/muslimah agar setiap saat mampu membentengi diri dari tipu daya syetan.

4)      Haji mabrur mendapatkan balasan surga

“Tiada balasan apapun bagi Haji mabrur kecuali surge.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mabrur itu ? Rasulullah mwnjawab :”suka member makanan/bantuan social dan lemah lembut dalam bicra.”( H.R. Ahmad )

5)      Pembiayaan yang dikeluarkanuntuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala berlipat ganda .

“Pembiyaan dalam menunaikan ibadah haji seperti dijalan Allah.yaitu satu dirham,

dibalas dengan tujuh ratus dirham.” ( H.R. Ahmad dan Tarmuzi)

6)      Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya

7)       Memiliki semangat tinggi untuk berkorbanh Ibadah Haji dan umrah dapat mendorong umat Islam untuk mewujudkan tali persudaraan dan persatuan ( Ukhuwah Islamiah )

8)       Ibadah haji dijadikan muktamar akbar seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa serta dunia islam

9)      Memberi dorongan kepada setiap keluarga musilim sekuat tenaga dengan cara yang halal mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah haji.

10)  Musimah yang hajinya mabrur akan memperoleh pahala jihad yang paling utama

Aisyah ra berkata : “Kami ( kaum wanita ) berpendapat bahwa jihad adalah amal yang

paling utama. Apakah kami ( kaum wanita ) tidak boleh berjihad ?”Rasulullah menjawab : “Jihad yang paling utama bagi wanita adalah Haji mabrur.” (H.R. Bukhari). 

 

FENOMENA TRAVEL HAJI DAN UMRAH

Penyelenggaraan haji dan umrah lewat model multilevel marketing (MLM) yang sempat meresahkan masyarakat ternyata belum mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disebabkan kekhawatiran praktik MLM seperti ini bakal merugikan masyarakat, tapi tetap harus dilihat adil dampak negatif dan positifnya. Pada dasarnya tidak semua MLM ini menyeleweng atau melakukan penipuan, dari MLMnya sendiri kebanyakan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk onsumennya, tpi terjadi kendala dari sistemnya yang berada di makkah atau madinah, karena persaingan dengan perusahaan yang lebih besar, jadi resiko yang haru di tanggung oleh perusahaan MLM yang masih relative kecil cenderung di sampingkan dan menjadi korban ang tidak terlayani dengan baik, akibatnya MLM yang bersangkutan tidak dapat memberangkatkan konsumennya di krenakan di dahulukan perusahaan jasa yang lebih besar dan yang berada di makkah dan madinah.

 

 

HAL-HAL YANG HARUS DILURUSKAN DALAM HAJI DAN UMRAH

Haji dan Umrah sebagai gaya hidup

Tak sedikit orang yang menjadikan haji dan umrah sebagai gaya hidup. Karena merasa mampu,dengan merasa sombong mereka berangkat haji berkali-kali.Kebanyakan berangkat haji dan umroh sebagai rekreasi atau wisata untuk menghilangkan kepenatan semata, bukan benar sebuah panggilan suci dari Allah untuk ibadah. Hal ini harus diluruskan bahwasanya Haji adalah undangan suci dari Allah. Semua rejeki datangnya dari Allah, semua terjadi juga atas kehendak Allah, sehinggakita tidak berlebihan dalam melakukannya.Haji yang Allah terima adalah haji yang madrur bukannya haji yang berkali-kali. Gelar haji adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Tak sedikit orang-orang kaya yang berlomba-lomba untuk mendapat gelar Haji agar menjadi orang terpandang. Padahal ini adalah hal yang keliru, karena sebaik-baik gelar adalah gelar dari Allah. Cukup Allah lah yang menilai kita, dan cukuplah Allahlah yang tau akan kebaikan-kebaikan kita.

ü  Haji dan Umrah untuk berwisata

Pada hakekatnya haji adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk menyempurnakan rukun islam kita. Namun kadang orang menjadikan haji adalah untuk bertamasya, berkunjung ketempat-tempat tertentu demi keduniaan semata, entah berbelanja, untuk foto-foto,hobi, makan-makan dan lain sebagainya. Hal ini harus diluruskan, mulai dari niat sampai penerapan dalam kenyataannya.Untuk itu dari pada berhaji dan umroh berkali-kali dan itu adalah sebuah sikap berlabihan, lebih baik kita salurkan kepada yang lebih membutuhkn, bisa kita shodakohkan ataupun di berikan kepada orang yang membutuhkan pada lembaga yang menanganinya agar terslurkan dengan benar.Semoga kita bisa memantapkan niiat dan tujuan kita dalam berhaji dan umroh karena Allah, amin.

ü  Tasyakuran haji

Kebanyakan yang ingin berangkat haji sibuk mempersiapkan tasyakuran dan yang lainnya secara berlebih, sehingga menimbulkan anggapan hal itu wajib di lakukan bagi yang ingin memumaikan ibadah haji  dan umroh, dan merupakan hal yang sudah lazim di masyarakat, sehingga timbul suatu tuntutan atau kewajiban untuk menyelenggarakannya. Ini harus di luruskan agar tidak berlebih dalam menanggapi syukan akan berangkat haji.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmahyang sangat luas lagi mendalam.

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dankeilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulanDzulhijjah).

Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.

Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Aliyy

Jabir Al-Jaza’iri, Abu Bakar.Minhajul Muslim.Surakarta:Penerit Insan Kamil,2009.

Jad, Ahmad. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2008.

November-25-2012,http://www.umrahhajiplus.com/

November-25-2012,http://sunniy.wordpress.com/2011/09/13/inilah-kumpulan-sebagian-hadits-hadits-dhaif-tentang-haji-dan-umrah/

Oktober-28-2012,http://www.kbiharofahmalang.com/semua-hadits.html

Oktober-8-2012,http://doaharian.blogspot.com/2005/12/pengertian-umrah-dan-haji.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *