DAMPAK SERTIFIKASI GURU
TERHADAP KINERJA GURU MADRASAH
TUGAS MAKALAH
Mata Kuliah | : Manajemen Pendidikan Madrasah dan Perguruan Tinggi |
Pengampu | : Prof. Dr. Maisah, M.Pd.I |
Dr. Jamrizal, M.Pd |
OLEH:
SATRIO
9012020007
KONSENTRASI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM DOKTOR
UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2022
KATA PENGANTAR
Bismillah Segala puji dan syukur bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya serta hinayah Nya ,Sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian ini, Sholawat beserta Salam kepada manusia agung, manusia sempurna sepanjang zaman junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah menuntun manusia menuju jalan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Penulis juga menyadari keterbatasan pengetahuan dan pengalaman terutama dalam mempredikasikan makalah ini sehingga makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karna itu sangat di harapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah Ini.
Kemudian dengan berkat dan ridha-Nya, makalah “Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru Madrasah” dapat terselesaikan sebagaimana mestinya, untuk memenuhi tugas mata kuliah “Manajemen Pendidikan Madrasah dan Perguruan Tinggi”. Semoga Allah swt, selalu memberikan kita hidayah-Nya untuk selalu menuntut Ilmu di jalan-Nya, aamiin ya Rabbalalamin.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb
Tanjungpinang 17 April 2022
Penulis
Satrio
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………… I
DAFTAR ISI …………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………….. 1
- Latar Belakang ………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………… 4
- Kebijakan Sertifikasi …………………………………………………………… 4
- Pelaksanaan dan Tujuan Sertfikasi Guru …………………………………………………………… 8
- Konsep Tentang Kinerja Guru …………………………………………………………… 10
- Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru Madrasah …………………………………………………………… 20
Bab IV Penutup …………………………………………………………………… 23
- Kesimpulan ………………………………………………………………. 23
Daftar Pustaka …………………………………………………………………… 24
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan memiliki peranan penting dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia sesuai fungsi dan tujuannya, hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan Nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 SISDIKNAS tahun 2003 (Republik Indonesia, 2003).Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Guru berhadapan langsung dengan para peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional, dan moral serta spiritual. Dengan demikian, akan dihasilkan generasi masa depan yang siap hidup dengan tantangan zamannya. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Selain daripada itu pendidikan memegang peranan yang sangat penting, dalam pembangunan peradaban manusia. Maju mundurnya suatu masyarakat/bangsa sangat dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sejauhmana mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan itu sendiri.Sejarah menunjukkan bahwa pendidikan memberikan manfaat bagi pencerdasan, pengadaban, dan kemajuan suatu bangsa.Pendidikan merupakan pranata sosial dalam pemberdayaan warga negara yang mampu menjawab tantangan zaman dan perubahan yang terjadi, serta menjadi instrumen dasar untuk meraih kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Begitu penting dan strategisnya pendidikan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perubahan dan perbaikan dengan segenap sistemnya perlu dilakukan secara terus menerus seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang mengalami kecepatan dan percepatan luar biasa.Kemajuan IPTEK tersebut memberi tekanan pada perilaku manusia untuk mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Dalam bidang pendidikan, hal ini memunculkan kesadaran baru untuk merevitalisasi kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam rangka peserta didik dan generasi muda masa depan yang mampu merespon kemajuan IPTEK, serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Guru adalah seorang administrator, informator, dan konduktor yang memiliki peranan penting di sekolah. Sebagai pendidik dan pembangun generasi baru, diharapkan guru dapat bertingkahlaku yang bermoral tinggi karena apa yang dilakukan guru akan menjadi contoh bagi anak muridnya. Guru adalah pemegang posisi dan peranan penting, bukan hanya di sekolah tetapi juga di dalam dunia pendidikan. Guru merupakan cermin pribadi yang mulia bagi anak didiknya, yakni guru yang rela menyisihkan waktunya demi kepentingan anak didiknya, dari membimbing, mendengarkan keluhan, menasehati, bersenda gurau, dan membantu anak didiknya dalam menghadapi kesulitan yang dapat menghambat aktivitas belajarnya. Sebagai tenaga pengajar/pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.Itulah sebabnya dalam setiap inovasi pendidikan, khususnya dalam perbaikan kurikulum, selalu bermuara pada faktor guru. Guru merupakan ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional, utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan formal. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Guru merupakan garda terdepan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mandiri. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengukurperanan penerapan sertifikasi guru terhadap kinerjaguru.hipotesis penelitian ini adalah ada peranan penerapan sertifikasi guru terhadap kinerja guru.
Guru merupakan sumber daya utama dalam upaya pengembangan potensi peserta didik di masa depan. Karena itu, penyandang profesi guru bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, penanam nilai dan dan pembangun karakter bangsa. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, yang diperoleh melalui sertifikasi guru. Sertifikasi guru dimaksud adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru pada satuan pendidikan formal. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan kinerja (unjuk kerja) guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai guru dalam mata pelajaran yang diampunya. Guru diharapkan mampu melaksanakan pembelajaran yang bermutu, yang dapat mencerahkan dan mengarahkan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang ditetapkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikasi pendidik diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru, atau dengan kata lain pemilikan sertifikat pendidik oleh guru merupakan representasi kualitas kinerja guru itu sendiri.Dengan adanya sertifikasi juga diharapkan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kinerja guru.tujuan utama diadakan program sertifikasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kinerja, kreatifitas, serta mampu menjalankan fungsifungsi lainnya yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti tertarik untuk mengungkapkan fenomena ini kedalam sebuah bentuk penelitian.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sertifikasi yang telah didapatkan guru berpengaruh terhadap kinerja guru Madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Kebijakan Sertifikasi
Istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti surat keterangan dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sertifikasi secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen. Adapun yang berkaitan dengan sertifikasi guru, dijelaskan dalam pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.[1] Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.
Syarat utama untuk mengikuti program sertifikasi adalah guru harus memiliki kualifikasi akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah lulus dari uji kompetensi program sertifikasi, apabila guru lulus dalam persyaratan dan ujian sertifikasi, maka guru akan mempunyai sertifikat sebagai bukti keprofesionalannya sebagai tenaga pengajar. Manfaat yang diharapkan dengan diadakannya program sertifikasi adalah memunculkan keinginan para guru untuk meningkatkan kualitas dirinya sebagai tenaga profesional. Secara yuridis dasar hukum kewajiban sertifikasi bagi guru adalah Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.Pasal 11 ayat (1) menyatakan sertifikat pendidik hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidikan menurut pasal 9 adalah guru tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Seseorang dikatakan profesional jika membuat suatu langkah kolektif menuju hal baru.Penafsiran guru yang profesional sendiri identik dengan hasil nyata yang dihasilkan guru tersebut. Dalam undang-Undang No. 14/2005 tentang guru dan dosen pada pasal 10 disebutkan: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (a)menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) meningkatkan martabat guru, (d) meningkatkan profesionalitas guru.[2] Sertifikasi guru idealnya berdampak pada kinerja guru.Hal ini seiring dengan syarat sertifikasi guru yang mengharuskan adanya kualifikasi dan kompetensi tertentu yang menyebabkan guru berhak mendapatkan tunjangan.[3] Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi guru ada dua yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan program sertifikasi untuk calon guru.Sertifikasi berbentuk uji kompetensi yang terdiri atas dua tahap yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self apparsial dan portofolio dan appraisal (penilaian atasan).Materi tes didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agent pembelajaran.[4] Penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No.14/2005 menyebutkan bahwa guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, UndangUndang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.[5] Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kinerja guru.Program sertifikasi menuntut para guru untuk dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang professional. Jika para guru tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka secara otomatis pemerintah akan memberhentikan tunjangan sertifikasinya. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.Melalui program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja. Mempertegas hak profesi bagi guru, UU Guru dan Dosen, sebagaimana dikutip Trianto dan Titik, menyatakan bahwa dalam melaksakan tugas keprofesionalannya, guru berhak: 1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial 2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja 3) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual 4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas 6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan; 7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas 8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi 9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan 10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi 11) Memperoleh pelatihan dan mengembangkan profesi dalam bidangnya.[6]
- Pelaksanaan dan Tujuan Sertifikasi Guru
Guru merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dalam sistem belajar siswa. Karena itu, salah satu upaya yang efektif adalah meningkatkan mutu guru. Peningkatan mutu guru terfokus pada dua hal, yakni peningkatan martabat guru baik secara sosial, budaya maupun ekonomi; kedua, peningkatan mutu guru melalui program yang terintegrasi, holistik, sesuai dengan hasil pemetaan guru yang jelas dan penguasaan guru terhadap teknologi dan perkembangan keterampilan mengajar mutaakhir. Pada konteks inilah sertifikasi guru menjadi program pemerintah untuk meningkatkan mutu guru. Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.Pada akhir ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan dalam hal ini adalah adanya upaya pemberian insentif tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.Insentif ini berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri (PNS) maupun bagi guru yang tidak berstatus pegawai negeri (swasta).[7]
Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[8]
Ada beberapa tujuan dari diadakannya program sertifikasi yaitu: 1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agenpembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 2) Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. 3) Meningkatkan martabat guru. 4) Meningkatkan profesionalitas guru.[9]
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut: 1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yangdapat merusak citra profesi guru. 2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. 3) Menjaga lembaga penyelanggaraan pendidikan dan tenaga kependidikan(LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpangdari ketentuan-ketentuan yang berlaku.[10]
Guru-guru yang telah mendapatkan sertifikasi adalah guru-guru yang telah memiliki keahlian pada bidang pendidikannya masing-masing sehingga disebut sebagai guru profesional. Guru yang telah memiliki sertifikat diharapkan untuk dapat meningkatkan keprofesionalannya melalui berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah.Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru yang telah bersertifikasi merupakan bentuk komitmen guru untuk terus dapat meningkatkan mutu dirinya.Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan kinerja (unjuk kerja) guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai guru dalam mata pelajaran yang diampunya. Guru diharapkan mampu melaksanakan pembelajaran yang bermutu, yang dapat mencerahkan dan mengarahkan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang ditetapkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikasi pendidik diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru, atau dengan kata lain pemilikan sertifikat pendidik oleh guru merupakan representasi kualitas kinerja guru itu sendiri.
- Konsep Tentang Kinerja Guru
Istilah kinerja berasal dari kata job performance/actual performance yang dapat diartikan sebagai prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang. Guru dapat mencapai kinerja yang maksimal jika guru mau berusaha untuk mengembangkan seluruh kompetensi yang dimilikinya dan juga memanfaatkan serta menciptakan situasi yang ada di lingkungan sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.Kinerja atau performance sering disebut dengan unjuk kerja. Kinerja menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) adalah sebagai prestasi kerja atau pelaksanaan kerja, atau hasil unjuk kerja. Menurut August W. Smith mendefinisikan kinerja dengan: performance is output derives from processes, human otherwise, yaitu hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Sedangkan menurut Mangkunegara kinerja adalah prestasi kerja atau hasil kerja (output) baik secara kualitas maupun kuantitas yang dicapai persatuan periode waktu dalammelaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.[11] Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud atau yang menjadi indikatornya adalah kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran, yang dimulai dari bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, serta menganalisis dan menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran tersebut.
Tilaar (1998) menyebutkan, seorang guru profesional : (1) mempunyai dasar keilmuan yang kuat, yakni guru yang dapat mengantarkan peserta didik mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) menguasai kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan; (3) pengembangan profesional yang berkesinambungan karena praksis pendidikan terus menerus terjadi dan unik bagi setiap individu; (4) mempunyai kepribadian yang matang dan berkembang/mature and developing personality. Secara lebih rinci, Hay McBer (2000) menggambarkan guru profesional adalah guru yang memiliki : (1) kematangan pribadi, percaya diri, dapat dipercaya dan respek pada orang lain; (2) kemampuan berpikir analitis dan konseptual; (3) kemampuan perencanaan dan ekspektasi, inisiatif, dan senantiasa melakukan perbaikan; (4) memiliki jiwa kepemimpinan seperti fleksibilitas, mengelola siswa secara akuntabel dan cinta belajar; dan (5) hubungan dengan orang lain seperti bekerja di dalam tim dan memahami orang lain.
Profesionalitas guru dalam praksisnya, paling tidak dibuktikan dengan dua hal.Pertama, pemilikan kualifikasi akademik, minimum berlatar pendidikan jenjang SI-D4, dan Kedua, Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi (pemberian sertifikat pendidik).Pengakuan tersebut berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.Peran guru sebagai tenaga profesional bukan hanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi juga berkaitan dengan kepribadian yang dapat menjadi pemicu keberhasilanpeserta didik.Kepribadian guru dapat mempengaruhi suasana kelas/sekolah, yaitu kepribadian guru yang dapat memberikan kebebasan yang dinikmati anak didik dalam mengeluarkan buah pikirannya maupun mengembangkan kreatifitasnya.Namun kebebasan guru juga terbatas oleh pribadi atasannya (Kepala Sekolah, Pengawas, Kakanwil, sampai Mendikbud). Keseluruhannya dipengaruhi, dibatasi, serta diarahkan pada tujuan pendidikan nasional.
Menurut Umstot (1984), untuk dapat berkinerja dengan baik, pegawai harus memiliki kemampuan untuk bekerja. Ia harus memiliki motivasi, kapasitas atau kecakapan bekerja (kepribadian, kemampuan, dan keterampilan) sesuai karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kapasitas kerja seseorang sangat dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya adalah: (1) sumber motivasi pegawai, (2) penetapan pekerjaan, (3) gaya manajemen, dan (4) iklim organisasi. Seorang pegawai berkinerja baik, tidak hanya ditentukan oleh faktor internal individu (motivasi, persepsi, penguasaan substansi dan keterampilan teknikal), tapi juga sangat dipengaruhi faktor eksternal, terutama yang berasal dari organisasi tempat bekerja, seperti ketepatan penugasan, sikap pimpinan, sistem kerja organisasi dan kesempatan/peluang untuk untuk melakukan pekerjaan secara optimal.Kinerja Guru pada dasarnya merupakan kinerja atau unjuk kerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik . Kinerja guru sangat menentukan kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan fihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan/pembelajaran di lembaga pendidikan Sekolah.
Kompetensi secara bahasa adalah kecakapan, kompetensi, dan kewenangan.Kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melaksanakan suatu tugas atau keterampilan tertentu yang disyaratkan.Kompetensi juga bisa diartikan karakteristik dasar seseorang yang memiliki hubungan kausal dengan criteria referensi efektifitas dan keunggulan dalam pekerjaan atau kondisi tertentu.[12] Kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 28 ayat 3 dicantumkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi socialDirektorat Jenderal Profesi Pendidik PMPTK (2007: 5-9) menjelaskan bahwa kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Secara rinci setiap bagian kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancangdan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaranuntuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indicator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.Secara rinci bagian kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.Setiap bagian kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut.
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.Kompetensi ini memiliki bagian kompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan siswa didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Keempat kompetensi tersebut wajib dimiliki dan melekat erat pada setiap pribadi guru yang menunjukan profesionalitasnya sebagai pendidik baik dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat. Bagi seorang guru kompetensi tersebut sebagai modal dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efesien.Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh.Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya.Beberapa ahli menyatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan. Spencer and spencer membagi lima karakteristik kompetensi, yaitu:
- Motif yaitu sesuatu yang dipikirkan dan diinginkan oleh seseorang yang dapat menyebabkan sesuatu.
- Sifat yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi.
- Konsep diri yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang.
- Pengatahuan yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
- Keterampilan yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Semua hal yang disebutkan di atas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensiprofesional guru. Dengan kompetensi profesional tersebut dapat berpengaruh terhadap proses pengelolaan pendidikan sehingga dapat melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat melalui dampak pengiring, yakni di masyarakat, sebab di antara yang berpengaruh pada pendidikan adalahkomponen input, proses, dan keluaran pendidikan serta berbagai sistem lain yang berkembang di masyarakat.[13]
Dari konsepsi di atas, jelaslah bahwa,kompetensi guru adalah salah satu unsur yang sangat berperan terhadap keberhasilan belajar siswa. Dengan kata lain, tinggi rendahnya prestasi belajar siswa dipengaruhi oleh kompetensi guru selain faktor-faktor yang lain. Maka dari itu kompetensi guru tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan proses belajar mengajar.Terdapat beberapa istilah yang mirip dengan pengertian kompetensi, yaitu kinerja (performance), kualifikasi (qualification), kapabilitas (capability) dan kemampuan (ability).Pengertian kinerja merupakan unjuk kerja individu yang secara langsung dapat diobservasi dan diukur.Kualifikasi menyangkut kecakapan individu untuk melakukan tugas-tugas tertentu dengan benar sesuai dengan persyaratan minimal yang ditentukan.Kapabilitas lebih dekat dengan kompetensi, yaitu menyangkut kemampuan individu untuk melakukan tugas-tugas tertentu, baik yang telah diaktualisasikan maupun yang belum.Sedangkan kemampuan mengacu pada tingkat penguasaan peserta didik baik ranah kognitif, afektif maupun psikomotorik dalam melakukan pekerjaan.[14]
Kompetensi (competency) juga didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.[15] Deskripsi di atas menunjukkan bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu.Sesuai aturan Undang-undang, kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan komptensi sosial.[16] Dari empat kompetensi ini, maka kinerja guru dapat diukur.
Pertama, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi: 1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. 2) Pemahaman terhadap peserta didik. 3) Pengembangan kurikulum/silabus) 4) Perancangan pembelajaran 5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. 6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran.7) Evaluasi proses dan hasil belajar. 8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup: 1) Berakhlak mulia, 2) Arif dan bijaksana, 3) Mantap, 4) Berwibawa, 5) Stabil, 6) Dewasa, 7) Jujur, 8)Mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 9) Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, 10) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Ketiga, Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi: 1) Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat 2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik 4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku. 5) Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
Keempat, kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan : 1) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya. 2) Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevanyang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Semua kompetensi profesional tersebut merupakan kemampuan guru yang bersifat holistik dan ntegratif dalam kinerja guru dengan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan Pertama, materi pelajaran secara luasdan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan kedua konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang kecil dari istilah ”pendidik”, dinyatakan dalam pasal 39 (2) pengertian tentang pendidik sebagai berikut:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dalam hal ini, ketentuan umum pasal 1 butir 5
Menyatakan pengertian pendidik sebagai berikut:
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Agar guru dapat melaksanakan tugas dan perananya secara efektif, maka seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi dalam mengelola proses belajar mengajar yang membawa dampak terhadap prestasi belajar siswa sebagai hasil dari kegiatan belajar yang telah dilakukan oleh siswa.Menurut Ali Imron guru harus memainkan fungsi sebagai pembimbing, pembaharu model, penyelidik,konselor, pencipta, yang mengetahui sesuatu, pembangkit pandangan, pembawa cerita, dan seorang aktor.Oleh karena itu strategisnya peranan guru ini dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya peran guru sebagai berikut: 1) Agen pembaharuan 2) Berperan sebagai fasilator yang memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar, 3) Bertanggungjawab atas terciptanya hasil belajar subyek didik, 4) Dituntut menjadi contoh subyek didik 5) Bertanggungjawab secara profesional untuk meningkatkan kemampuannya 6) Menjunjung tinggi kode etik profesionalnya
- Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru
Kinerja Guru pada dasarnya merupakan kinerja atau unjuk kerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kinerja guru sangat menentukan kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan pihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan/pembelajaran di lembaga pendidikan Sekolah. Penetapan peserta sertifikasi tidak selalu didasarkan atas senioritas, usia dan kepangkatan, namun ternyata masih terdapat unsur kedekatan dengan pimpinan/birokrat baik di pusat maupun wilayah. Bahkan di tempat tertentu ada guru yang belum memiliki masa kerja 5 tahun sudah memiliki kesempatan peserta sertifikasi. Sedangkan masalah paling krusial terkait dengan penerimaan dana tunjangan sertifikasi adalah adanya ketidak sesuaian waktu penerimaan dengan jadual yang ditetapkan, dengat kata lain sering terjadi keterlambatan penerimaan dana, bahkan di beberapa wilayah terdapat guru yang belum pernah menerima tunjangan setifikasi walau sudah dinyatakan lulus dua tahun yang lalu. Penyetoran kerokhiman untuk pejabat terkait.
Beberapa permasalahan terkait dengan kinerja guru adalah masih terdapatnya beberapa kelemahan guru dalam melakukan pembelajaran. Kelemahan yang mendasar diantaranya adalah: 1) Penggunaan contoh dan lingkungan dalam penjelasan materi. 2) Penggunaan IT juga masih rendah, dikarenakan terbatasnya ketersediaan IT dan kemampuan guru itu sendiri, disamping belum adanya keharusan dari madrasah untuk menggunakan IT dalam pembelajaran. 3) Pengayaan materi melalui buku di luar sumber utama atau melalui IT juga masih rendah, yang diakibatkan selain terbatasnya ketersediaan buku di sekolah, juga masih rendahnya keasadaran guru untuk memiliki dan menggunakan bahan pengayaan pembelajaran. Upaya guru dalam memotivasi siswa untuk membaca, juga belu optimal, dikarenakan guru tersebut pun belum memiliki motivasi membaca yang tinggi. selain itu pihak madrasah/sekolah belum mengembangkan budaya membaca secara terprogram. 4) Kerjasama guru dengan orang tua dalam membimbing belajar siswa juga belum optimal. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya waktu dan kesadaran orang tua, disamping guru tersebut tidak berupaya sedemikian rupa untuk menjalin kerjasama dengan orang tua siswa. 5) Keterlibatan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pun belum optimal. Hal tersebut dikarenakan kesempatan yang terbatas.
Sertifikasi guru berpengaruh pada kinerja guru meskipun besarnya pengaruh yang diukur dengan koefisien determinasi, tidak terlalu besar. Namun jika sertifikasi guru, khususnya tunjangan sertifikasi ditiadakan, maka kinerja guru akan menurun. Sebaliknya jika kebijakan sertifikasi guru diutamakan maka seorang guru tidak ada lagi yang hidup di bawah garis kemiskinan, hidup seorang guru akan makmur. Jika kesejahteraan guru tidak diperjuangkan bagaimana bisa mengubah generasi bangsa ini kedepannya. Selain daripada itu dengan adanya sertifikasi guru, guru akan semangat dalam mengajar. Hal itu juga akan berdampak pada kinerjanya dalam mengajar pada siswa. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru, baik dari aspek internal maupun ekstern. Dari aspek internal guru yang paling besar adalah latar belakang pendidikan/keilmuan yang dimiliki guru dan masalah kesehatan fisiknya. Sedangkan dari factor eksternal, yang dominan adalah ketersediaan buku pelajaran dan dukungan yang diberikan keluarga.
BAB III
PENUTUP
- Kesempulan
Istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti surat keterangan dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataanterhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sertifikasi secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen. Adapun yang berkaitan dengan sertifikasi guru, dijelaskan dalam pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1
DAFTAR PUSTAKA
Baruningsih, Palupi. Pengaruh Sertifikasi Profesi Guru Terhadap Kinerja Guru Akuntansi di Smk Se-Kabupaten Sragen. Fakultas Ekonomi UniversitasNegeri Semarang.Semarang, 2011.
Khairul Azwar, dkk, “Pengaruh Sertifikasi Dan Kinerja Guru Terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa Di SMP Negeri 2 Banda Aceh” dalam Jurnal Administrasi Pendidikan, Banda Aceh: Pascasarjana Syiah Kuala, Volume 3, No 2 Mei 2015
Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, Jakarta: Gaung Persada, 2010
Muammar, Puji Dwi Darmoko, Srifariyati, Muntoha , Jurnal Madaniyah, Dampak Tunjangan sertifikasi terhadap Kinerja Guru. Volume 1 Edisi XII Januari 2017 ISSN (printed) : 2086- 3462, ISSN (online) : 2548-6993
Nurhattati Fuad, Jurnal Manajemen Pendidikan, Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja Guru PAI di SMP dan MTs
Saniyah.Motivasi Guru dalam Mengikuti Program Sertifikasi Guru di Madrasah Aliyah Negeri (Man) Model Bangkalan). Malang. Universitas Islam Negeri Malang, 2008
Sunanik, Pengaruh sertifikasi guru terhadap kinerja guru SMPN 1 Durenan,Jurnal EFEKTOR Nomor 26 April Tahun 2015, ISSN. 2355-956X ; 2355-7621.
Sumarna Surapranata, Pedoman Penetapan Peserta, Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Edisi Revisi ke-2, Jakarta: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2016
Trianto dan Titik, Sertifikasi Guru Upaya Peningkatan Kualifikasi Kompetensi dan Kesejateraan Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.
Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Jakarta: Prenada Media, 2005
Yatim Riyanto dan Ismet Basuki, Program Setifikasi Guru, Makalah pada Lokakarya Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Maarif Provinsi Jawa Timur, 19 Nopember 200
[1] Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (Jakarta: Prenada Media, 2005), h. 142-143.
[2] Sunanik, Pengaruh sertifikasi guru terhadap kinerja guru SMPN 1 Durenan,Jurnal EFEKTOR Nomor 26 April Tahun 2015, ISSN. 2355-956X ; 2355- 7621.h.73
[3] Nurhattati Fuad, Jurnal Manajemen Pendidikan, Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja Guru PAI di SMP dan MTs.h..23
[4] Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta: Gaung Persada, 2010), h. 150- 154
[5] Sumarna Surapranata, Pedoman Penetapan Peserta, Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Edisi Revisi ke-2, Jakarta: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2016, h. 1
[6] Trianto dan Titik, Sertifikasi Guru Upaya Peningkatan Kualifikasi Kompetensi dan Kesejateraan (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007),h. 134.
[7] Pasal 4, 12, dan 14 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
[8] Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII Januari 2017 ISSN (printed) : 2086-3462 Muammar, Puji Dwi Darmoko, Srifariyati, Muntoha, ISSN (online) : 2548- 6993 DampakTunjangan sertifikasi terhadap Kinerja Guru.h. 22
[9] Lihat Baruningsih, Palupi. Pengaruh Sertifikasi Profesi Guru Terhadap Kinerja Guru Akuntansi di Smk Se-Kabupaten Sragen.Fakultas Ekonomi UniversitasNegeri Semarang.Semarang,2011.
[10] Baca Saniyah. Motivasi Guru dalam Mengikuti Program Sertifikasi Guru di Madrasah Aliyah Negeri (Man) Model Bangkalan). Malang. Universitas Islam Negeri Malang, 2008
[11] Definisi kinerja menurut para ahli ini dikutip dari Khairul Azwar, dkk, “Pengaruh Sertifikasi Dan Kinerja Guru Terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa Di SMP Negeri 2 Banda Aceh” dalam Jurnal Administrasi Pendidikan, Banda Aceh: Pascasarjana Syiah Kuala, Volume 3, No 2 Mei 2015, hlm. 141
[12] Kriteria dasar diartikan sebagai kepribadian seseorang yang cukupndalam dan berlangsung lama, yaitu motif, karakteristik pribadi, konsep diri, dan nilainilai seseorang.Krietria referensi berarti kompetensidapat diukur berdasarkan kriteriantau standar tetentu.Hubungan kausal berarti bahwa keberadaan kompetensi menyebabkan kinerja unggul.Sedangkan kinerja unggul berrati tingkat pencapaian dalam situasi kerja.Dan kinerja efektif adalah batas minimal hasil kerja yang dapat diterima. Ibid., h. 1-5
[13] Sunanik, Pengaruh sertifikasi guru terhadap kinerja guru SMPN 1 Durenan,Jurnal EFEKTOR Nomor 26 April Tahun 2015, ISSN. 2355-956X ; 2355- 7621.h.76
[14] Lihat Yatim Riyanto dan Ismet Basuki, Program Setifikasi Guru, Makalah pada Lokakarya Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Maarif Provinsi Jawa Timur, 19 Nopember 2006, h.2
[15] Yatim Riyanto dan Ismet Basuki , h. 213
[16] Pasal 10 ayat 1 UU No 14/2005