Bersama Ibu Ibu MT Masjid An Nur 2 Pramuka Tanjungpinang

146 Lihat

Tanjungpinang Kepulauan Riau— Majelis Taklim Masjid An Nur 2, yang berlokasi di Jalan Pramuka, Tanjungpinang, menggelar kajian fiqih muamalah pada Selasa, 12 Agustus 2025. Acara ini berlangsung pukul 16.30 hingga 17.30 WIB dan diikuti dengan antusias oleh para ibu-ibu jamaah.

Kajian kali ini membahas tiga akad penting dalam ekonomi syariah, yaitu Mudarabah (kerja sama bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha), Murabahah (jual beli dengan penjelasan harga pokok dan keuntungan), serta Ijarah (akad sewa-menyewa atau jasa dengan pembayaran tertentu).

Pembicara menjelaskan secara rinci konsep, rukun, syarat, dan contoh praktik masing-masing akad, dilengkapi dalil dari Al-Qur’an dan hadits. Peserta juga diajak untuk memahami penerapan ketiga akad tersebut dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari usaha rumahan, transaksi jual beli, hingga kontrak jasa, agar terhindar dari praktik yang mengandung unsur riba atau gharar (ketidakjelasan).

Suasana kajian berlangsung hangat dan interaktif. Para ibu-ibu Majelis Taklim aktif bertanya seputar pengalaman mereka dalam bermuamalah, seperti sistem arisan, jual beli kredit, hingga kerja sama usaha kecil.

Ketua Majelis Taklim Masjid An Nur 2 Ibu Hj.Nur Qomariyah,S.Pd.Aud menyampaikan harapannya agar kajian ini dapat meningkatkan literasi ekonomi syariah di kalangan jamaah. “Dengan memahami fiqih muamalah, kita bisa bertransaksi sesuai tuntunan Islam, insya Allah membawa keberkahan,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan foto bersama seluruh peserta. Kajian ini menjadi bagian dari program rutin Majelis Taklim untuk membekali anggota dengan ilmu agama yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *