MAKALAH AGAMA
PUASA
DOSEN PENGAJAR:SATRIO,S.Pdi.,MA
OLEH:
1.WENNY WULAN SAFITRI : 190569201009
2.SAFITRI RAMAYANI : 190569201004
3.TITIN MARLIANI : 190569201011
PRODI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
KATA PENGANTAR
Penyusun mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Agama yang membahas tentang Puasa
Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Agama. Dalam makalah ini akan membahas pengertian puasa, syarat, serta jenis-jenis puasa.
Penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan memberikan inspirasi terhadap pembaca
Dompak , September 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan 1
1.4 Manfaat 1
BAB II 2
PEMBAHASAN 2
2.1 Pengertian Puasa 2
2.2 Syarat puasa 2
1. Syarat sahnya puasa 2
2. Syarat wajib puasa 2
3. Rukun puasa 2
4. Batalnya puasa 3
5. Wajib kafarat ( Hukuman) 3
6. Orang yang diperbolehkan tidak berpusa 3
7. Tidak membatalkan puasa 4
2.3 Jenis Puasa 4
1. Puasa wajib 4
2. Puasa sunah 5
BAB III 6
PENUTUP 6
3.1 Kesimpulan 6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya, pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa itu puasa, tujuan, hikmah puasa dan lain-lain.
Rumusan Masalah
Apa itu puasa?
Apa saja syarat dan rukun berpuasa?
Apakah puasa terdiri dari berbagai jenis?
Tujuan
Untuk mengetahui apa itu puasa secara mendalam
Untuk mengetahui syarat- syarat berpuasa
Untuk mengetahui jenis-jenis puasa
1.4.Manfaat
Bagi Penyususun sendiri makalah ini di harapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang berkaitan dengan puasa, juga diharapkan dapat menambah wawasan para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Puasa
Saum atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
Umat islam di wajibkan untuk berpuasa, Adapun dalil yang menentukan wajibnya puasa adalah Firman Allah QS. Al Baqarah :183
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2.2 Syarat puasa
Syarat sahnya puasa
Islam.
Aqil (berakal).
Suci semisal dari haid.
Mengetahui waktu puasa sebelumnya bagi orang yang berpuasa.
Syarat wajib puasa
Islam.
Mukallaf (orang yang telah terkena kewajiban syara’, penj).
Kuat melakukan puasa.
Sehat.
Iqamah (tidak bepergian, penj).
Rukun puasa
Niat pada malam harinya untuk setiap harinya puasa fardhu.
Meninggalkan hal yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat serta bisa memilih (tidak ada paksaan, penj), juga tidak bodoh yang ma’dzur (terhalang).
Shaim (orang yang melakukan puasa).
Batalnya puasa
Murtad (keluar dari agama Islam).
Haid/nifas
Istimna’ (mengeluarkan sperma dg sengaja)
Melahirkan (bersalin).
Gila walaupun hanya sebentar.
Pingsan.
mabuk yang disengaja jika terjadi pada siang harinya.
Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
Tidak berniat puasa pada malam sebelumnya.
Wajib kafarat ( Hukuman)
Wajib beserta meng-qadla’ bagi orang yang puasa yakni membayar kaffarah dan dilakukan ta’zir atas orang yang merusak (membatalkan) puasanya pada siang Ramadhan secara penuh dengan sebab jima’.
Wajib beserta meng-qadha’ bagi orang yang puasa pada 6 tempat yaitu :
Pada bulan ramadlan bukan pada bulan yang lainnya karena sengaja membatalkan puasa.
Meninggalkan (tidak berniat) niat puasa dimalam hari pada puasa fardhu.
Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, namun dugaannya ternyata berbeda (sudah terbit fajar, penj).
Orang yang berbuka puasa karena menyangka telah terbenam matahari, namun faktanya menyelisihi dugaannya (matahari belum terbenam, penj).
Orang yang menyakini bahwa telah genap tanggal 30 bulan Sya’ban namun ternyata telah memasuki bulan Ramadlan.
Orang yang terlanjur menelan air ketika kumur-kumur atau (menghisap) dari air yang masuk dari hidung.
Orang yang diperbolehkan tidak berpusa
Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa, yaitu:
Orang yg sakit sesuai dengan petunjuk dokter.
Jika sakitnya tidak akan bisa sembuh secara medismaka hanya wajib membayar fidyah
Jika sakitnya bisa sembuh maka hanya perlu mengqodho’ puasa
Wanita yang hamil dan sedang menyusui.
Musafir wajib mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya. Syarat syarat bepergian yang bisa tidak berpuasa:
harus 2 marhalah 86 kilo atau lebih
bukan perjalanan maksiat
harus berangkat sebelum adzan subuh
waktu makan di tengah perjalanan harus niat melaksanakan rukhsoh
Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada satu orang miskin.
Tidak membatalkan puasa
Bahwasanya sesuatu yang tidak membatalkan puasa walaupun sampai sampai kerongga mulut, ada 7 macam :
Sesuatu yang masuk sampai kerongga mulut karena lupa.
Karena tidak tahu (jahil).
Karena terpaksa/dipaksa orang lain.
Karena air liur yang mengalir diantara gigi, sedangkan tidak mungkin bisa di keluarkan (meludah) karena adanya udzur(halangan).
Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa debu jalanan.
Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa berupa ayakan tepung.
Berupa lalat yang masuk ketika terbang, atau seumpamanya.
Mencium bau2an dan mencicipi makan sekedar tanpa di yakinkan masuk ke dalam tenggorokan hanya di hukumi makruh.
2.3 Jenis Puasa
Saum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan).
Puasa wajib
Puasa yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
Puasa Ramadan;
Puasa (karena) nazar;
Puasa kifarat atau denda.
Puasa sunah
Puasa yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:
Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Puasa Senin dan Kamis,
Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
Puasa Tasu’a (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanngal 9, sebelum Saum ‘Asyura
Puasa ‘Asyura (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanggal 10,
Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
Puasa Sya’ban (Nisfu Sya’ban) pada awal pertengahan bulan Sya’ban,
Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan.