Makalah Ilmu Tafsiril Qur’an

3.006 Lihat

MAKALAH

ILMU TAFSIRIL QUR’AN

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah Ulumul Qur’an

 Dosen Pengampu: Satrio, M.A.

 

Disusun Oleh: Kelompok 13

RATNA PRATIWI [211769] NUR LAILA SYAFRINA HARAHAP [211772] MUHAMAD ZAKY MURSALIN [211776]

 

PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

STAIN SULTAN ABDURRAHMAN

KEPULAUAN RIAU

2021

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Tafsir merupakan ilmu syari’at yang paling agung dan tinggi kedudukannya. Ia merupakan ilmu yang paling mulia objek pembahasannya dan tujuannya, serta sangat dibutuhkan bagi umat Islam dalam mengetahui makna dari Al-Qur’an sepanjang zaman. Tanpa tafsir seorang muslim tidak dapat menangkap mutiara-mutiara berharga dari ajaran Ilahi yang kandung dalam Al-Qur’an.

Tafsir adalah salah satu upaya dalam memahami, menerangkan maksud, mengetahui kandungan ayat-ayat Al-Qur’an. Upaya ini telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW, sebagai utusan-Nya yang ditugaskan agar menyampaikan ayat-ayat tersebut sekaligus menandainya sebagai mufassir awwal (penafsir pertama). Sepeninggalan nabi hingga saat ini, tafsir telah mengalami banyak perkembangan yang sangat bervariatif dengan tidak melepas kategori masanya. Dan tak lepas keanekaragaman secara metode (manhaj thariqah), corak (laun’) maupun pendekatan-pendekatan (alwan) yang digunakan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sebuah karya tafsir hasil manusia yang tak pernah sempurna.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu memberikan andil yang besar terhadap perkembangan studi Islam, termasuk dalam studi Al-Qur’an. Dalam studi Al-Qur’an Indonesia banyak melahirkan karya-karya dalam tafsir Al-Qur’an. Lahirnya suatu tafsir dengan beragam metodologi dan coraknya mengindikasikan bahwa setiap tafsir memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Corak penafsiran Al-Qur’an tidak lepas dari perbedaan, kecenderungan, interest, motivasi mufasir, perbedaan misi yang diemban, perbedaan kedalaman (capacity) dan ragam ilmu yang dikuasai, perbedaan masa, lingkungan serta perbedaan situasi dan kondisi, dan sebagainya. Kesemuanya menimbulkan berbagai corak penafsiran yang berkembang menjadi aliran yang bermacam-macam dengan metode-metode yang berbeda-beda.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian Tarjamah, Tafsir, dan Ta’wil?
  2. Bagaimana sejarah Ilmu Tafsir?
  3. Mengapa urgensinya Ilmu Tafsir?
  4. Apa saja syarat-syarat Mufassir?
  5. Apa saja kode etik Mufassir?
  6. Apa saja metode-metode Tafsir Al-Qur’an?
  7. Bagaimana penyimpangan dalam Penafsiran Al-Qur’an?
  8. Apa saja mazhab-mazhab dalam Tafsir Al-Qur’an?
  9. Apa saja kitab-kitab tafsir dan corak pendekatannya?

C. Tujuan

  1. Dapat mengetahui pengertian dari Tarjamah, Tafsir, dan Ta’wil.
  2. Dapat mengetahui sejarah Ilmu Tafsir.
  3. Dapat memahami pentingnya Ilmu Tafsir.
  4. Dapat mengetahui syarat-syarat Mufassir.
  5. Dapat mengetahui kode etik Mufassir.
  6. Dapat memahami metode-metode Tafsir Al-Qur’an.
  7. Dapat mengetahui mazhab-mazhab dalam Tafsir Al-Qur’an.
  8. Dapat mengetahui kitab-kitab tafsir dan corak pendekatannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Tarjamah

  1. Pengertian Tafsir

Dari sudut pandang kebahasaan bahwa pengertian tafsir adalah al’idhoh (penjelasan) atau al- tabyin atau al-Bayan (keterangan/penjelasan). Dalam bahasa kamus tafsir berarti “al-Ibanah wa Kasyfu Mugtho” (menjelaskan dan membuka yang tertutup). Kata Tafsir berasal dari akar kata al-Fasr, kemudian diubah menjadi bentuk taf’īl yakni menjadi kata al-tafsir. Kata al-Fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup. Sedangkan kata al-tafsir berarti menyingkap sesuatu makna atau maksud lafal yang pelik/sulit. Atau dengan kata lain mengeluarkan makna yang tersimpan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Menurut al-Raghib al- Ashfahaniy kata al-fasr dan al-safr adalah dua kata yang maknanya dan lafalnya berdekatan, Kata al-fasr menunjukan arti menzhahirkan (menampakkan) makna yang abstrak (ma’qul) sedangkan kata al-safr menunjukan arti secara riil yang langsung tampak pada penglihatan. Secara istilah tafsir adalah menerangkan (maksud) lafal yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksudnya, baik dengan mengungkapkan uraian yang mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah.

Zarkasyi juga mendefenisikan bahwa tafsir adalah “menerangkan al-Qur’an, menjelaskan maknanya serta menjelaskan apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh nash, isyarat maupun rahasia-rahasianya yang terdalam”. Dengan demikian titik perhatian dalam rumusan inilah lafal yang sulit dipahami yang terdapat dalam rangkaian ayat-ayat al-Qur’an, sementara dalam rumusan Al-Zarkasyi yang dikutip oleh Rif’at Syauqi Nawawi dan Muhammad Ali Hasan adalah fungsi tafsir itu sendiri. Di dalam al-Qur’an kata tafsir diungkap hanya pada satu surah dan satu ayat yakni pada surah al-Furqan ayat 33.

تَفۡسِيرًا وَأَحۡسَنَ بِٱلۡحَقِّ إِلَّجِئۡنَٰكَ بِمَثَلٍ يَأۡتُونَكَ وَلَا

Artinya: “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”

Dari segi terminologis, bermacam definisi dibuat oleh para ulama. Berikut ini beberapa diantaranya:

a. Abu Hayyan
Seperti dikemukan Manna’ al-Qaththan, mengatakan Tafsir ialah ilmu yang membahas mengenai tatcara penucapan lafal-lafal al-Qur’an, petunjuk-petujuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan maknamakna yang diinginkan atasnya ketika dalam keadaan tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.

b. Badruddin al-Zarkasyi
Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.

c. Muhammad Abdul Adzim al-Zarqaniy
Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Qur’an al-Karim dari segi dalalahnya yang berkaitan dengan pemahaman makna menurut yang dikehendaki oleh Allah sesuai dengan kadar kemampuan manusia biasa.

Dari rumusan-rumusan pengertian tafsir di atas, maka ada beberapa unsur pokok dalam pengertian tafsir yang dapat dikemukakan, yaitu:
a. Pada hakekatnya, tafsir menjelaskan maksud ayat al-Qur’an yang sebagian besar masih dalam bentuk penjelasan global.
b. Tujuannya adalah untuk memperjelas makna yang terkandung dalam al-Qur’an.
c. Sarananya adalah agar al-Qur’an menjadi pedoman hidup manusia dan hidayah sebagai tujuan diturunkan-Nya al-Qur’an.
d. Sarana pendukung dalam menafsirkan al-Qur’an meliputi berbagai ilmu.
e. Upaya menafsirkan al-Qur’an bukan untuk memastikan, bahwa secara pasti begitulah yang dikehendaki Allah dalam firmanNya. Namun pencarian makna itu hanya semata-mata untuk memperoleh kebenaran menurut kadar kemampuan manusia dengan segala keterbatasan ilmu yang dimiliki.

2. Pengertian Ta’wil

Menurut pendapat yang masyhur, kata ta’wil dari segi bahasa adalah sama dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan dan atau menjelaskan dengan pengertian kata ta’wil dapat mempunyai arti:

  1. Al-Ruju’ yang berarti kembali atau mengembalikan, yakni mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya.
  2. Al-Sarf yang berarti memalingkan, yakni memalingkan suatu lafal tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir kemakna batin lafal itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
  3. Al-Siyasah yang berarti menyiasati, yakni dalam lafal tertentu atau kalimat-kalimat yang mempunyai sifat khusus memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan maksudnya yang setepat-tepatnya.

Jadi, takwil secara istilah adalah mengembalikan suatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksudnya. Dan menta’wilkan al-Qur’an adalah membelokkan atau memalingkan lafal-lafal atau kalimat-kalimat yang ada dalam al-Qur’an dari makna lahirnya kemakna lainnya, sehinggga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW.

Secara istilah pengertian takwil menurut beberapa para ‘ulama adalah sebagai berikut:

  1. Ahmad al-Maraghi, takwil ialah ayat yang memiliki kemungkinan sejumlah makna yang terkandung didalamnya, maka manakala dikemukakan makna demi makna kepada pendengar, ia menjadi sangsi dan bingung mana yang hendak dipilihnya. Karena itu ta’wil lebih banyak digunakan”.
  2. Muhammad Ali al-Shabuniy, takwil adalah memandang kuat sebagian dari makna-makna tertentu yang terkandung di dalam ayat al-Qur’an dari sekian banyak kemungkinan makna yang ada. Dengan demikian mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dapat berarti memalingkan lafal-lafal atau ayat-ayat al-Qur’an dari makna yang tersurat kepada makna yang tersirat dengan maksud mencari makna yang sesuai dengan ruh al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

3. Pengertian Tarjamah

Kata tarjamah dalam bahasa Arab meliputi berbagai makna, oleh karena itu pengertian yang dapat dijangkau secara etimologi oleh kata tarjamah antara lain meliputi:

  1. Menyampaikan pembicaraan kepada orang yang belum pernah menerimanya. Maksudnya adalah menyampaikan dan membumikan ajaran al-Qur’an kepada manusia yang belum pernah diterimanya.
  2. Menjelaskan suatu kalam dengan bahasa kalam itu sendiri. Maka menafsirkan al-Qur’an dengan menggunaakan bahasa Arab.
  3. Menjelaskan kalam dengan menggunakan bahasa selain kalam itu. Bahwa menafsirkan atau menjelaskan ajaran alQur’an dalam berbagai bahasa Arab.
  4. Mengalihkan bahasa kalam dari satu bahasa kebahasa lain atau diungkapkan dengan bahasa lain.

Tarjamah dapat dibagi menjadi dua yakni tarjamah harfiyah, dan tarjamah tafsiriyah. Tarjamah harfiyah adalah memudahkan kata-kata dari suatu bahasa yang sinonim bahasa yang lain, dimana susunan kata yang menarjamahkan, demikain juga susunan bahasa yang menarjamahkan. Sedangkan Tarjamah tafsiriyah atau tarjamah maknawiyah, menjelaskan maksud kalimat (pembicaraan) dengan bahasa lain tanpa terikat oleh tartib (susunan) kalimat (kata-kata) aslinya atau tanpa mempertimbangkan susunannya.

Muhammad Husein al-Dzahabiy yang dikutip Usman menyatakan bahwa tarjamah tafsiriyah adalah menjelaskan perkataan dan menerangkan maknanya dengan bahasa yang lain, tanpa memperhatikan tartib dan susunan bahasa aslinya, serta tanpa terikat sepenuhnya pada semua makna yang dimaksudnya.

Adapun syarat-syarat terjamah harfiyah adalah sebagai berikut:

  1. Penarjamah hendaknya memahami benar persoalan yang ada dalam dua bahasa, baik bahasa pertama (yang ditarjamah) maupun bahasa kedua (yang digunakan menarjamah).
  2. Penarjamah benar-benar tahu tentang gaya bahasa dan pola-pola kalimat serta ciri khusus dari kedua Bahasa.
  3. Dalam hasil tarjamah terpenuhi dan tercermin semua makna dan maksud yang dikehendaki oleh bahasa pertama (yang ditarjamah) dengan mantap. Wujud dan bentuk hasil terjamah itu hendaknya benar-benar lepas dari bahasa pertama, sehingga tidak ada lagi lafal atau kata dalam bahasa pertama itu yang masih melekat atau mengikat alam bahasa terjamah.

Adapun syarat-syarat terjamah tafsiriyah dan tarjamah maknawiyah adalah sebagai berikut:

  1. Terjamah harus dilakukan menurut persyaratan tafsir dengan bersumber pada hadis-hadis Nabi, ilmu Bahasa Arab dan prinsip-prinsip syariat dalam Islam.
  2. Penarjemah tidak berkecendrungan pada akidah yang justru berlawanan dengan akidah yang dibawa oleh al-Qur’an.
  3. Penerjamah merasakan benar secara mendalam mengenai dzauq (sense) dari kedua bahasa baik yang diterjamahan dalam hal ini Alqur’an, maupun bahasa tarjamahannya, memahami rahasia-rahasiannya, mengerti segi persoalan, bentuk, gaya dan pola serta dalalah keduannya.
  4. Mula-mula dilakukan penulisan terhadap ayat al-Qur’an, setelah itu baru dilakukan penafsiran, selanjutnya dikemukakan tarjamah tafsiriyahnya, sehingga tidak muncul dugaan bahwa tarjamah itu sebagai tarjamah harfiyah al-Qur’an.

B. Sejarah Ilmu Tafsir

Ilmu tafsir tumbuh sejak zaman Rasulullah beserta para sahabatnya mentradisikan, menguraikan dan menafsirkan alQur’an setelah turunnya. Tradisi tersebut terus berlangsung hingga beliau wafat. Sejak itu perkembangan dan pertumbuhan tafsir seiring dengan keragaman yang mufassir miliki hingga pada bentuk yang kita saksikan pada saat ini. Muhammad Husain al-Dzahabi dalam kitab Tafsir Waal – Mufassirun membagi periodesasi tafsir al-Qur’an menjadi tiga periode, yaitu tafsir alQur’an masa Nabi Muhammad dan Sahabat (klasik atau mutaqaddimin), tafsir masa al-Qur’an masa Tabi’in (mutaakhirin), dan masa tafsir masa al-Qur’an kodifikasi atau periode baru (al Tafsir Fi Ushur al-Tadwin).

Adapun sejarah perkembangan tafsir al-Qur’an, sebagai berikut:

  1. Masa Nabi Muhammad SAW

Pada masa hidup Nabi Muhammad kebutuhan tafsir belumlah begitu dirasakan, sebab apabila para sahabat tidak memahami suatu ayat, mereka langsung menanyakan kepada Rasulullah. Dalam hal ini, Rasulullah selalu memberikan jawaban yang memuaskan, dan Nabi Muhammad disini berfungsi sebagai mubayyin (penjelas). Semua persoalan terutama menyangkut pemahaman al-Qur’an dikembalikan kepada Nabi Muhammad, persoalan apapun yang muncul tempo itu senantiasa mendapat jawaban dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu wajar apabila para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang ayat alQur’an, dan beliau memberikan jawaban dan tafsirnya, namun jawaban dan tafsirnya bukan berdasarkan fikirannya sendiri, tetapi menurut wahyu dari Allah. Beliau menanyakan kepada malaikat Jibril dan malaikat Jibrilpun menanyakan kepada Allah SWT. Karena itulah, Allah adalah pihak pertama yang menafsirkan alQur’an, sebab Allah yang menurunkan al-Qur’an dan Allah lah yang mengetahui maksud firmann-Nya. Karena Allah adalah Shahibul Qoul (yang berfirman).

Tafsir masa Nabi Muhammad dan masa awal pertumbuhan Islam di susun secara pendek-pendek dan tampak ringkas, karena penguasaan bahasa Arab yang murni pada saat itu cukup untuk memahami gaya dan susunan kalimat al-Qur’an, setelah masa Nabi Muhammad penguasaan bahasa Arab mulai mengalami peningkatan dan beraneka ragam, karena akibat percampuran bahasa Arab dengan bahasa lain.

Setiap kali Nabi Muhammad menerima al-Qur’an, beliau kemudian menyampaikan kepada para sahabat, disamping itu beliau menganjurkan kepada para sahabat untuk menyampaikan kepada sahabat lain yang belum mendengarnya, terutama kepada keluarga, masyarakat luar yang telah memeluk Islam. Begitu juga sama halnya ketika para sahabat menerima tafsir dari Nabi Muhammad, para sahabat kemudian menyampaikan kepada anggota keluarga dan masyarakat luar yang telah memeluk Islam, maka tradisi seperti ini dinamakan dengan tradisi Oral. Melalui cara tersebutlah yang ditempuh oleh Nabi Muhammad, maka semua ayat dan seluruh ajaran yang terkandung di dalamnya dapat diketahui dan diamalkan oleh para sahabat, meskipun tidak semua sahabat menerima langsung dari Nabi Muhammad.

Berdasarkan sejarah perkembangan tafsir pada masa Nabi Muhammad, Nabi Muhammad memiliki sumber dalam menafsirkan al-Qur’an, seperti berikut:

a. Al-Qur’an dengan al-Qur’an

Al-Qur’an itu sebagaimana diketahui sebagian ayatnya merupakan tafsiran ayat yang lain. Yang dimaksud yaitu bahwa sesuatu yang disebutkan secara ringkas disuatu ayat dan diuraikan di ayat yang lain. Suatu ketentuan yang berbentuk mujmal (global) mengenai suatu masalah, kemudian dalam topik yang lain dengan suatu ayat yang bersifat takhsish (khusus), suatu ayat yang mutlaq kemudian di ayat yang lain bersifat muqayyad (terbatas). Berdasarkan hal ini, maka bagi mufassir yang hendak menafsirkan al-Qur’an terlebih dahulu melihat dalam al-Qur’an itu sendiri.

b. Al-Qu’an dengan Hadits

Jenis yang kedua yaitu al-Qur’an dengan hadits, baik hadits Qudsi maupun hadits Nabawi merupakan pendamping al-Qur’an, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an, hadits memiliki peran yang sangat penting dalam kaitannya dengan al-Qur’an. Sebab, Nabi Muhammad setelah menerima wahyu kemudian menjelaskan kandungannya kepada para sahabat. Penjelasan tersebut tidak sedikit yang kelak terkodifikasi menjadi hadits, karena itu dalam menafsirkan ayat, para mufassirpun akan merujuk pada hadits.

  1. Masa Sahabat

Pasca wafatnya Nabi Muhammad, proses penafsiran berlanjut pada generasi sahabat, mempelajari tafsir bagi para sahabat tidaklah mengalami kesulitan, karena mereka menerima langsung dari Shahib a l – Risalah (pemilik tuntunan), mereka mudah memahami al-Qur’an, karena dalam bahasa mereka sendiri dan karena suasana turunnya ayat dapat mereka saksikan.

Setelah Nabi Muhammad wafat, kemudian para sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan ijtihad. Namun tidak semua sahabat melakukan ijtihad, hanya dilaksanakan oleh para sahabat yang kapasitas keilmuannya maupun militansinya mumpuni.

  1. Sumber dan Metode Tafsir Masa Sahabat
  • Al-Qur’an dengan al-Qur’an

Sumber utama penafsiran sahabat adalah al-Qur’an sendiri, yakni pernyataan al-Qur’an yang mempunyai relevansi yang sama dengan pernyataan al-Qur’an ialah yang sedang dibahas ditafsirkan, sekalipun demikian, para sahabat tetap merasa perlu untuk mendiskusikan dan mengkaji sebagian ayat yang maknanya sangat dalam dan jauh dari yang bisa dicapai.

  • Al-Qur’an dengan Hadits

Sunnah atau hadits Nabi adalah merupakan sumber yang penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Para sahabat selalu akan merujuk terlebih dahulu kepada sunnah. Hadits dijadikan sebagai sumber dalam menafsirkan al-Qur’an oleh para sahabat karena banyak hadits yang terdapat penjelasan ayat-ayat yang musykil yang ditanyakan para sahabat kepada Nabi. Namun, walaupun hadits merupakan penafsir al-Qur’an perlu diteliti kembali otentisitas hadits, apakah ia benar-benar ha dits yang berasal dari Nabi atau bukan.

  • Ijtihad atau Akal

Sumber atau metode ijtihad adalah proses yang dilakukan oleh para sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an dengan cara pendapat atau pemikirannya sendiri. Jika mereka tidak mendapatkan penjelasan dari Rasulullah, maka mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan. Para sahabat melakukan ijtihad atau istinbath dengan memanfaatkan kekuatan akal sehat, berbekal kepada pengetahuan dan aspek bahasa yang dikuasai.

  • Ragam Qira’at

Pengertian qira’at yaitu beberapa bacaan. Menurut al-Zarkasyi adalah sistem penulisan dan artikulasi lafadz yang memiliki ragam variasi. Keragaman variasi qira’at memberikan penafsiran terhadap al-Qur’an di masa sahabat.

  • Informasi dari Para Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani

Informasinya berupa pengkabaran yang berasal dari orangorang yang ahli kitab kalangan Yahudi dan Nashrani.54 Sebagaimana diketahui bahwa terdapat kesamaan antara alQur’an dengan kitab Taurat dan Injil dalam beberapa masalah tertentu, seperti dalam beberapa cerita-cerita Nabi dan umat terdahulu. Tujuan al-Qur’an memuat cerita Nabi dan umat terdahulu yaitu untuk sekedar tamsil dan ibarat saja.  Para sahabat mengambil keterangan dari ahli kitab yang telah masuk Islam, seperti ‘Abd Allah bin Salam, Ka’ab bin Akhbar, dan Wahhab bin Munabbih.

  • Kebahasaan

Para sahabatpun menggunakan bahasa Arab sendiri untuk menafsirkan al-Qur’an. Salah satu sahabat yang menggunakan penafsiran dengan ranah kebahasaan yaitu Ibn Abbas. Ibnu Abbas yaitu seorang sahabat yang memiliki wawasan pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab, syair dan sejarah masa Arab jahiliyyah. Berdasarkan hal tersebut, Ibnu Abbas dijuluki sebagai tarjuman al – Qur’an (penerjemah al-Qur’an). Tidak ada kosakata asing dalam al-Qur’an, kecuali dia mengetahui asal-usul pengambilannya.

a. Karakteristik Tafsir Sahabat

Adapun karakteristik tafsir pada masa saahabat adalah sebagai berikut;

  1. Penafsiran sahabat bersifat universal (ijmali) dan belum merupakan tafsir utuh. Artinya al-Qur’an tidak ditafsirkan semua, hanya ayat-ayat tertentu yang dianggap sulit pengertiannya yang diberi tafsiran.
  2. Penafsiran pada saat itu masih sedikit terjadi perbedaan dalam memahami al-Qur’an, sebab kebanyakan masih menggunakan riwayat dari Nabi dan problem yang dihadapi umat pada waktu itu tidak serumit sekarang.
  3. Membatasi penafsiran dengan dengan penjelasan berdasar makna bahasa yang primer dan belum muncul corak.
  4. Belum ada pembukuan tafsir. Pembukuan tafsir baru muncul pada setelah abad ke 11 H. Meskipun sudah ada shahifah yang berisi tafsir, tapi oleh para mufassir muta’akhirin dianggap sebagai bentuk catatan belaka.
  5. Penafsiran saat itu masih merupakan bentuk pengembangan dari hadits.

3. Masa Tabi’in

Periode selanjutnya yaitu perkembangan tafsir pada masa tabi’in yang dimulai sejak berakhirnya tafsir masa sahabat. Tafsir pada masa sahabat dianggap berakhir dengan wafatnya tokohtokoh mufassir sahabat yang dulunya menjadi guru para tabi’in dan digantikan dengan tafsir para tabi’in. Penafsiran Nabi Muhammad dan para sahabat tidak mencakup semua ayat alQur’an dan hanya menafsirkan bagian-bagian al-Qur’an yang sulit dipahami orang pada masa tersebut, menjadikannya muncul problem baru, yakni bertambahnya persoalan yang baru.

Pengaruh utama yang melatar belakangi dalam perkembangan tafsir pada masa tabi’in yaitu ketika wilayah kekuasaan Islam semakin meluas, ketika ekspansi Islam yang semakin meluas, maka hal itu mendorong tokoh-tokoh sahabat berpindah ke daerah-daerah dan masing-masing membawa ilmu, dari tangan inilah kemudian para tabi’in sebagai murid dari para sahabat menimba ilmu. Sebagai hasil nyata dari penaklukan para tentara Islam ke wilayah atau negara sekitarnya para sahabatpun banyak yang berpindah ke wilayah baru yang ditaklukkan, termasuk juga sahabat yang ahli dalam bidang tafsir al-Qur’an. Di wilayah baru, para ahli tafsir kalangan sahabat banyak yang mendirikan madrasah-madrasah tafsir. Dari situlah kajian tafsir alQur’an mulai mengalami perkembangan yang sangat pesat di kalangan generasi setelah sahabat yakni kalangan tabi’in. Madrasah yang didirikan oleh para sahabat itupun kemudian banyak yang menyebar ke wilayah-wilayah lain.

Dari madrasah-madrasah sahabat itu terhimpunlah tafsir bi al – ma’tsur (tafsir atsariy) yang sebagainnya disandarkan pada Nabi, sedangkan kebanyakannya disandarkan pada sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, akan tetapi himpunan tafsir tersebut banyak dicampuri oleh israiliyyat yang dapat merusak tafsir yang benar, atau memalingkan dari makna sebenarnya. Tatacara para sahabat mentransfer dalam menafsirkan alQur’an dengan cara talaqqi (mengajari secara langsung) seperti halnya mempelajari hadits.

a. Sumber dan Metode di Masa Tabi’in

Para mufassir di kalangan tabi’in berpegang teguh pada kitabullah dan sumber-sumber lain sebagai rujukan bagi tafsir mereka tentang kitabullah. Sumber-sumbernya yaitu:

  1. Ayat al-Qur’an yang menjadi penafsir bagi ayat yang lain yang masih universal.
  2. Hadits Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan).
  3. Semua informasi yang didengar oleh tabi’in dari Nabi Muhammad dan para sahabat.
  4. Menerima dari ahli kitab, selama keterangan tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an.
  5. Hasil perenungan dan ijtihad dan pemikiran mereka atas alQur’an sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat.

Metode yang dipakai para tabi’in sama dengan yang dipakai oleh para sahabat. Hanya saja di kalangan tabi’in sudah mulai dimasuki oleh israiliyyat, Meskipun israiliyat banyak diwarnai oleh kalangan Yahudi, kaum Nasrani juga turut ambil bagian dalam konstelasi penafsiran versi israiliyat ini. Hanya saja dalam hal ini kaum Yahudi lebih populer dan dominan. Karena kaum Yahudi lebih diidentikkan lantaran banyak di antara mereka yang akhirnya masuk Islam. Di samping karena kaum Yahudi lebih lama berinteraksi dengan umat Islam. Terlebih itu banyak terjadi pemotongan sanad dan pemalsuan hadits. Dan kemudian metode ijtihad masih digunakan pada masa tabi’in berdasarkan latar belakang, yaitu: pertama, karena penafsiran yang dilakukan oleh para sahabat belum mencakup semua ayat al-Qur’an.

Kedua, jauhnya sebagian tempat mereka dari pusat studi hadits, sehingga ketika tidak mendapatkan hadits atau qaul sahabat, mereka menggunakan ra’yu untuk berijtihad dalam memahami al-Qur’an. Bahkan mereka bergerilya ke berbagai wilayah, sehingga berdampak pada corak tafsir yang berbeda.

b. Nilai Tafsir Tabi’in

Sehubungan dengan hasil ijtihad tabi’in, ulama memberikan penilaian mengenai hal tersebut:

  1. Apabila penafsiran tabi’in mencakup asbab al-nuzul dan hal-hal yang ghaib, memiliki kekuatan hukum marfu, seperti tafsir Mujahid.
  2. Apabila penafsiran tabi’in merujuk pada Ahli Kitab, hukumnya seperti penafsiran isra’iliyat (maksudnya hadis isra’iliyat).
  3. Apa yang di sepakati oleh tabi’in dapat menjadi hujjah.
  4. Jika terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang satu tidak dapat mengalahkan pendapat lainnya.
  5. Jika tafsir tabi’in tidak ada yang menentang, tafsir ini lebih rendah daripada tafsir sahabat. Akan tetapi, nilainya lebih berharga apabila dibandingkan dengan tafsir generasi setelah mereka.

c. Karakteristik Tafsir Tabi’in

Pada masa ini, corak tafsir bi al-riwayah masih mendominasi, karena para tabi’in meriwayatkan tafsir dari para sahabat sebagaimana juga para sahabat mendapatkan riwayat dari Nabi Muhammad. Meskipun sudah muncul ra’yu dalam menafsirkan al-Qur’an, tetapi unsur periwayatan lebih dominan. Adapun karakteristik tafsir pada masa tabi’in secara ringkas dapat disimpulkan seperti berikut:

  1. Pada masa ini, tafsir belum juga dikodifikasi secara tersendiri.
  2. Tradisi tafsir juga masih bersifat hafalan melalui periwyatan.
  3. Tafsir sudah mulai dimasuki oleh cerita israiliyyat, karena keinginan sebagian tabi’in untuk mencari penjelasan secara detail mengenai unsur cerita dan berita dalam al-Qur’an.
  4. Sudah mulai banyak perbedaan pendapat antara penafsiran para tabi’in dengan para sahabat.
  5. Tafsir mereka senantiasa dipengaruhi oleh kajian-kajian dan riwayat-riwayat menurut corak yang khusus identitas dengan tempat belajar masing-masing.
  6. Di masa tabi’in mulai timbul kontroversi-kontroversi dan perselisihan pendapat seputar tafsir ayat-ayat yang berkaitan dengan perkara akidah.

d. Tokoh dan Aliran Mekkah

Secara garis besar tokoh dan aliran tafsir pada masa tabi’in dapat dikategorikan menjadi tiga sesuai dengan tempatnya, seperti sebagai berikut:

Tokoh dan Aliran Mekkah Aliran ini didirikan oleh murid dari ‘Abd Allah bin Abbas, seperti; Said bin Jubair, ‘Atha bin Abi Rabbah, Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Thawus bin Kisan Al-Yamani. Mereka semua merupakan maula (hamba sahaya yang telah dibebaskan). Aliran ini berawal dari keberadaan Ibnu Abbas sebagai guru tafsir yang berada di Mekkah yang mengajar tafsir pada sahabat.

e. Tokoh dan Aliran Madinah

Aliran ini dipelopori oleh Ubay bin Ka’ab yang didukung oleh sahabat-sahabat yang lain berada di Madinah dan kemudian dilanjutkan oleh tabi’in Madinah seperti Abu Aliyah, Zaid bin Tsabit, Zaid bin Aslam Dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazi. Aliran tafsir Madinah muncul karena banyaknya sahabat yang menetap di Madinah. Pada aliran tafsir Madinah telah ada sistem penulisan pada naskah-naskah dari Ubay bin Ka’ab melalui Abu Aliyah dari Rabi Abu Ja’far al-Razy. Dengan demikian penafsiran pada masa Madinah sudah timbul tafsir bi al-Ra’yi.

f. Tokoh dan Aliran Iraq

Aliran Iraq ini dipelopori oleh Abd ‘Allah ibn Mas’ud (dipandang oleh para ulama sebagai cikal bakal aliran bi al-Ra’yi) dan dilindungi oleh Gubernur Iraq. Berawal dari perintah Khalifah Umar menunjuk Ammar bin Yasir sebagai Gubernur di Kuffah dari Ibnu Mas’ud sebagai ulama di Kuffah, penafsiran ini akhirnya banyak diikuti di Iraq.

g. Masa Tabi’I Al-Tabi’i atau Masa Pembukuan Tafsir

Generasi Tabi’i al-Tabi’in (generasi ketiga kaum muslimin) meneruskan ilmu yang mereka terima dari para Tabi’in. Mereka mengumpulkan semua pendapat dan penfsiran al-Qur’an yang dikemukakan oleh para ‘ulama terdahulu, kemudian mereka terangkan kedalam kitab-kitab tafsir. Seperti yang dikemukakan oleh Sufyan bin Uyainah, Rauh bin ‘Ubadah al-Basri, ‘Abd alRazzaq bin Hammam, Adam bin Abu Iyas. Tafsir golongan ini sedikitpun tidak ada yang sampai pada kita, yang kita terima hanyalah nukilan-nukilan yang dinisbatkan kepada mereka, seperti termuat dalam kitab-kitab tafsir bi al-Ma’tsur.

Secara epistemologi, telah terjadi pergeseran mengenai rujukan penafsiran antara sahabat dengan tabi’in dan tabi’i altabi’in. Jika pada masa sahabat, mereka tidak begitu tertarik dengan menggunakan israiliyyat dari para ahli kitab, maka tidak demikian halnya pada masa tabi’in dan tabi’i al-tabi’in yang sudah mulai banyak menggunakan referensi israiliyyat sebagai penafsiran, terutama penafsiran ayat-ayat yang berupa kisah dimana al-Qur’an hanya menceritakan secara global. Faktor utama pengaruh adanya kisah israiliyyat dalam tafsir pada masa tabi’in dan tabi’i al-tabi’in yaitu adalah banyaknya ahli kitab yang masuk Islam dan para tabi’in ingin mendalami informasi dengan detail mengenai kisah-kisah yang masih global dari mereka.

Adapun pergeseran yang terjadi, mulai dari masa sahabat ke tabi’in tersebut, namun yang jelas tradisi penafsiran al-Qur’an itu tetap tumbuh dan berkembang sampai dengan pada tahun 150 H dengan berakhirnya masa tabi’in yang kemudian dilanjutkan dengan tabi’i al-tabi’in. Karena pada masa Nabi, sahabat, tabi’in merupakan masa dimana penafsiran pada awal dan pertumbuhan dan pembentukan tafsir, maka menurut hemat penulis, masa tersebut dinamakan dengan masa formatif atau dengan bahasa lain disebut dengan masa pembentukan.

Meskipun demikian, al-Qur’an justru masih terbuka secara luas untuk ditafsirkan dan belum banyak klaim-klaim kufr terhadap orang yang menfsirkan secara berbeda dari mainstream pemikiran yang ada, kecuali beberapa saja yang terjadi pada masa tabi’in.

Tafsir-tafsir yang muncul pada masa formatif-klasik ini masih sangat kental dengan nalar bayani dan bersifat deduktif, dimana teks al-Qur’an menjadi penafsiran dasar dan bahasa menjadi perangkat analisisnya. Itulah sebabnya menurut Nashr Hamid Abu Zaid sering menyebut bahwa peradaban Arab identik dengan peradaban teks, dengan kata lain, mereka lebih suka menggunakan “nalar langit” (deduktif) daripada “nalar bumi” (induktif).

Pada masa tabi’i al-tabi’inilah mulai disusun kitab-kitab tafsir yang berukuran besar yang cukup banyak. Tafsir pada masa ini biasanya menggunakan aqwal al-shahabah (perkataan shahabat) dan tabi’in.

Diantara nama-nama yang patut disebut dari angkatan ini ialah: Sufyan bin Uyainah, Waki’ bin Al-Jarrah, Syu’bah bin AlHajjaj, Yazid bin Harun, ‘Abd Al-Razzaq, Adam bin Abi Ilyas, Ishaq bin Rahawaih, Rawah bin Ubadah, Abid bin Humed, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Ali bin Abi Thalhah, Al-Bukhari dan lainlain. Pada masa ini kemudian mulai muncul kitab-kitab tafsir bi alma’tsur. Kemudian angkatan berikutnya muncul : Ibnu Jarir AlThabari Dengan Kitabnya yang Mashur, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Majjah, Al-Hakim, Ibnu Mardawaih, Ibnu Hibban dan lain-lain.

Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah. Dalam hal ini hadits mendapat prioritas utama pembukuannya meliputi berbagai bab, sedang tafsir hanya merupakan salah satu dari sekian banyak bab yang dicakupnya. Pada masa ini belum dipisahkan secara khusus yang hanya memuat tafsir surat demi surat daan ayat demi ayat dari awal al-Qur’an sampai akhir.

Perhatian segolongan ulama terhadap periwayatan tafsir yang dinisbahkan pada Nabi Muhammad, sahabat atau tabi’in sangat besar disamping perhatian terhadap hadits. Dan adapun tokoh-tokohnya yang sudah disebutkan diatas. Sesudah golongan ini, kemudian datanglah generasi berikutnya yang menulis tafsir secara khusus dan independent serta menjadikannya sebagai ilmu yang berdiri sendiri dan terpisah sendiri. Mereka menfsirkan alQur’an sesuai dengan sistematika tertib al-Qur’an.

Tafsir di masa ini memuat riwayat-riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, sahabat, tabi’in dan tabi’i al-tabi’in dan terkaadang disertai pentarjih -an terhadap pendapatpendapat yang diriwayatkan dan penyimpulan ( istinbath ) sejumlah penjelasan kedudukan kata ( i’rob ) jika diperlukan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Jarrir Al-Thabari.

Ilmu semakin berkembang pesat, pembukuannya mencapai kesempurnaan, cabang-cabangnya bermunculan, perbedaan pendapat terus meningkat, masalah-masalah ‚ kalam’ semakin berkobar, fanatisme madzhab menjadi serius dan ilmu-ilmu filsafat bercorak rasional bercampurbaur dengan ilmu-ilmu naqli serta setiap golongan berupaya mendukung madzhabnya masingmasing. Ini semua menyebabkan tafsir ternoda polusi udara tidak sehat. Sehingga mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an berpegang teguh pada pemahaman pribadi dan mengarah ke berbagai kecenderungan.

h. Masa Kontemporer

Pada masa ini dapat dikatakan dimulai pada akhir abad ke-19 sampai saat ini dan mendatang. Penganut agama Islam setelah sekian lama ditindas dan dijajah oleh bangsa Barat telah mulai bangkit kembali. Di mana-mana umat Islam telah merasakan agama mereka dihinakan dan menjadi alat permainan serta kebudayaan mereka telah dirusak dan dinodai.

Maka terkenallah periode modernisasi Islam yang antara lain dilakukan di Mesir oleh Jamal al-Din al-Afghani (1254-1315 H/1838-1897 M), Syekh Muhammad Abduh (1265-1323 H/18491905 M) dan Muhammad Rasyid Ridho (1282-1354 H/1865-1935 M). Dua orang yang disebutkan terakhir yakni Syekh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridho, berhasil menafsirkan alQur’an dengan nama kitabnya yaitu tafsir al-Qur’an al-Hakim atau dikenal dengan sebutan tafsir al-Manar. Kesungguhan tafsir ini diakui banyak orang dan memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan tafsir baik bagi kitab-kitab tafsir yang semasa dengannya dan terutama bagi kitab-kitab tafsir yang terbit setelahnya hingga sekarang. Cikal bakal tafsir al-Qur’an yang lahir pada abad ke-20 dan 21 banyak yang mendapat inspirasi dari tafsir al – Manar, diantara contohnya ialah tafsir al-Maraghi, tafsiral Qasimi dan tafsir al – Jawahir karya Thantawi Jauhari.

Dalam pada itu bersamaan dengan upaya pembaruan Islam dan gerakan penafsiran al-Qur’an di Mesir dan negara-negara lainnya, para ilmuan muslim di Indonesia juga melakukan gerakan penerjemahan dan penafsiran al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia. Diantaranya yang tergolong ke dalam tafsir yang berekualitas dan monumental adalah al-Qur’an dan tafsirnya yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia dan tafsir al-Azhar karya Prof. Dr. Buya HAMKA (1908-1981).

Awal pertumbuhan dan perkembangan keilmuan agama Islam lebih khususnya tafsir yaitu berasal dari al-Azhar Mesir, karena al-Azhar adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang menjadi pusat dunia yang pada awal mula berdirinya dari Masjid dibawah kekuasaan 4 dinasti, yaitu Dinasti Fathimiyah (361-567 H/972-1171 M), Dinasti Ayyubiyah (567-648 H/1171-1250 M), Dinasti Mamalik (648-922 H/1250-1517 M) dan Dinasti Utsmaniyah (923-1213 H/ 1517-1798 M).

Perkembangan karya tafsir al-Qur’an yang berada di Indonesia terbagi menjadi dua. Yaitu, tafsir al-Qur’an kalangan pesantren (nonformal), dan kalangan akademis (formal).

Satu hal yang penting yang layak dicatat ialah bahwa gerakan penafsiran al-Qur’an sebelum masa kontemporer, hampir semua kitab-kitab tafsir ditulis oleh orang-orang muslim berkebangsaan Arab dan berbahasa Arab. Kemudian semakin berkembangnya keilmuan zaman sekarang, geliat para pelajar Indonesiapun ikut andil dalam kegiatan menafsirkan al-Qur’an dengan berbahasa Indonesia.

C. Urgensi Mempelajari Ilmu Tafsir

Al-Qur’an kitab suci umat Islam, kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah kepda rasul (Muhammad SAW) terakhir melalui perantara Jibril AS. Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia, dalam arti bukan diperuntukan bagi orang islam saja, namun untuk seluruh umat manusia yang ingin mengambil petunjuk tersebut. Di dalamnya terdapat peta jalan menuju surga, jalan menuju kebahagiaan, penunjuk jalan bagi orang-orang yang tersesat hutan kehidupan yang penuh dengan onak duri, binatang buas dan hal-hal yang menakutkan dan membahayakan. Al-Qur’an menjadi bagi musafir cinta yang kehilangan jejek dipadang pasir kehidupan yang luas dan panas, menjadi bintang yang menunjukan jalan pulang bagi para nelayan makrifat ditengah lautan hayat yang penuh dengan gelombang.

Al-Qur’an datang sebagai cahaya bagi manusia yang dinaungi dan dilingkupi kegelapan sehingga ia bisa melihat mana yang harus dijalani dan mana yang harus dijauhi. Al-Qur’an datang sebagai makanan bagi akal-akal yang “kelaparan” dan “kehausan”, sehingga akal-akal tersebut kenyang dan segera mengeluarkan kotoran-kotoran suci yang sangat dibutuhkan seluruh manusia. Disinilah berlaku kaidah terbalik yaitu dianjurkanya “kekenyangan”. Bila perut yang kekenyangan dia akan mengeluarkan kotoran-kotoran najis yang menjijikan, dan ini (berlebihan ketika makan) diharamkan oleh agama namun bila akal yang kekenyangan maka ia akan mengeluarkan kototran-kotoran suci yang direbut dan sangat dibutuhkan dan diidam-idamkan oleh manusia dan ini sangat dianjurkan.

Di dalam al-Qur’an terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan, baik secara tersirat maupun secara tersurat danberbagai macam informasi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dalam surat al-Māidah ayat 15-16, menginformasikan bahwa “Sesungguhnya telah datang kepadamu informasi dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang mengukuti keridhoan-Nya, dan (dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seijin-Nya dan menunjuki mereka kejalan yang lurus” dan masih banyak ayat-ayat senada lainnya.

Disinilah letak urgensinya tafsir, karena ternyata di dalam alQur’an terdapat ayat-ayat muhkamat dan mustasyabihat. Sehingga tidak setiap manusia (orang Islam) mampu mengungkapka makna-maknanya hukum-hukum, hikmah-hikmah yang tersembunyi dibalik ayat-ayat tersebut. Banyak diantara orang-orang Islam tidak mengerti dan tidak memahami ayat-ayat al-Qur’an, sehingga Ia merasa kesulitan mengambil petunjuk hidup (kecuali yang diberikan futuh oleh Allah). Maka, sebagai akibat dari hal itu adalah dibutuhkannya sesuatu penjelasan dan keterangan yang dapat membantu manusia (pada umumnya dan umat Islam pada khususnya) dalam memahami ajaran al-Qur’an.

Pada zaman pada kehidupan Rasulullah, para sahabat dengan mudah mendapatkan penjelasan dan keterangan tentang ayat-ayat al-Qur’an dari Rasulullah. Ketika para sahabat menemukan kesulitan atau suatu masalah maka dia akan segera menyakannya kepada rasulullah salallahualaihi wassalam. Zaman telah berubah, rasulullah telah tiada, maka umat Islam (khususnya) menemukan kesulitan memahami petunjuk ini, ia membutuhkan penjelasan (tafsir) tentang ayat-ayat al-Qur’an. Maka tidak ada jalan lain sebagai solusi dari permasalahan tersebut selain merujuk pada hadist-hadist baginda yang masih terjaga sampai saat ini (tafsir bi Al-Riwayah). Disamping itu juga manusia juga memiliki akal yang dengannya manusia memikirkan ayat-ayat al-Qur’an (tafsir bi al-Qur’an).

Berbicara tentang tafsir, secara leksikal tafsir berarti penjelasan, penyingkapan makna suatu kata. Tafsir berusaha untuk mengungkapkan makan yang terkandung dalam al-Qur’an. Adapun secara terminologinya tafsir merupakan suatu ilmu yang dengannya kita bisa memahami al-Qur’an, mengetahui makna-maknanya, hukum-hukum yang terkandung didalamnya, dan hkimah-hikmah yang terdapat di dalam al-Qur’an. Dalam kitab mabahits fi ulumul Al-Qur’an, Mana’ al-Qaththan mengutip pendapat Abu Hayan yang mengedepankan sebuah definisi bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang tata cara mengucapkan lafal-lafal ayat alQur’an, mengungkapkan makna-maknanya, hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, baik perkata maupun perrangkaian kata dan kelengkapannya, seperti pengetahuan tentang nasikh mansukh, sebab nuzul, dan lain-lain.

Dilihat dari segi ilmu ini, yaitu al-Qur’an, maka dapat disimpulkan betapa mulianya orang yang mengikhlaskan waktu walau sedikit untuk mengkaji ilmu ini. Karena al-Qur’an adalah kalam yang paling tinggi kualitasnya dibandingkan kalam yang lain. Sebaik-baik kalian kata Rasul adalah yang belajar dan mengajar al-Qur’an.

D. Syarat-Syarat Mufassir

Untuk menjadi mufassir Alquran tidak cukup berbekal satu keilmuan saja misalnya ilmu bayan (ilmu bahasa). Namun, ada beberapa pra syarat yang harus ditempuh sehingga ia memiliki otoritas keilmuan yang jelas dan bersanad. Dalam hal ini Ibnu Abbas, Imam Mujahid, dan Abu Darda menegaskan betapa pentingnya mengusai ilmu tafsir bagi setiap pribadi muslim. Tentu pernyataan ini tidak lepas dari peran mufassir yang senantiasa berupaya menghimpun penjelasan makna al-Quran ke arah yang lebih luas.

Dalam penjelasan kitab klasik menyebutkan cukup banyak syarat serta adab yang harus dimiliki seorang mufassir. Dalam kitab al-Kasysyaf misalnya, Imam Zamakhsyari menulis bahwa seorang mufassir harus memiliki kejujuran, lapang dada, berjiwa sadar, bertekat keras, senantiasa tajam memandang setiap persoalan, tidak berhati keras atau berprangai kasar, serta memiliki kehati-hatian dalam menghadapi setiap isyarat dari nas al-Qur’an.

Muhammad Husain al-Dzahabi dalam kitab Tafsir al-Mufassirun turut menjelaskan, bahwa sikap mental yang harus dimiliki seorang mufassir adalah:

  1. Tidak asal menafsirkan al-Qur’an tanpa menguasai ilmu bahasa Arab, dasar-dasar syariat yang benar, dan segala aspek keilmuan yang diperlukan.
  2. Tidak memaksakan penafsiran sehingga melebihi batas makna yang menjadi hak prerogati Allah. Misal dalam kasus ayat mutasyabihat.
  3. Mampu mengendalikan hawa nafsu, senantiasa memelihara prasangka yang baik dan berakhlak terpuji.
  4. Tidak mengarahkan penafsiran kepada madzhab yang rusak.
  5. Menafsirkan berdasarkan dalil yang kuat.

Secara universal ada tiga disiplin ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir, diantaranya adalah: ilmu bahasa Arab, ‘ulumul qur’an dan ‘ulumul hadist. Namun Imam as-Suyuti dalam al-Itqan fi ‘Ulumul al-Qur’an menjabarkan beberapa ilmu yang harus dikuasai mufassir jika dipeta-kan akan terbagi sebagaimana berikut:

  1. Menguasai ilmu bahasa agar mampu memahami pembendaaraan kata dalam al-Quran.
  2. Memiliki pemahaman terhadap ilmu nahwu agar mengetahui perubahan ikrabnya.
  3. Memahami ilmu sharaf atau tashrif secara mendalam untuk mengetahui bentuk kata.
  4. Mengerti ilmu etimologi untuk mengetahui asal-usul kata
  5. Memiliki pemahaman ilmu balaghoh dengan muatan aspeknya, baik ilmu bayan, badi’ dan ilmu ma’ani.
  6. Mampu memahami ilmu qira’at untuk mengetahui ragam cara melafalkan al-Quran sesuai dengan periwayatannya.
  7. Mengetahui ilmu ushuluddin, yakni kaidah yang berhubungan dengan keimanan dan sifat-sifat Allah.
  8. Memahami ilmu ushul fiqh untuk mengistinbatskan hukum hukum syara’ dari dalil yang jelas.
  9. Memiliki pemahaman terhadap ilmu asbabun nuzul guna mengetahui sebab turunnya ayat.
  10. Memahami ilmu nasikh mansukh untuk mengetahui ayat atau hukum yang dihapus.
  11. Mendalami ilmu hadis sebagai keterangan ayat alquran
  12. Memahami ilmu mauhibah, yakni pengetahuan yang diberikan Allah secara langsung kepada seseorang yang mengamalkan ilmunya.

Dari penjelasan diatas, sangat terlihat bahwa beberapa ulama berijtihad untuk saling melengkapi pendapat terkait syarat-syarat menjadi mufassir. Dengan mengetahui syarat-syarat menajadi mufassir maka dapat diketahui bahwa para mufassir yang ada tidak menafsirkan Al-Quran dengan asal tafsir atau dengan pendapatnya sendiri. Dan dengan hal ini setiap muslim akan lebih berhati-hati dalam meneliti atau para pengkaji al-Quran. Wallahu A’lam.

E. Kode Etik Mufassir

Pepatah Arab mengatakan qimatul mar’i akhlaquh, nilai seseorang terletak pada budi pekertinya. Setinggi apapun derajat keilmuan seseorang jika tidak dihiasi dengan budi pekerti yang luhur nilainya akan rendah di mata masyarakat, lebih-lebih di hadapan Sang Pencipta.

Misi risalah Nabi Muhammad juga tidak terlepas dari akhlak mulia. Al-Qur’an sebagai rujukan umat Islam memiliki kandungan yang secara global memiliki tiga kategori.

  1. Bersifat i’tiqadiyah, sesuatu yang berhubungan dengan ideologi dan sistem kepercayaan.
  2. Bersifat ‘amaliyah, sesuatu yang berhubungan dengan perilaku dan interaksi, baik dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam beserta makhluk lain.
  3. Bersifat khuluqiyah, sesuatu yang berhubungan dengan etika dan tatakrama. Al-Qur’an sendiri memberikan porsi etika dan akhlak dalam pembagian globalnya. Hal ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat tinggi dan urgensitas akhlak dalam semua aspek kehidupan.

Oleh sebab itu, seorang mufasir yang akan selalu bergaul, bersinggungan dan memfokuskan objek kajiannya terhadap Kitab Suci sangat laik jika harus mematuhi etika-etika tertentu sebagai karakter yang menghiasi perangai dan perilakunya. Ulama’ memberikan beberapa kode etik bagi seorang mufasir dalam menjalankan profesinya sebagai figur yang hendak menyelami mutiara makna yang terkandung dalam Kalam Ilahi sebagaimana berikut:

  1. Didasari niat dan tujuan yang baik. Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Lebih-lebih aktifitas mentafsir harus mempunyai niat untuk menyebarkan kebaikan demi kemaslahatan agama, karena tafsir menjadi media umat Islam untuk memahami kandungan Al-Qur’an. Harus bersih dari tujuan-tujuan duniawi agar mendapat bimbingan menuju kebenaran.
  2. Berbudi pekerti yang luhur. Seorang mufasir berposisi layaknya pendidik (muaddib). Pendidikan tidak akan meresap pada jiwa peserta didik kecuali dari seorang pendidik yang mampu memberikan suri tauladan yang baik dan keagungan budi pekertinya. Ketidak-selarasan antara ucapan dan perbuatan akan memalingkan peserta didik dari apa yang dipelajari dan dibaca, sehingga membekas dalam alam pikirannya.
  3. Mempunyai latar belakang atau track record yang baik. Profil figur seorang mufasir akan menjadi acuan, panutan, dan tolak ukur kapabelitas kedalaman ilmunya dalam persoalan agama. Tidak sedikit para pencari ilmu yang enggan menimba ilmu dari seseorang yang memiliki latar belakang kurang baik, meskipun keilmuannya diakui.
  4. Sangat hati-hati dan teliti dalam mengutip sebuah riwayat, sehingga terhindar dari kekeliruan dan terbebas dari merubah teks.
  5. Memiliki sifat rendah diri (tawadlu’).
  6. Menjaga prestise dan harga diri. Seorang mufasir harus berwibawa dan menghindari hal-hal yang jelek dan hina, semisal mengejar jabatan tertentu.
  7. Lantang menyuarakan kebenaran, meskipun dirasa pahit dan tidak mengenakkan.
  8. Menjaga ucapan, tidak banyak bicara, kecuali hal-hal yang penting dan bermanfaat. Cara duduk, berjalan, dan diam tampak berwibawa.
  9. Menyajikan pemikiran dan perenungan yang runtut.
  10. Mengutamakan mufasir-mufasir terdahulu serta menganjurkan untuk membaca karya-karya mereka.
  11. Menyajikan metode tafsir secara tertib dan berurutan. Misalnya, diawali dengan menyebutkan asbabun nuzul, mengurai arti kata perkata, menjelaskan susunan kalimat, aspek balaghah, lalu menarasikan makna kalimat secara global, menghubungkan dengan konteks realitas kehidupan, lalu menggali kandungan makna dan hukum.

F. Metode-Metode Tafsir Qur’an

Metodologi Tafsir Al-Qur’an dibagi menjadi empat macam, yaitu metode Tahlili, metode Ijmali, metode Muqarin, dan metode Maudhu’i. Berikut penjelasan empat metodologi Tafsir Al-Qur’an:

  1. Metode Tahlili (Analitik)

Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Menurut Muhammad Baqir ash-Shadr, metode ini dsebut sebagai metode tajzi’i, adalah metode yang mufassir-nya berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosakata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur i’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.

Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukjizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah. Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoretis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.

  1. Metode Ijmali (Global)

Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar.

Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.

  1. Metode Muqarin

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari objek yang diperbandingkan itu.

  1. Metode Maudhu’i (Tematik)

Tafsir berdasarkan tema, yaitu memilih satu tema dalam Al-Qur’an untuk kemudian menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tema tersebut baru kemudian ditafsirkan untuk menjelaskan makna tema tersebut. Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebabsebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubunganhubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

G. Penyimpangan Selama Penafsiran Al-Qur’an

Diantara beragam bentuk penyimpangan dalam tafsir, penulis mengelompokkannya sebagai berikut, yakni penyimpangan dalam tafsir historis; penyimpangan dalam tafsir teologis; penyimpangan dalam tafsir sufi; penyimpangan dalam tafsir linguistik; penyimpangan dalam tafsir ilmi dan penyimpangan dalam tafsir modern. Berikut pembahasannya:

  1. Penyimpangan dalam Tafsir Historis

Sosio naratif yang dijelaskan di dalam al-Quran bersifat ringkas dalam menuturkan kisah-kisah. Al-Quran tidak menuturkan kisah secara rinci dan detail. Karena yang ditekankan di dalam al-Quran bukanlah alur cerita, akan tetapi subtansi dalam setiap ayat. Al-Quran bukan menitik-beratkan kepada alur ceritanya, akan tetapi pada pesan moral yang dikandungnya.

Contoh perihal ini ialah tentang penafsiran di masa Sahabat Nabi tentang kisah Adam As. Menurut Ad-Dzahabi, di dalam al-Quran saat menjelaskan kisah Nabi Adam As tidak rinci dan sedetail dalam Taurat dan Injil. Seperti misalnya tidak disebutkan terkait nama Surga; letak pohon; dan nama pohon. Ketika itu para sahabat menanyakan kepada orang-orang yang baru memeluk Islam, yaitu orang-orang Ahlul Kitab, seperti Abdullah Ibn Salam dan Ka’ab Ibn Akbar. Sehingga ia menjelaskan tentang kejadian Adam. Yaitu bahwa nama Surganya ialah: ‘Adn; letak pohon ada di tengah-tengah Surga; dan Pohonnya bernama pohon kesedihan, dan pohon kesenangan.

  1. Penyimpangan dalam Tafsir Teologis

Lahirnya berbagai aliran teologi yang mewarnai dunia Islam bukan menjadi pelerai perbedaan pandangan dalam pemahaman agama, akan tetapi di sisi lain, justru menjadi kesempatan bagi kelompok-kelompok teologis untuk memanfaatkan al-Quran sebagai justifikasi bagi mazhabnya masing-masing. Tentu saja ini merupakan penyimpangan yang nyata, misalnya ialah terkait Qs. Al-Maidah Ayat 55, yang artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”.

Menurut Sayyid Abdullah al-Alawi – salah satu tokoh Syiah Itsna ‘Asy’ariyyah – dalam tafsirnya At-Tafsir li Al-Qur’an al-,Azhim, menyatakan bahwa ayat di atas turun kepada Ali Ibn Abi Thalib. Sewaktu itu ia sedang shalat dan kemudian datang orang yang meminta-minta. Kemudian Ali memberi isyarat dengan tangannya setelah ia melepaskan cincinnya dengan tujuan diberikan kepada peminta tersebut.

  1. Penyimpangan dalam Tafsir Sufi

Penyimpangan selanjutnya ialah pada tafsir-tafsir yang menggunakan esoterik dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Pendekatan itu kemudian dikuatkan dengan isyarat-isyarat yang didapatkan dari suluk seorang sufi. Salah satu bentuk penafsiran sufi ialah apa yang ditafsirkan oleh Ibn Arabi dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah: 67, terkait wahdah al-wujud yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaum-nya, “Allah Memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi betina.” Mereka bertanya, “Apakah engkau akan menjadikan kami sebagai ejekan?” Dia (Musa) menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang bodoh.”

Ibn Arabi menyatakan bahwa sapi yang disembelih itu merupakan manifestasi dari wujud Allah dan sebagai tempat-Nya. Tentu saja menimbulkan pemahaman yang membingungkan bagi orang awam. Selain itu, jauhnya makna al-Baqarah (Sapi) dengan disepadankan dengan nama Allah SWT sebagai Tuhan. Sehingga al-Farmawi – sebagaimana dikutip oleh Agus Arifin – menyaratkan beberapa syarat terkait kebolehan tafsir sufi. Yaitu pertama, tidak bertentangan dengan dhahir ayat. Kedua, diperkuat dalil syara’ yang lain. Ketiga, tidak bertentangan dengan syariat dan akal sehat. Dan keempat, tidak menganggap penafsirannya sebagai satu-satunya yang benar.

  1. Penyimpanyan dalam Tafsir Linguistik

Al-Qur’an adalah wahyu yang sarat akan makna. Keberadaannya tidak dapat dipahami secara benar sebelum seseorang memahami bahasa Arab dengan baik. Ini berarti bahwa bahasa Arab memiliki peran yang cukup penting dalam memahami pola-pola kalimat al-Qur’an guna menafsirkannya. Perihal ini, Muhammad Chirzin menyontohkannya dalam penafsiran Imam Zamakh Syari dala Tafsir al-Kasyaf, yaitu pada QS. Al Isra [17]: 71 yang artinya: “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya”.

Menurutnya, Zamakhsyari ketika menafsirkan kata “imamihim” maksudnya ialah “ibu-ibu” mereka. Dengan alasan kata tersebut merupakan bentuk jama’ dari kata “umm”. Penafsiran demikian menurut Chirzin dianggap menyimpang sebab menyelewengkan kaidah bahasa Arab. Dimana pada hakikatnya, kata “umm” sebagai bentuk mufrad memiliki bentuk jama‟ “ummahatbukan “imam”.

  1. Penyimpangan dalam Tafsir ‘Ilmi

Betul klaim mufaisir ilmi bahwa al-Qura’n merupakan wahyu yang memuat segala persoalan. Setidaknya al-Qur’an mendukungnya, sebagaimana dalam Qs. Al-An’am ayat 38. Namun yang menjadi persoalan ialah manakala al-Qur’an dijadikan sebagai buku ilmu pengetahuan yang dijadikan sebagai justifikasi kebenaran empirik ilmu-ilmu alam. Karena al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip yang mandiri yang manusia dapat mengembangkannya. Dalam artian, tidak mencocok-cocokan semaunya pembaca al-Qur’an. Perihal ini, Ad-Dzahabi menjelaskan bahwa salah satu dari tafsir ‘ilmi yang diklaim sebagai menyimpang, ialah Tafsir Tanthawi Jauhari, ketika menafsirkan Qs. Al-Baqarah Ayat 61 yang artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: “Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya”.

Masih menurut Adz-Dzahabi, ketika Tanthawi Jauhari menafsirkan ayat di atas ialah menjelskan tentang faidah-faidah dan manfaat sayur-sayuran di atas dalam kaitannya dengan kesehatan. Kemudian ia sambung dengan penjelasan tentang kedokteran Eropa, dan ia kemudian menyatakan bahwa kedokteran di Eropa ketika menentukan sayuran-sayuran sebagai obat dan kesehatan, itu sesuai dengan al-Qur’an.

6. Penyimpangan dalam Tafsir Modern

Modernasi dalam Islam merupakan suatu keharusan jika Islam tidak ingin dianggap sebagai agama yang out to date. Akan tetapi tidak berarti kemudian menciptakan bentuk-bentuk penafsiran yang tidak sesuai prosedur dan proposional. Perihal ini sebagaiaman salah satu penafsiran Tanthawi Jauhari ketika menafsirkan Qs. Al-Anbiya Ayat 81 yang artinya: “Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu.

Menurutnya, negeri yang dimaksudkan di atas ialah Negeri-negeri di Eropa, yang diibaratkan perintahnya itu dengan menggunakan Telegram dan atau Telpon.

H. Mazhab-Mazhab dalam Tafsir Al-Qur’an

Kitab tafsir yang ada hingga saat ini cukup banyak jumlahnya. Sejak masa Nabi Muhammad SAW sampai dengan masa tabiin, tidak ada kitab tafsir yang ditampilkan, kecuali Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas (berisi kumpulan tafsir Ibnu Abbas) yang dihimpun oleh Abi Tahir Muhammad bin Ya’qub asy-Syairazy asy-Syafi’i.

Penulisan kitab tafsir sendiri mencapai puncaknya pada abad ke-7 hingga abad ke-9 Hijriyah. Masa ini adalah masa yang disebut Asr at-tadwin (masa penulisan dan penyusunan kitab tafsir). Namun, tingkat pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki para sahabat menyebabkan adanya perbedaan dalam penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran. Ditambah dengan pertentangan teologis yang terjadi di kalangan para sahabat dan tabiin. Pada akhirnya, itu mendorong terbentuknya mazhab-mazhab penafsiran Alquran dalam perkembangan pelbagai literatur tafsir.

Berdasarkan aliran dan corak penafsiran yang digunakan mufassir (ahli tafsir), kitab tafsir dapat dikelompokkan dalam empat jenis. Pertama, kitab tafsir riwayat (at-tafsir al-ma’tsur), yaitu kitab yang penafsirannya didasarkan atas penjelasan ayat Alquran, penjelasan hadis Rasulullah SAW, atau para sahabatnya. Kitab tafsir yang termasuk dalam kelompok ini adalah kitab yang ditulis pada abad ke-7 sampai abad ke-9 Hijiriyah.

Kedua, kitab tafsir dirayah (tafsir bi ar-ra’yi), yaitu kitab yang penyusunannya banyak menggunakan pendapat akal atau hasil ijtihad. Kitab jenis ini cukup banyak jumlahnya. Beberapa yang terpenting ialah Mafatih al-Gaib, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Madarik at-Tanzil wa Haqa’iq at Ta’wil, Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil, al-Bahr al-Muht, Gara’ib Alquran wa Raga’ib al-Furqan, Tafsir Jalalain, as-Siraj al-Munir fi al-I’anah ala Ma’rifah ba’d Ma’ani Kalam Rabbina al-Hakim al-Khabir, Irsyad al-‘Aql as-Salim ila Mazaya al-Kitab al-Karim, dan Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Alquran al-Azim wa as-Sab’i al-Masani.

Ketiga, kitab tafsir ayat ahkam, yaitu kitab yang khusus menerangkan penafsiran ayat-ayat hukum dalam Alquran. Misalnya, kitab tafsir Ahkam Alquran karya Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi al-Jassas, Ahkam Alquran karya Ali bin Muhammad at-Tabari, al-Iklil fi Istinbat at-Tanzil karya as-Suyuti, al-Jami’ li Ahkam Alquran karya Muhammad bin Ahmad bin Farhi al-Qurtubi, Kanz al-Irfan karya Miqdad bin Abdullah as-Sayuri, dan as-Samarat al-Yani’ah karya Yusuf bin Ahmad as-Sulasi.

Keempat, kitab tafsir isyari atau lebih dikenal dengan tafsir sufi, yaitu kitab yang penyusunnya menggunakan makna batin atau makna yang tersirat dari ayat-ayat Alquran. Beberapa karya tafsir yang termasuk kategori tafsir sufi adalah kitab tafsir Haqa’iq at-Tafsir karya Abu Abdurrahman as-Sulami, Al-Kasyf wa al-Bayan karya Ahmad bin Ibrahim an-Naisaburi, Tafsir Ibn Arabi karya Ibnu Arabi, dan Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Alquran al-Azim wa as-Sab’i al-Masani karya Syihabuddin Mahmud al-Alusi.

Selain keempat jenis kitab tafsir ini, dikenal pula beberapa kitab tafsir yang ditulis oleh kalangan Muktazilah dan Syiah. Kitab tafsir yang terkenal dari kalangan Muktazilah adalah Tanzih Alquran ‘an al-Mata’in karya Abdul Jabbar bin Ahmad al-Hamdani, Amali asy-Syarif al-Murtada karya Ali bin Ahmad al-Husain, dan Al-Kasysyaf ‘an Haqa’iq at-Tanzil wa Uyun al-Aqawil atau Al-Kasysyaf karya Abu Kasim Mahmud bin Umar az-Zamakhsyari. Sedangkan, beberapa kitab tafsir dari kalangan Syiah adalah Tafsir al-Askari karya Hasan bin Ali al-Hadi, Majma’ al-Bayan li Ulum Alquran karya Fadl bin Hasan at-Tubrusi, dan Asy-Syafi fi Tafsir Alquran karya Muhammad bin Syah Murtada al-Kasyi.

I. Kitab-Kitab Tafsir dan Ragam Corak Pendekatannya

Rasulullah SAW merupakan yang pertama kali menerangkan, mengajarkan sekaligus menafsirkan Alquran. Beliau menjadi sumber utama rujukan tafsir, dan menjadi tempat bertanya bagi para shahabat, maupun umat ketika itu.

Karena kedekatan mereka dengan Rasulullah, para shahabat pun mengetahui makna, maksud dan rahasia-rahasianya. Mereka terutama khulafa’ ar-Rasyidin, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abdullah bin az-Zubair.

Dari para shahabat inilah, kegiatan kian berkembang, karena sepeninggal Rasulullah, mereka lantas menjadi guru bagi para tabiin. Sejumlah ahli tafsir pun bermunculan di sejumlah pusat-pusat pendidikan Islam, semisal di Irak, Makkah, dan Madinah.

Di antara para ahli tafsir terkemuka, lantas tersebutlah tiga yang utama, yang karya-karya kitabnya telah memberikan pengaruh besar hingga kini. Mereka adalah Muhammad bin Jarir Ath-Thabari (224 – 310 H), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurtuby (w 671 H), dan Imaduddin Abul Fida’ Ismail bin Amr bin Katsir (w 774 H).

  1. Tafsir al-Thabari

Berjumlah 12 jilid, adalah tafsir tertua. Tafsir ini telah menjadi referensi utama bagi para mufassirin terutama penafsiran binnaqli/biiriwayah. Penjelasan Rasulullah, pendapat shahabat, dan tabiin menjadi dasar utama penjabaran, untuk kemudian ulama ini mengupasnya secara detail disertai analisa yang tajam.

Apabila dalam satu ayat, muncul dua pendapat atau lebih, maka akan disebutkan satu persatu lengkap dengan dalil dan riwayat para shahabat dan tabi’in yang mendukung masing-masing pendapat, untuk selanjutkan mentarjih (memilih) mana yang lebih kuat dari sisi dalilnya. Di samping itu, juga dijabarkan harakat akhir, mengistimbat hukum jika ayat tersebut berkaitan dengan masalah hukum.

  1. Tafsir Ibnu Katsir

Imam Asy-Syaukani RA, mengatakan bahwa tafsir Ibnu Katsir merupakan salah satu kitab tafsir terbaik, jika tidak bisa dikatakan sebagai tafsir terbaik. Sementara Imam As-Suyuthi ra menilai tafsirnya menakjubkan, dan belum ada ulama yang menandinginya.

Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir adalah adalah alumnus akhir madrasah tafsir dengan atsar. Ulama ini juga tercatat salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah RA (wafat tahun 774 H).Tafsir Alquran Ibnu Katsir terdiri dari 10 jilid. Penafsirkan ayat-ayat Alquran dilakukan dengan sangat teliti, yang menukil perkataan para salafus shaleh.

Dia menafsirkan ayat dengan ibarat yang jelas dan mudah dipahami, menerangkan ayat dengan ayat yang lainnya dan membandingkannya agar lebih jelas maknanya.Selain itu, disebutkan pula hadis-hadis yang berhubungan dengan sebuah ayat, serta penafsiran para shahabat dan tabi’in. Beliau juga sering mentarjih di antara beberapa pendapat yang berbeda, juga mengomentari riwayat yang sahih atau yang dhaif (lemah).

  1. Tafsir Al-Qurtuby

Secara keseluruhan, kitab tafsir ini terdiri dari 11 jilid, lengkap dengan daftar isinya. Menurut beberapa ulama, keistimewaan dari kitab tafsir ini yakni membuang kisah dan sejarah, dan diganti dengan hukum serta istimbat dalil, juga menerangkan qiroat, nasikh dan mansukh.

Gaya penulisannya khas ulama fikih. Beliau banyak menukil tafsir dan hukum dari para ulama salaf, dengan menyebutkan pendapatnya masing-masing. Pembahasan suatu permasalahan fiqiyah pun dilakukan dengan sangat detil. Tak hanya itu, al-Qurtuby tidak segan mengadakan riset mendalam untuk memperjelas kata-kata yang dianggap sulit.

Adapun corak-corak tafsir yang berkembang dan populer hingga masa modern ini adalah sebagai berikut:

  1. Corak Lughawi

Corak lughawi adalah penafsiran yang dilakukan dengan kecenderungan atau pendekatan melalui analisa kebahasaan. Tafsir model seperti ini biasanya banyak diwarnai dengan kupasan kata per kata (tahlil al-lafz), mulai dari asal dan bentuk kosa kata (mufradat), sampai pada kajian terkait gramatika (ilmu alat), seperti tinjauan aspek nahwu, sarf, kemudian dilanjutkan dengan qira’at. Tak jarang para mufasir juga mencantumkan bait-bait syair arab sebagai landasan dan acuan. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan bahasa harus mengetahui bahasa yang digunakan al-Qur’an yaitu bahasa arab dengan segala seluk-beluknya, baik yang terkait dengan nahwu, balaghah dan sastranya.

Dengan mengetahui bahasa al-Qur’an, seorang mufasir akan mudah untuk melacak dan mengetahui makna dan susunan kalimat-kalimat al-Qur’an sehingga akan mampu mengungkap makna di balik kalimat tersebut. Bahkan Ahmad Shurbasi menempatkan ilmu bahasa dan yang terkait (nahwu, sarf, etimologi, balaghah dan qira’at) sebagai syarat utama bagi seorang mufasir.1 Di sinilah, urgensi bahasa akan sangat tampak dalam penafsirkan al-Qur’an. Diantara kitab tafsir yang menekankan aspek bahasa atau lughah adalah Tafsir al-Jalalain karya bersama antara al-Suyut}i dan al-Mahalli, Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin al-Razi, dan lain-lain.

2. Corak Filsafat

Di antara pemicu munculnya keragaman penafsiran adalah perkembangan kebudayaan dan pengetahuan umat Islam. Bersamaan dengan itu pada masa Khila>fah ‘Abba>siyah banyak digalakkan penerjemahan buku-buku asing ke dalam bahasa arab. Di antara buku-buku yang diterjemahkan tersebut adalah buku-buku filsafat, yang pada gilirannya dikonsumsi oleh umat Islam.

3. Corak Ilmiah

Corak ini muncul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu muncul usaha-usaha penafsiran al-Qur’an yang sejalan dengan perkembangan ilmu yang terjadi. Di samping itu, al-Qur’an juga dianggap dan diyakini mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. al-Qur’an mendorong umat Islam untuk memerdekakan akal dari belenggu keraguan, melepaskan belenggu-belenggu berfikir, dan mendorongnya untuk mengamati fenomena alam.

Tokoh yang dipercayai gigih dalam mendukung tafsir ‘ilmi adalah al-Ghazali (w: 1111 M). Dalam dua kitabnya, yaitu Ihya’ Ulum al-Din dan Jawahir alQur’an ia banyak mengemukakan pendapatnya beserta alasan-alasan yang mendukung. al-Ghazali juga mengatakan: “segala macam ilmu pengetahuan, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, baik yang telah diketahui maupun belum, semua bersumber dari al-Qur’an al-Karim”.3 Hal ini menurut al-Ghazali, karena segala macam ilmu termasuk dalam af’al Allah dan sifat-sifat-Nya, sedangkan al-Qur’an menjelaskan tentang zat, af’al, dan sifat-Nya. Pengetahuan tersebut tidak terbatas, dan di dalam al-Qur’an terdapat isarat-isarat menyangkut prinsip-prinsip pokoknya. Hal terakhir ini, antara lain, dibuktikan dengan mengemukakan ayat, “Apabila aku sakit maka Dia-lah yang mengobatiku” (QS 26:80). Obat dan penyakit, menurut al-Ghazali tidak dapat diketahui kecuali oleh orang yang berkecimpung di bidang kedokteran. Dengan demikian, ayat di atas merupakan isarat tentang ilmu kedokteran.

Ulama lain adalah Fakhruddin al-Razi, (1209 M), meskipun ia tidak sepenuhnya sependapat dengan al-Ghazali, namun dalam kitabnya, Mafatih al-Ghaib, ia banyak melakukan pembahasan ilmiah menyangkut filsafat, teologi, ilmu alam, astronomi, kedokteran, dan sebagainya. Sampai-sampai, kitab tafsirnya tersebut dinilai secara berlebihan sebagai mengandung segala sesuatu kecuali tafsir.

Tokoh lainnya adalah Tantawi Jauhari (1870-1940) dalam karyanya Tafsir al-Jawahir, bahkan sebelumnya, Muhammad Rashid Rida (1865-1935) dengan Tafsir al-Manar-nya, dinilai berusaha juga membuktikan hal tersebut. Menurut penilaian Ignaz Goldziher, ia berusaha membuktikan bahwa al-Qur’an mencakup segala hakikat ilmiah yang diungkapkan oleh pendapat-pendapat kontemporer (pada masanya), khusunya di bidang filsafat dan sosiologi.

4. Corak Fikih

Sebagaimana corak-corak lain yang mengalami perkembangan dan kemajuan dengan berbagai macam kritik dan pro kontranya, corak fiqhi merupakan corak yang berkembang. Tafsir fiqhi lebih popular disebut tafsir ayat al-Ahkam atau tafsir ahkam karena lebih berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an.

Dilihat dari sisi pro-kontranya, tafsir corak fiqhi merupakan jenis corak yang banyak diterima hampir semua mufasir. Tafsir ini berusia sudah sangat tua, karena kelahirannya bersamaan dengan kelahiran tafsir al-Qur’an itu sendiri. Banyak sekali judul kitab yang layak untuk disebutkan dalam deretan daftar namanama kitab tafsir ayat al-Ahkam, baik dalam bentuk tahlili maupun maudu’i, antara lain: Ahkam al-Qur’an karya al-Jassas (917-980 M), seorang faqih mazhab Hanafi. Ahkam al-Qur’an karya ibn al-‘Arabi (1075-1148 M). al-Jami’ li ahkam alQur’an karya al-Qurtubi (w: 1272 M). Ahkam al-Qur’an karya al-Shafi’i (w: 204 H.), dan masih banyak lagi karya tafsir di bidang fikih atau Tafsir Ahkam.

Contoh tafsir fiqhi antara lain adalah: kalimat وأرجلكم dalam masalah wudhu’ yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 6. Jika dibaca mansub (fathah) maka yang wajib dilakukan pada kaki ketika berwudhu’ adalah membasuh bukan mengusap. Akan tetapi jika majrur (kasrah) maka yang wajib hanya mengusap.

5. Corak Tasawuf

Menurut Quraish Shihab, corak ini muncul akibat munculnya gerakangerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. Disamping karena dua faktor yang dikemukakan oleh Qurais Shihab di atas, faktor lain adalah karena berkembangnya era penerjemahan karya-karya filsafat Yunani di dunia Islam, maka muncul pula tafsir-tafsir sufi falsafi. Antara lain adalah Tafsir al-Qur’an karya Sahal ibn Abdillah al-Tustari (w: 283H). Tafsir ini dinilai oleh sebagian orang tidak memuaskan karena tidak lebih dari 200 halaman dan tidak lengkap mengapresiasi al-Qur’an 30 juz.1 Kemudian muncul pula Haqaiq al-Tafsir karya Abu Abdurrahman al-Sulami (w: 412 H). Namun tafsir ini dinilai oleh Ibnu Salah dan al-Dhahabi sebagai tafsir yang banyak mengadung kecacatan, bahkan dituduh banyak bid’ah, berbau shi’ah dan banyak memuat hadis palsu (maudu’). Demikian pula al-Dhahabi dalam kitab Tazkirah al-Huffaz} pernah berkomentar bahwa kitab Haqaiq al-Tafsir banyak terdapat takwil kaum batini. Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj al-Sunnah menyatakan bahwa kitab tersebut banyak dusta. Ada juga pula Lataif al-Isharat karya Abd al-Karim ibn Hawazin ibn Abd al-Malik ibn Talhah ibn Muhammad al-Qushairi (374 H- 465 H). Kitab ini dinilai positif oleh para ulama karena penafsirannya tidak menyimpang dan selalu berusaha mempertemukan antara dimensi syariat dan hakikat, antara lain makna lahir dan batin. Selain itu, tafsir tersebut relatif steril dari pembelaan ideologi mazhab.

6. Corak al-Adabi wa al-Ijtima’i

al- Adabi wa al-Ijtima’i terdiri dari dua kata, yaitu al-Adabi dan al-Ijtima’i. Corak tafsir yang memadukan filologi dan sastra (tafsir adabi), dan corak tafsir kemasyarakatan. Corak tafsir kemasyarakatan ini sering dinamakan juga ijtima’i. Kata al-Adabi dilihat dari bentuknya termasuk masdar (infinitif) dari kata kerja (madi) aduba, yang berarti sopan santun, tata krama dan sastra.

Secara leksikal, kata tersebut bermakna norma-norma yang dijadikan pegangan bagi seseorang dalam bertingkah laku dalam kehidupannya dan dalam mengungkapkan karya seninya. Oleh karena itu, istilah al-adabi bisa diterjemahkan sastra budaya. Sedangkan kata al-Ijtima’i bermakna banyak bergaul dengan masyarakat atau bisa diterjemahkan kemasyarakatan/sosial. Jadi secara etimologis tafsir al-Adabi al-Ijtima’i adalah tafsir yang berorientasi pada sosial- kemasyarakatan, atau bisa di sebut dengan tafsir sosio-kultural.

Kepopuleran corak ini dimulai pada masa Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905). Corak tafsir al-Adabi al-Ijtima’i adalah corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan masyarakat, serta usaha-usaha untuk menanggulangi penyakit-penyakit masyarakat atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar.

Jadi, corak penafsiran al-Adabi al-Ijtima’ adalah corak penafsiran yang berorientasi pada budaya kemasyarakatan. Suatu corak penafsiran yang menitik beratkan penjelasan ayat al-Qur’an pada segi-segi ketelitian redaksionalnya, kemudian menyusun kandungan ayat-ayatnya dalam suatu redaksi yang indah dengan penonjolan tujuan utama turunnya ayat kemudian merangkaikan pengertian ayat tersebut dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang abadi. Al-Qur’an ibarat samudera tak bertepi yang menyimpan berjuta-juta mutiara Ilahi. Untuk meraihnya, semua orang harus berenang dan menyelami samudera al-Qur’an. Tidak semua penyelam itu memperolah apa yang diinginkannya karena keterbatasan kemampuannya.

Di sinilah letak urgensi perangkat ilmu tafsir. Ilmu tafsir senantiasa berkembang dari masa ke masa, bahkan para pakar telah banyak menelurkan tafsir yang sesuai dengan tuntutan zaman demi menegaskan eksistensi al-Qur’an salih li kulli zaman wa makan.

Banyak sekali metode yang digunakan dalam penafsiran di antaranya metode tahlili, ijmali, muqaran, dan maudhu’i.

B.  Saran

Kaidah tafsir sangat penting dikaji sebagai tolak ukur kebenaran suatu penafsiran al-Qur’an, oleh karenanya perlu adanya penelitian lebih mendalam terhadap kaidah tafsir dan faktor-faktor dalam penyimpangan tafsir, guna menghindari penyimpangan dalam penafsiran.

Metodologi penafsiran al-Qur’an merupakan langkah terpenting yang sangat menentukan validitas sebuah penafsiran, sehingga kajian terhadap pemikiran tokoh yang berupaya menawarkan dimensi metodologis penafsiran al-Qur’an sangat vital untuk segera dikaji.

Seiring dengan perkembangan metodologi dan epistemologi penafsiran al-Qur’an, maka standar kebenaran yang digunakan dalam sebuah tafsir masih dipandang perlu untuk dikaji ulang sehingga mencapai hasil yang maksimal dan lebih sempurna.

C. Penutup

Tiada kata yang layak kami ucapkan selain rasa syukur yang tiada terbatas kepada Allah SWT atas berkah rahmat dan ilmu yang telah dianugerahkan hamba-Nya sehingga dapat menyelesaikan tugas kelompok pada mata kuliah Ulumul Qur’an. Dengan penuh kesadaran, penyusun mengakui banyaknya kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam makalah ini. Oleh karenanya, masukan, kritik, dan upaya perbaikan selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, hanya kepada Allah tempat kembali dan semoga ridhaNya tetap memayungi langkah hidup kita. Amin. Tiada kata yang layak kami ucapkan selain rasa syukur yang tiada terbatas kepada Allah SWT atas berkah rahmat dan ilmu yang telah dianugerahkan hamba-Nya sehingga dapat menyelesaikan tugas kelompok pada mata kuliah Ulumul Qur’an. Dengan penuh kesadaran, penyusun mengakui banyaknya kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam makalah ini. Oleh karenanya, masukan, kritik, dan upaya perbaikan selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, hanya kepada Allah tempat kembali dan semoga ridhaNya tetap memayungi langkah hidup kita. Amin.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *