Zakat Fitrah dan Zakat Mal Oleh Satrio,M.A Dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan RIAU

1.062 Lihat

TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU : Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang menagendakan malam 25 Ramadhan dengan judul Zakat Fitrah dan Zakat Mal.SatrioM.A merupakan salah satu wakil ketua Forum Komunikasi Muballigh Kota Tanjungpinang yang sebelumnya juga merupakan Sekretaris Umum.Dalam hal ini akan mencoba untuk menulis sesuai judul .

Dibulan suci Ramadhan banyak keutamaan ibadah yang mesti kita lakukan dan pahalanya sangatlah berlipat ganda.Oleh karna itu mesti yang kita lakukan adalah dengan jangan lupa menunaikan zakat dan memperbanyak infak sedekah dan tidak kalah pentinganya  juga hibah.Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.

 1.ZAKAT

Zakat merupakan hal urgent,Zakat juga Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayarkan zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat Anda tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Selain zakat fitrah, ternyata masih banyak macam-macam zakat yang ada.

Terdapat macam-macam zakat yang wajib Anda ketahui serta ketentuannya antara lain:

1. Zakat Fitrah

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat fitrah. Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.  Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.

Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.

  Ketetapan Zakat Fitrah

Zakat fitrah sebetulnya memiliki ukuran tersendiri yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim, yaitu sebanyak satu Sha’ (sekitar 2,5 Kg) dari makanan pokok.

Nah, bila pada zaman dahulu kala, diketahui melalui berbagai hadits ada ketetapan makanan untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, sya’ir, susu kering yang tidak dibuang buihnya, serta kurma basah.

Ada juga riwayat yang menetapkan mengenai gandum, dan biji-bijian. Namun, dewasa ini para muslim mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing, makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, seperti beras dan lainnya.

  • Zakat Fitrah di Masa Kini

Dengan berkembangnya zaman, kini zakat lebih sering dibayarkan dengan uang, namun harus tetap sesuai dengan nilai dari kewajiban zakat fitrah yaitu bahan makanan.

Hal ini, menurut sebagian orang karena uang lebih istihsan (menganggap lebih baik), dan bermanfaat untuk orang miskin ketimbang bahan makanan.

2.Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”

Zakat maal atau zakat harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, serta disimpan. Untuk menunaikan zakat maal, kamu harus memenuhi syarat berikut:

  1. Milik penuh, bukan bersama.
  2. Bebas dari hutang.
  3. Sudah lebih dari satu tahun.
  4. Sudah cukup nisab (sudah mencapai nilai tertentu).
  5. Mempunyai potensi berkembang.

Selanjutnya, UU tersebut juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

1.Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.

2.Binatang Ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

3.Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Nah itu tadi beberapa jenis zakat yang wajib kita ketahui dan jangan lupa untuk menunaikan semua ketentuan zakat  karena tak cuma menyucikan diri tapi juga membantu sesama lewat zakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *