Bahaya Penyebar Berita Hoaks dan Fitnah Oleh Satrio,M.A

1.137 Lihat

TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU :

Rasulullah mengajarkan kita untuk hidup rukun dengan sesama umat Islam. Diriwayatkan dalam Hadis Tirmidzi, Rasulullah bersabda, “Orang Islam itu saudara bagi orang Islam lain, jangan saling mengkhianati, jangan saling membohongi, dan jangan saling merendahkan, setiap Muslim atas Muslim yang lain itu haram rahasianya, hartanya dan darahnya, taqwa itu ada disini (dalam hati) cukup seseorang dikatakan jelek jika memandang rendah saudaranya Muslim.”

Allah juga menggambarkan perilaku orang yang suka menggunjing dan membicarakan orang lain dalam surat Al Hujarat Ayat 12, “Wahai orang-orang beriman jauhilah banyaknya prasangka sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, jangan menggunjing sebagian terhadap sebagian, apakah engkau senang jika makan daging bangkai saudaranya? Maka kalian membencinya, dan takutlah kepada Allah sesungguhnya Allah menerima taubat dan Maha penyayang.”

Kemudian Masyarakat  juga perlu mengingat bahwa memviralkan berita yang belum jelas sumbernya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan. Karena tidak sekadar meyakini, namun lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana. Rasulullah bersabda : ”Kecelakaanlah bagi orang yang mengucapkan (kata-kata) di antara dua cabangnya, tetapi dia tidak bertafakur tentangnya” (HR. Ibnu Hiban).

Seperti narkoba, hoax juga ada regulasinya dengan ancaman hukuman yang begitu berat bagi pelakunya. Tetapi sebagaimana narkoba juga, hoax kian hari semakin banyak peminatnya.

Pertanyaannya, mengapa banyak pihak yang merasa senang dengan perilaku yang menabrak kelaziman dan logika?

Apabila diamati, teknik penyajian data versi hoax pantas diduga diproduksi oleh individu maupun kelompok yang melek informasi dalam situasi terkini.

Seakan-akan hoax dari perspektif narasi atau opini beraroma niatan kurang baik dari penulisnya untuk mempengaruhi pembacannya.

Namun, pengaruh ini lebih berbau negatif-provokatif dengan harapan sebaran kebencian itu kian mendapat tambahan kebencian dari sekutunya dan mendapat pasokan kemarahan dari seterunya.

Di posisi inilah hoax diamini peminatnya untuk semakin menegaskan eksistenya sebagai ahlul fitnah yang berjemaah (berkelompok).

Dari perspektif yuridis, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai medium untuk mengantarkan pesan (cyber crime).

Sementara dari sisi non yuridis, hoax termasuk ke dalam rangkaian usaha untuk menenggelamkan empat pilar kebangsaan yang seharusnya dipelihara bersama oleh sesama warga bangsa, apapun suku, ras, keyakinan maupun jenis kelaminnya.Semoga kita semua terjaga dari berita hoaks dan penyebar berita hoaks yang akan merugikan diri kita sendiri dunia dan akhirat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *