Fiqih Taharah

7.172 Lihat

Fiqih Taharah
MAKALAH

FIQIH TAHARAH

DISUSUN OLEH KELOMPOK 4:
1. RIKO PURWANTO : 190564201002
2. AGITIA ANGGELA : 190564201009
3. SHEKA : 190564201024

MATA KULIAH : AGAMA ISLAM
DOSEN PENGAMPU : SATRIO, S. Pdi., MA

PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TAHUN AKADEMIK 2019/2020

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah memberikan kenikamatan kepada kita semua yaitu nikamat islam dan iman. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Makalah tentang Thaharah yang kami sajikan berdasarkan berbagai sumber informasi, referens. Makalah ini di susun sebagai tugas dalam menempuh pendidikan. Sebagai bahan sarana dalam proses mencari ilmu. Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca sekalian dan dapat jadi bahan rujukan untuk semua kalangan.

Tanjungpinang, 21 Desember 2019
Tim Penyusun

Kelompok 4

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
B. Syarat wajib Thaharah
C. Sarana Melakukan Thaharah
D. Bentuk Thaharah
E. Pengertian hadas dan najis
F. pengertian dan fungsi Thaharah
G. Manfaat Thaharah
BAB III KESIMPULAN
ii DAFTAR PUSTAKA
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, akan dipaparkan penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
2 . Apa saja sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
3. Apa saja macam-macam bentuk thaharah?
4. Apa pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
5. Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
BAB II
THAHARAH
A. Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya bersuci atau bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
B. Syarat wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2 Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau debu tanah yang suci.
9. Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.
C. Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”(Surah Al-Nisa’, 4:43)
1. Macam-macam air
Air yang merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa di pakai untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan, diantaranya :
a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut
d. Air sungai
e. Air salju
f. Air telaga
g. Air embun
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis. Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Pembagian air di tinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu :
-Air suci dan mensucikan
-Air suci tetapi tidak mensucikan
-Air mutanajis

D. Bentuk Thaharah
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
 Wudhu

Syarat Wudhu :
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
Beragama Islam
Sudah mumayiz
Tidak berhadas besar dan kecil
memakai air suci lagi mensucikan
Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
 Rukun Wudhu :
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a) Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya: “Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b) Membasuh seluruh muka
c) Membasuh kedua tangan sampai siku
d) Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f) Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir)
 Sunah Wudhu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudhu, antara lain sebagai berikut.
 Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudhu
 Membaca ta’awuz dan basmalah
 Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
 Membasuh dan membersihkan lubang hidung
 Menyapu seluruh kepala
 Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
 Mendhulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
 Membasuh anggota wudhu tiga kali.
 Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
 Membaca do’a sesudah wudhu.
Do’a sesudah wudhu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
 Hal yang membatalkan wudhu.
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1. Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)

2. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3. Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4. Tidur dengan nyenyak
5. Hilang akal.

 Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43.
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b. Sudah masuk waktu salat
c. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
 Rukun Tayamum
a. Niat
b. Membaca basmallah
c. Menempelkan atau memukulkan kedua telapak tangan ke debu yang bersih
c. Mengusap debu ke muka
d. Dilanjutkan kedua tangan sampai pergelangan siku
e. Tertib Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a. Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b. Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
c. Murtad (keluar dari agama Islam)
Tata cara Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati.
Lafal niat tayamum.
. نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
 Mengusap kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
Membaca do’a sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
 Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Tata cara mandi wajib:
Niat
Membasuh tangan tiga kali
Membasuh kemaluan atau badan yang terkena junub
Berwudhu secara sempurna
Membasuh seluruh tubuh dimulai dari bagian kanan
Wanita tidak perlu menggerai rambutnya ketika mandi karena junub. Tapi dianjurkan menggeraikan ketika mandi karena haid atau nifas.Dalilnya adalah :“gerailah rambutmu lalu mandilah.
Penyebab mandi wajib
Mandi itu diwajibkan atas 5 perkara :
a. Keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki atau wanita.
b. Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar air mani.
Firman Allah Ta’ala : “jika kamu junub, hendaklah kamu bersuci”.
c. Terhentinya haid dan nifas.
d. Mati, bila seorang menemui ajal wajiblah memandikannya berdasarkan ijma’.
e. Orang kafir bila masuk islam
Istinja’
a. Pengertian istinja dan istijmar
Istinja` (اسنتجاء) Secara bahasa, istinja` bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan najis dengan air. Atau menguranginya dengan semacam batu. Atau menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat). Istijmar (استجمار) adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.
Syarat – syarat istinja’ dibagi menjadi 3 :
a) Syarat – syarat yang berkaitan dengan benda yang dipakai istinja’
1. Benda yang dipakai istinja’adalah benda padat dan kering, seperti batu atau tisu.
2. Benda yang digunakan adalah benda yang suci, bukan benda yang najis,
3. Benda tersebut bisa menghilangkan kotoran yang keluar, maka dari itu tidak sah beristinja’ dengan menggunakan benda yang yang halus.
4. Benda tersebut tidak dimuliakan, jadi tidak boleh dan tidak sah istinja’ dengan benda yang dimuliakan, semisal kertas yang bertuliskan nama Alloh, malaikat atau nama para rosul dan nabi.
HUKUM BERISTINJA’
Diwajibkan ber istinja’ dari segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yang najis, seperti darah,air wadi dan air madzi. Dan ia harus menghilangkan sesuatu yang keluar itu terlebih dahulu sebelum ber istinja’ ; jika tidak maka istinja’ nya batal.
ALAT ISTINJA’
Istinja; boleh dilakukan dengan air mutlak. Cara inilah yang pokok dalam bersuci dari najis, di samping boleh juga dengan menggunakan benda padat apa saja, asal kasat hingga dapat menghilangkan najis, seperti batu, daun dsb.
E. Pengertian hadas dan najis
Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
a. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
 Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
 Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
 Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
 Hilang akal karena sakit atau mabuk.
 Hadas besar
Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
a. Bersetubuh (hubungan suami istri)
b. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
c. Keluar darah haid
d. Nifas
e. Meninggal dunia
2. Najis
 Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2. Najis Muthawassithah (sedang)
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
 Najis hukmiah
 Najis ainiyah
3. Najis Mughallazah (berat)
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali.
F. pengertian dan fungsi taharah
Definisi Thaharah Wahai saudaraku muslim, sesungguhnya kesempurnaan thaharah (bersuci) akan memudahkan untuk menunaikan ibadah dan membantu untuk menyempurnakan dan melengkapi ibadah serta menegakkan perkara-perkara yang disyariatkan padanya.Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari seseorang dari para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Nabi mengimami mereka shalat subuh, beliau membaca Surat Ar-Rum padanya. Kemudian beliau tersamarkan. Ketika selesai shalat, beliau bersabda:إِنَّهُ يُلْبِسُ عَلَيْنَا اْلقُرْآنَ، إِنَّ أَقْوَامًا مِنْكُمْ يُصَلُّوْنَ مَعَنَا لاَ يُحْسِنُوْنَ الْوُضُوءَ، فَمَنْ شَهِدَ الصَّلاَةَ مَعَنَا، فَلْيُحْسِنِ الْوُضُوْءَ”Sesungguhnya yang telah menyamarkan al-qur’an atas kami adalah orang-orang di antara kalian yang shalat bersama kami, tetapi mereka tidak bagus wudhunya. Maka barangsiapa yang menghadiri shalat bersama kami, maka perbaguslah wudhunya.”Sesungguhnya Allah telah memuji jamaah Masjid Quba dengan firman-Nya:{فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ}”Di sana ada orang-oran yang suka berthaharah (bersuci). Dan Allah menyukai orang-orang senantiasa yang bersuci.” (QS. At-Taubah: 108)
Tharah memiliki fungsi menjadikan thaharah (kebersihan) sebagai cabang dari keimanan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantaiasa hidup bersih, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Adapun yang perlu kita perhatikan dalam menjaga kebersihan adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum.

G. Manfaat Thaharah
1. Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2. Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3. Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4. Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5. Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin

Hikmah Bersuci
Adapun hikmah bersuci antara lain
Menjadikan, diri manusia dan lingkungannya yang bersih dari segala kotoran hingga menghindari dari segala penyakit.
Menjadikan sarana mendekatkan diri kepada Alloh SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur’an surat Al- Baqoroh ayat : 222.
Bisa memperluas pergaulan dengan siapapun karena bersih itu sehat.
Mendidik manusia berakhlaq mulia dan menjadi cermin jiwa seseorang, sebab dengan hidup bersih akan membiasakan diri, untuk berbuat yang terbaik dan terujibersuci itu adalah sebagaian dari keimanan seseorang, sesuai dengan sabda Rosululloh SAW dalam sebuah haditsnya.
BAB III
KESIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan thaharah yang paling utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisur dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt. Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Abdurrahim, Tuntunan Sholat Lengkap, Jakarta,Sandro Jaya Jakarta, 2006
Sumber Internet:
Muthoharoh,Hafiz.2009.Fungsi Thaharah dalam Kehidupan http://alhafizh84.wordpress.com.
Fadholi, Arif. Ketentuan Thaharah (bersuci). http://ariffadholi.blogspot.com.
Sumber: Kitab Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy 1/27

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *