Implementasi Zakat Dan Keadilan Sosial

1.460 Lihat

Tulisan ini pernah di terbit kolam opini Haluan Kepri Hari Selasa 4 Mei 2021

Zakat merupakan sesuatu kewajiban yang ditunaikan sesorang untuk menyucikan diri dah hartanya sendiri dan akan berakibat kepada keadilan sosial untuk umat. Seperti apa hal itu?

Menurut bahasa, zakat berarti suci (ath-thaharah), tumbuh dan berkembang, keberkahan, dan baik. Menurut sebagian ulama, istilah zakat dinamakan demikian karena di dalamnya ada proses tazkiyah (penyucian) jiwa, harta dan masyarakat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: ”Harta tidak berkurang karena shadaqah (zakat) dan shadaqah (zakat) tidak diterima dari penghianatan” (HR Muslim). Sementara itu, dalam terminologi ilmu fiqh, zakat diartikan sebagai “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu”.

  Oleh karenanya, zakat merupakan kewajiban mâliyah (materi) dan menjadi salah satu rukun Islam. Ia juga dipandang sebagai salah satu fondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam, sebab zakat telah merepresentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan adh-dhamân al-ijtimâ’i (jaminan sosial). Karena itu, zakat juga dipahami sebagai bagian dari bentuk jihâd di jalan Allah mengingat perannya yang cukup potensial bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi umat Islam.

Dalam pandangan Islam, kehidupan yang baik tidak mungkin tercapai hanya dengan mengandalkan kehidupan material saja, melainkan juga ditentukan oleh pemuasan kebutuhan spiritual seperti ketenangan jiwa, kelapangan dada dan ketenteraman hati. Orang yang telah memiliki cukup makanan yang enak, minuman yang menyegarkan, pakaian yang megah, kendaraan yang mewah belum tentu berhasil mencapai kehidupan yang baik. Oleh karena itu, teori kebahagiaan dalam Islam tidak semata-mata bersifat hedonisme-materialistik. Kebahagiaan tidak ditentukan oleh upaya mengumpulkan dunia, tetapi ditentukan oleh kepuasan batin (spiritual) pelakunya. Namun demikian, Islam tidak bermaksud menolak kehidupan dunia, tetapi meletakkannya secara proporsional. Jadi, sistem sosial Islam sangat menekankan keseimbangan yang adil antara individu dan masyarakat. Sistem sosial Islam tidak menganiaya masyarakat.

Dalam perspektif AlQur’an, orang-orang yang hidup mewah dianggap sebagai musuh dalam setiap risalah dan lawan setiap gerakan perbaikan dan kemajuan, karena kemewahan bersifat merusak masyarakat dan lonceng peringatan bagi kehancurannya. Oleh karena itu, Al-Qur’an menggabungkannya dengan tindak kezaliman dan kejahatan. Al-Quran menyebutkan demikian, karena banyak ibrah (pelajaran) yang bisa ditarik di dalamnya, antara lain adalah bahwa kaum elit yang hidup mewah sesungguhnya mereka mencuri dengan kemewahannya itu hak-hak mayoritas yang terampas kesempatannya secara aniaya. Di samping itu, Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa kemewahan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya degradasi sosial dan dekandensi moral bagi umat apalagi jika semakin banyak kaum yang hidup mewah dan mereka menjadi penguasa.
Menurut imam al-Razi, orang yang hidup mewah adalah penerima nikmat yang dibuat sombong oleh kenikmatan dan keluasan rezeki. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan Islam dalam kegiatan konsumsi tersebut memiliki beberapa tujuan antara lain pendidikan moral, pendidikan sosial untuk menghilangkan kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang tidak mampu, pendidikan ekonomi, agar setiap individu dan umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi, pendidikan kesehatan dan jasmani, agar umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman karena hal itu akan berakibat gangguan kesehatan, pendidikan kemiliteran dan politik untuk mempersiapkan umat dalam menghadapi musuh-musuh mereka, karena musuh-musuh umat Islam memiliki ketangguhan dan kekuatan sehingga untuk melatih umat ini agar memiliki kekuatan fisik dan akal mau tidak mau harus melalui pedidikan militer. Karena itu, Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa sistem sosial Islam itu bersifat tawashuth (pertengahan) antara sistem kapitalis dan sistem komunis. Dalam sistem kapitalis, pemegang inisiatif proses produksi adalah individu atau swasta.

Pemerintah hanya mempunyai kewajiban menjaga keamanan umum agar setiap orang bisa berdagang dan berusaha. Dengan demikian, individu memiliki kebebasan untuk berusaha dalam sebuah proses persaingan yang hebat sebagai akibat bekerjanya motif ekonomi yang berpedoman pada semboyan laisses faire, laisser aller (biarkanlah bekerja dan berjalan secara bebas) dalam melakukan produksi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ciri khas ini tercermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh Islam di antara individu dan masyarakat. Sistem sosial Islam tidak menganiaya masyarakat, seperti yang dilakukan kaum kapitalis, tidak pula menganiaya hak-hak atau kebebasan individu sebagaimana yang dilakukan kaum marxisme, tetapi pertengahan di antara keduanya. Ia tidak menyia-nyiakan dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.

Islam telah mmberikan hak masing-masing dari individu dan masyarakat secara utuh dan menuntut penunaian segala kewajibannya. Di samping menjadi hakim yang adil di antara keduanya, dan membagi tanggungjawab kepada keduanya secara adil. Dalam hal ini, Islam mengakui pemilikan pribadi, tetapi dalam batas-batas tertentu.

Dalam QS.4: Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka di antara kamu”.

Ayat ini menunjukkan bahwa peranan pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produksi yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkaitan dengan pemilikan yaitu antara kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkannya, sekalipun menggunakan segala cara dan berbagai alasan, sehingga hampir semua hak dilimpahkan kepada mereka, tanpa disertai kewajiban, dan kelompok yang memerangi pemilikan yang menganggap pemilikan sebagai sumber keburukan dan kezaliman sehingga mereka berusaha meniadakannya dari kehidupan dan mengucilkan pemiliknya dari masyarakat.

Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan banwa Zakat merupakan kewajiban mâliyah yang menjadi cermin bagaimana sistem sosial ekonomi yang dicita-citakan oleh Islam. Sistem Sosial ekonomi Islam ini dalam pandangan Yusuf Qardhawi adalah sistem ekonomi yang dibangun di atas pandangan dunia Islam atau aqîdah yang bersifat komprehensif tentang alam, kehidupan dan manusia. untuk membangun peradaban Islam yang lebih sesuai dengan fitrah manusia.

Menurut aqîdah ini, Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang memiliki dua dimensi, material (jasmâniyyah) dan spiritual (rûhaniyyah) serta memiliki keterikatan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insâniyyah) di antara mereka. Pandangan dunia tersebut kemudian mempengaruhi konsepsi Islam tentang persoalan ekonomi yang menekankan keseimbangan antara pemuasan kebutuhan material dan spiritual seperti ketenangan jiwa, kelapangan dada dan ketentraman hati yang kesemuanya itu bertujuan untuk mencapai kebahagiaan sejati dan Zakat yang di tunaikan akan berdampak kepada ekonomi umat. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *