Faraidh

1.461 Lihat

FARAIDH

(ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S.Pdi., MA.

 

DISUSUN OLEH KELOMPOK 11 :

DOVI ARYADI (190569201064)

ADITYA SURYA DINATA (190569201063)

MEILDIA STEFANIE (190569201085)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada  ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayah-NYA kami selaku penulis yang telah menyelesaikan makalah tentang FARAIDH. Karya tulis ini mengambil judul “FARAIDH (ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS) “dapat kami selesaikan dengan baik.

Dengan di buatnya karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan rekan-rekan sekalian dalam mengambil materi dan memahaminya untuk menambah wawasan.Dalam kesempatan ini , penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun karya tulis ini.

Akhir kata , kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Karena karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran diharapkan agar karya tulis ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung pinang , 4 Desember 2019

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………
BAB I PEMBAHASAN
1.1  Pengertian ……………………………………………………………………

1.2  Hukum dan Rukun …………………………………………………………..

1.3  Penyebab dan Penghalang Waris ……………………………………………

1.4  Syarat dan Ketentuan  ……………………………………………………….

1.5  Perincian dan Pembagian Waris ……………………………………………..

BAB II PENUTUP
2.1 Simpulan ……………………………………………………………………..

2.2 Saran …………………………………………………………………………

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

  • PENGERTIAN FARAIDH

 

            Kata “faraidh” diambil dari kata “الفرض” (alfardhu), yang mempunyai arti sebagai berikut *“al-hazzu” yang artinya ikatan.

* “al-qath’u” yang artinya memotong.

*“at-taqdiir” yang artinya ukuran/kadar.

*“at-tabyiin” yang artinya penjelasan.

*“al-ihlaal” yang artinya menghalalkan.

            Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

1.2 HUKUM DAN RUKUN FARAIDH

 

  1. Hukum Ilmu Faraidh

            Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh ALLAH secara khusus di bawah okum faraid menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH, maka ALLAH akan melemparkannya. Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.

 Di dalam surah An-Nisa’ ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.

            ( An-Nisa:  14)”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” .

Ini jelas ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan okum Faraid dalam pembahagian waris. Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:

1.Memakan harta anak yatim

2.Memakan harta saudara

3.Memakan harta Baitulmal

 

  1. Rukun Ilmu Faraidh

 

  • Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggal

 

1.3 PENYEBAB DAN PENGHALANG WARIS

 

Penyebab waris ada 3 :

1.Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2.Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, okumh samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3.Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

 

Penghalang waris ada 3 :

1.Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2.Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3.Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

1.4 SYARAT DAN KETENTUAN

 

  1. Syarat

1.Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda okum, hutang kepada Allah dan sebagainya

 

2.Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.

 

3.Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.

 

4.Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.

5.Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam okum faria’id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masing- masing.

 

  1. Ketentuan

 

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1.Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

 

2.Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

 

3.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

 

4.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

 

  • PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

 

Kerabat Laki-Laki Yang Berhak Menerima Pusaka Ada 15 Orang :

1.Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

 

Adapun Ahli Waris Perempuan Secara Terinci Ada 11 Orang :

  1. Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

 

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini

  1. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  2. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

 

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris Dan Persyaratannya

 

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki.

 

Bagian Ayah.
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

 

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

 

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

 

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

 

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

 

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

  1. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
    3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (SISA)

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

 

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu

 

BAB II

PENUTUP

 

  • Simpulan

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

  • Saran

Di mohon untuk berikan saran agar karya tulis ini  makin baik dan berkembang untuk kedepannya.

 

FARAIDH

(ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S.Pdi., MA.

 

DISUSUN OLEH KELOMPOK 11 :

DOVI ARYADI (190569201064)

ADITYA SURYA DINATA (190569201063)

MEILDIA STEFANIE (190569201085)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada  ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayah-NYA kami selaku penulis yang telah menyelesaikan makalah tentang FARAIDH. Karya tulis ini mengambil judul “FARAIDH (ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS) “dapat kami selesaikan dengan baik.

Dengan di buatnya karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan rekan-rekan sekalian dalam mengambil materi dan memahaminya untuk menambah wawasan.Dalam kesempatan ini , penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun karya tulis ini.

Akhir kata , kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Karena karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran diharapkan agar karya tulis ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung pinang , 4 Desember 2019

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………
BAB I PEMBAHASAN
1.1  Pengertian ……………………………………………………………………

1.2  Hukum dan Rukun …………………………………………………………..

1.3  Penyebab dan Penghalang Waris ……………………………………………

1.4  Syarat dan Ketentuan  ……………………………………………………….

1.5  Perincian dan Pembagian Waris ……………………………………………..

BAB II PENUTUP
2.1 Simpulan ……………………………………………………………………..

2.2 Saran …………………………………………………………………………

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

  • PENGERTIAN FARAIDH

 

            Kata “faraidh” diambil dari kata “الفرض” (alfardhu), yang mempunyai arti sebagai berikut *“al-hazzu” yang artinya ikatan.

* “al-qath’u” yang artinya memotong.

*“at-taqdiir” yang artinya ukuran/kadar.

*“at-tabyiin” yang artinya penjelasan.

*“al-ihlaal” yang artinya menghalalkan.

            Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

1.2 HUKUM DAN RUKUN FARAIDH

 

  1. Hukum Ilmu Faraidh

            Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh ALLAH secara khusus di bawah okum faraid menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH, maka ALLAH akan melemparkannya. Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.

 Di dalam surah An-Nisa’ ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.

            ( An-Nisa:  14)”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” .

Ini jelas ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan okum Faraid dalam pembahagian waris. Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:

1.Memakan harta anak yatim

2.Memakan harta saudara

3.Memakan harta Baitulmal

 

  1. Rukun Ilmu Faraidh

 

  • Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggal

 

1.3 PENYEBAB DAN PENGHALANG WARIS

 

Penyebab waris ada 3 :

1.Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2.Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, okumh samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3.Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

 

Penghalang waris ada 3 :

1.Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2.Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3.Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

1.4 SYARAT DAN KETENTUAN

 

  1. Syarat

1.Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda okum, hutang kepada Allah dan sebagainya

 

2.Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.

 

3.Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.

 

4.Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.

5.Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam okum faria’id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masing- masing.

 

  1. Ketentuan

 

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1.Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

 

2.Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

 

3.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

 

4.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

 

  • PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

 

Kerabat Laki-Laki Yang Berhak Menerima Pusaka Ada 15 Orang :

1.Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

 

Adapun Ahli Waris Perempuan Secara Terinci Ada 11 Orang :

  1. Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

 

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini

  1. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  2. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

 

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris Dan Persyaratannya

 

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki.

 

Bagian Ayah.
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

 

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

 

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

 

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

 

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

 

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

  1. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
    3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (SISA)

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

 

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu

 

BAB II

PENUTUP

 

  • Simpulan

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

  • Saran

Di mohon untuk berikan saran agar karya tulis ini  makin baik dan berkembang untuk kedepannya.

 

 

 

 

FARAIDH

(ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S.Pdi., MA.

 

DISUSUN OLEH KELOMPOK 11 :

DOVI ARYADI (190569201064)

ADITYA SURYA DINATA (190569201063)

MEILDIA STEFANIE (190569201085)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada  ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayah-NYA kami selaku penulis yang telah menyelesaikan makalah tentang FARAIDH. Karya tulis ini mengambil judul “FARAIDH (ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS) “dapat kami selesaikan dengan baik.

Dengan di buatnya karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan rekan-rekan sekalian dalam mengambil materi dan memahaminya untuk menambah wawasan.Dalam kesempatan ini , penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun karya tulis ini.

Akhir kata , kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Karena karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran diharapkan agar karya tulis ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung pinang , 4 Desember 2019

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………
BAB I PEMBAHASAN
1.1  Pengertian ……………………………………………………………………

1.2  Hukum dan Rukun …………………………………………………………..

1.3  Penyebab dan Penghalang Waris ……………………………………………

1.4  Syarat dan Ketentuan  ……………………………………………………….

1.5  Perincian dan Pembagian Waris ……………………………………………..

BAB II PENUTUP
2.1 Simpulan ……………………………………………………………………..

2.2 Saran …………………………………………………………………………

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

  • PENGERTIAN FARAIDH

 

            Kata “faraidh” diambil dari kata “الفرض” (alfardhu), yang mempunyai arti sebagai berikut *“al-hazzu” yang artinya ikatan.

* “al-qath’u” yang artinya memotong.

*“at-taqdiir” yang artinya ukuran/kadar.

*“at-tabyiin” yang artinya penjelasan.

*“al-ihlaal” yang artinya menghalalkan.

            Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

1.2 HUKUM DAN RUKUN FARAIDH

 

  1. Hukum Ilmu Faraidh

            Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh ALLAH secara khusus di bawah okum faraid menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH, maka ALLAH akan melemparkannya. Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.

 Di dalam surah An-Nisa’ ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.

            ( An-Nisa:  14)”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” .

Ini jelas ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan okum Faraid dalam pembahagian waris. Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:

1.Memakan harta anak yatim

2.Memakan harta saudara

3.Memakan harta Baitulmal

 

  1. Rukun Ilmu Faraidh

 

  • Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggal

 

1.3 PENYEBAB DAN PENGHALANG WARIS

 

Penyebab waris ada 3 :

1.Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2.Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, okumh samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3.Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

 

Penghalang waris ada 3 :

1.Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2.Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3.Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

1.4 SYARAT DAN KETENTUAN

 

  1. Syarat

1.Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda okum, hutang kepada Allah dan sebagainya

 

2.Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.

 

3.Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.

 

4.Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.

5.Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam okum faria’id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masing- masing.

 

  1. Ketentuan

 

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1.Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

 

2.Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

 

3.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

 

4.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

 

  • PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

 

Kerabat Laki-Laki Yang Berhak Menerima Pusaka Ada 15 Orang :

1.Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

 

Adapun Ahli Waris Perempuan Secara Terinci Ada 11 Orang :

  1. Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

 

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini

  1. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  2. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

 

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris Dan Persyaratannya

 

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki.

 

Bagian Ayah.
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

 

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

 

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

 

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

 

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

 

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

  1. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
    3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (SISA)

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

 

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu

 

BAB II

PENUTUP

 

  • Simpulan

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

  • Saran

Di mohon untuk berikan saran agar karya tulis ini  makin baik dan berkembang untuk kedepannya.

FARAIDH

(ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S.Pdi., MA.

 

DISUSUN OLEH KELOMPOK 11 :

DOVI ARYADI (190569201064)

ADITYA SURYA DINATA (190569201063)

MEILDIA STEFANIE (190569201085)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada  ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayah-NYA kami selaku penulis yang telah menyelesaikan makalah tentang FARAIDH. Karya tulis ini mengambil judul “FARAIDH (ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS) “dapat kami selesaikan dengan baik.

Dengan di buatnya karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan rekan-rekan sekalian dalam mengambil materi dan memahaminya untuk menambah wawasan.Dalam kesempatan ini , penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun karya tulis ini.

Akhir kata , kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Karena karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran diharapkan agar karya tulis ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung pinang , 4 Desember 2019

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………
BAB I PEMBAHASAN
1.1  Pengertian ……………………………………………………………………

1.2  Hukum dan Rukun …………………………………………………………..

1.3  Penyebab dan Penghalang Waris ……………………………………………

1.4  Syarat dan Ketentuan  ……………………………………………………….

1.5  Perincian dan Pembagian Waris ……………………………………………..

BAB II PENUTUP
2.1 Simpulan ……………………………………………………………………..

2.2 Saran …………………………………………………………………………

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

  • PENGERTIAN FARAIDH

 

            Kata “faraidh” diambil dari kata “الفرض” (alfardhu), yang mempunyai arti sebagai berikut *“al-hazzu” yang artinya ikatan.

* “al-qath’u” yang artinya memotong.

*“at-taqdiir” yang artinya ukuran/kadar.

*“at-tabyiin” yang artinya penjelasan.

*“al-ihlaal” yang artinya menghalalkan.

            Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

1.2 HUKUM DAN RUKUN FARAIDH

 

  1. Hukum Ilmu Faraidh

            Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh ALLAH secara khusus di bawah okum faraid menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH, maka ALLAH akan melemparkannya. Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.

 Di dalam surah An-Nisa’ ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.

            ( An-Nisa:  14)”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” .

Ini jelas ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan okum Faraid dalam pembahagian waris. Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:

1.Memakan harta anak yatim

2.Memakan harta saudara

3.Memakan harta Baitulmal

 

  1. Rukun Ilmu Faraidh

 

  • Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggal

 

1.3 PENYEBAB DAN PENGHALANG WARIS

 

Penyebab waris ada 3 :

1.Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2.Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, okumh samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3.Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

 

Penghalang waris ada 3 :

1.Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2.Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3.Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

1.4 SYARAT DAN KETENTUAN

 

  1. Syarat

1.Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda okum, hutang kepada Allah dan sebagainya

 

2.Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.

 

3.Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.

 

4.Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.

5.Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam okum faria’id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masing- masing.

 

  1. Ketentuan

 

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1.Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

 

2.Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

 

3.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

 

4.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

 

  • PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

 

Kerabat Laki-Laki Yang Berhak Menerima Pusaka Ada 15 Orang :

1.Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

 

Adapun Ahli Waris Perempuan Secara Terinci Ada 11 Orang :

  1. Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

 

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini

  1. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  2. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

 

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris Dan Persyaratannya

 

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki.

 

Bagian Ayah.
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

 

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

 

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

 

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

 

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

 

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

  1. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
    3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (SISA)

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

 

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu

 

BAB II

PENUTUP

 

  • Simpulan

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

  • Saran

Di mohon untuk berikan saran agar karya tulis ini  makin baik dan berkembang untuk kedepannya.

 

 

 

 

FARAIDH

(ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S.Pdi., MA.

 

DISUSUN OLEH KELOMPOK 11 :

DOVI ARYADI (190569201064)

ADITYA SURYA DINATA (190569201063)

MEILDIA STEFANIE (190569201085)

 

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada  ALLAH SWT karena berkat rahmat dan hidayah-NYA kami selaku penulis yang telah menyelesaikan makalah tentang FARAIDH. Karya tulis ini mengambil judul “FARAIDH (ILMU PEMBAGIAN HARTA WARIS) “dapat kami selesaikan dengan baik.

Dengan di buatnya karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan rekan-rekan sekalian dalam mengambil materi dan memahaminya untuk menambah wawasan.Dalam kesempatan ini , penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun karya tulis ini.

Akhir kata , kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Karena karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran diharapkan agar karya tulis ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung pinang , 4 Desember 2019

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..
Daftar Isi …………………………………………………………………………
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………
BAB I PEMBAHASAN
1.1  Pengertian ……………………………………………………………………

1.2  Hukum dan Rukun …………………………………………………………..

1.3  Penyebab dan Penghalang Waris ……………………………………………

1.4  Syarat dan Ketentuan  ……………………………………………………….

1.5  Perincian dan Pembagian Waris ……………………………………………..

BAB II PENUTUP
2.1 Simpulan ……………………………………………………………………..

2.2 Saran …………………………………………………………………………

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

  • PENGERTIAN FARAIDH

 

            Kata “faraidh” diambil dari kata “الفرض” (alfardhu), yang mempunyai arti sebagai berikut *“al-hazzu” yang artinya ikatan.

* “al-qath’u” yang artinya memotong.

*“at-taqdiir” yang artinya ukuran/kadar.

*“at-tabyiin” yang artinya penjelasan.

*“al-ihlaal” yang artinya menghalalkan.

            Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

1.2 HUKUM DAN RUKUN FARAIDH

 

  1. Hukum Ilmu Faraidh

            Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh ALLAH secara khusus di bawah okum faraid menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH, maka ALLAH akan melemparkannya. Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.

 Di dalam surah An-Nisa’ ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.

            ( An-Nisa:  14)”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” .

Ini jelas ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan okum Faraid dalam pembahagian waris. Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:

1.Memakan harta anak yatim

2.Memakan harta saudara

3.Memakan harta Baitulmal

 

  1. Rukun Ilmu Faraidh

 

  • Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggal

 

1.3 PENYEBAB DAN PENGHALANG WARIS

 

Penyebab waris ada 3 :

1.Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2.Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, okumh samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3.Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

 

Penghalang waris ada 3 :

1.Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2.Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3.Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

1.4 SYARAT DAN KETENTUAN

 

  1. Syarat

1.Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda okum, hutang kepada Allah dan sebagainya

 

2.Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.

 

3.Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.

 

4.Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.

5.Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam okum faria’id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masing- masing.

 

  1. Ketentuan

 

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1.Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

 

2.Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

 

3.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

 

4.Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

 

  • PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

 

Kerabat Laki-Laki Yang Berhak Menerima Pusaka Ada 15 Orang :

1.Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

 

Adapun Ahli Waris Perempuan Secara Terinci Ada 11 Orang :

  1. Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

 

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini

  1. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  2. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

 

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris Dan Persyaratannya

 

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki.

 

Bagian Ayah.
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

 

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

 

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

 

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

 

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

 

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

  1. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
    3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (SISA)

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

 

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu

 

BAB II

PENUTUP

 

  • Simpulan

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

 

  • Saran

Di mohon untuk berikan saran agar karya tulis ini  makin baik dan berkembang untuk kedepannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *