TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU :
Zakat berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk dari kata zaka yang berarti “suci”, “baik”, “berkah”, “tumbuh”, dan “berkembang”. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Pengertian zakat, baik dari segi bahasa maupun istilah tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam QS. At-taubah: 103 dan arRum: 39.
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Zakat Maal Zakat
yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara).
- Zakat fitrah atau zakat jiwa
Yaitu setiap jiwa atau orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal. Tujuan utama disyariatkan nya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan, baik membersihkan dan mensucikan harta kekayaan maupun pemiliknya sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. At-taubah: 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan mensucikan mereka.
Adapun dampak zakat pada kehidupan pribadi yang mengeluarkan zakat adalah:
- Dapat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
- Mendidik berinfak dan suka memberi.
- Manifestasi syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah.
- Mengobati hati dan cinta dunia.
- Mengembangkan kekayaan batin.
- Menarik rasa simpati dan cinta pada sesama.
3 Sedangkan dampak bagi si penerima zakat adalah:
- Membebaskan atau meringankan si penerima dari kebutuhan – kebutuhannya.
- Menghilangkan sifat dengki dan benci kepada pemilik harta. Orang yang berhak menerima Zakat disebut mustahiq, berjumlah delapan asnaf atau golongan, seperti dijelaskan dalam firman Allah SWT : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah:60)
Berdasarkan firman Allah di atas ada delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah:
- Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan tetapi hasil yang diperoleh tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Amil (panitia zakat) adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Riqab (hamba sahaya) adalah hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan tebusan atau bayaran.
- Gharim (orang berhutang) adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
- Sabilillah (pada jalan Allah) adalah orang yang berjuang atau usaha menegakkan agama Allah. Misalnya: mendirikan masjid,madrasah/sekolah, penyebar agama Islam. h. Ibnu Sabil (Musafir) adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya karena kehabisan bekal ( Syarafuddin. dkk. 2012).
5 Adapun ketentuan penghitungan zakat yang harus dikeluarkan untuk masing-masing jenis harta sebagai berikut:
1. Perhitungan Zakat dan juga ada permasalahan yang sering kita hadapi ketika akan menghitung besarnya zakat yang harus kita keluarkan karena banyak perhitungan-perhitngan zakat yang berbeda dan banyak umat Muslim yang kurang memahami cara perhitungan zakat tersebut. Oleh karena itu penulis membuat aplikasi yang dapat membantu umat Muslim dalam memahami zakat dan melakukan penghitungan zakat yang harus dikeluarkan sesuai peraturan Allah dan Rosul-Nya yang dapat digunakan kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja seperti Mobile Application 6 berbasis Android. Dewasa ini sistem operasi Android yang sangat diminati dan banyak digunakan oleh khalayak umum baik dari kalangan muda maupun kalangan tua, dengan hal tersebut penulis ingin membuat aplikasi perhitungan zakat berbasis Android yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk mempermudah perhitung
Manfaat dan keutamaan Menunaikan Zakat :
1. Sifat Penghuni Surga
Mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat orang-orang yang berbakti dan penghuni surga, sebagaimana firman Allah dalam Alquran,
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (jannah) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat ayat 15-19).
2. Mendapatkan Rahmat Allah
Mengeluarkan zakat adalah salah satu sifat kaum Mukminin yang berhak mendapatkan rahmat Allah. Di dalam Alquran Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah ayat 71)
3. Menyuburkan Harta Zakat
Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya. Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah ayat 276)
4. Diberi Naungan dari Panas Hari Kiamat
Allah akan menaungi orang yang mengeluarkan zakat dari panasnya hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari no. 660)
5. Membuka Pintu-Pintu Rezeki
Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim no. 2588)
6. Sebab Turunnya Kebaikan
Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolak membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan. Dalam hadits disebutkan: “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019)
7. Menghapuskan Kesalahan
Zakat mampu menghapuskan dosa dan kesalahan. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 609)