TUGAS KELOMPOK
MAKALAH AGAMA
ZAKAT
DISUSUN OLEH:
1. M. IQBAL ARIEFANDANA(190564201015)
2. FEBI TRIYANTI(190564201017)
3. HABIBAH AURA KESUMA(190564201036)
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
FAKULTAS ILMU SOSIAL & POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami ucapkan kepda Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya.Makalah yang berjudul ‘’Zakat’’disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Agama yang diampu oleh Bapak Satrio.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.
TANJUNG PINANG,6 SEPTEMBER 2019
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C,. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
B. Hukum Zakat
C. Macam-Macam Zakat
D. Syarat-Syarat Harta Yang wajib Zakat
E. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
F. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
G. Hikmah dan Fungsi Zakat
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada 82 tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
2. Apa saja hukum zakat?
3. Apa saja macam-macam zakat?
4. Apa saja syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakat?
5. siapa saja yang berhak menerima zakat?
6. Apa saja hikmah dari zakat?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain ; agar pembaca mengetahui pengertian dari zakat, bagaimana hukumnya, macam-macam zakat, syarat-syarat zakat, orang yang berhak menerima zakat dan apa hikmah dari zakat yang kita bayarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari arti diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqhal-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
a. Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
b. Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
c. Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
d. Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
B. HUKUM ZAKAT
Hukum Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5). Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”.(HR Muslim).
C. MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada beberapa bagian yang akan dijelaskan dibawah.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha’ (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholatIedulFitri.
Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah:
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
Artinya: “Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri).” (Q.S Al-A’la ayat 14-15).
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa’id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: “Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah”. Menurut Al-Hafidh dalam “Fathul Baari”: “Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon.”
Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
“Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud).
Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha’ dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:
“Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha’ dari makanan”. (H.R. Bukhari)
“Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan atau satu sha’ tamar (kurma), atau satu sha’ sya’ir (padi belanda), atau satu sha’ aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha’ zahib (kismis)”. (H.R. Bukhari).
Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha’ makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya’ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.
2. Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Alloh SWT sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara’ hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara’ menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanyakduagolongansaja,yaitufakirdanmiskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu danmendesakuntukdisantuni
Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrahsebelumNabiSAWmenunaikan HajiWada’.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi denganmemperhatikanskalaprioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro’ah, zakat ma’adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
· Zakat Emas, Perak, dan Uang
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya:
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, “Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu”. (Q.S. At-Taubah ayat 34-35).
Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan hambanya”. (H.R Muslim).
Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Alloh sudah menantinya.
Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).
Perhatikanketerangandibawahini:
“Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebihsesuaiperhitungannya”.(H.R.AbuDaud)
Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul.
Contohkasus:
Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannyaadalahsebagaiberikut:
2,5%x200gram=5gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp.400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.
· Zakat Ziro’ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
Mengenai zakat tumih-tumbuhan, Alloh SWT telah menetapkannya dalam Al-QuransuratAl-An’amayat141yangartinya:
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
(Q.S.Al-An’am:141)
DanjugaQ.S.Al-Baqoroh:267yangartinya:
“Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi..” (Q.S. Al-Baqoroh: 267).
Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnyaadalah10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
· Zakat Ma’adin(BarangGalian)
Yang dimaksud ma’adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma’adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selaintumbuh-tumbuhandanmakhlukbernyawa.
Zakat ma’adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%.
Perhatikandalildibawahini:
“Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma’adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma’adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja.” (H.R. Abu Daud dan Malik).
Hadits diatas menunjukkan bahwa ma’adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma’adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut bisa dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma’adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
· Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikandalilberikut:
“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5”. (H.R. Ibnu Majah).
Maksud dari hadits diatas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
· Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnyaberdasarkandalilberikut:
“Tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesaimenghukumparamanusia”(H.R.Bukhori)
Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An’am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.
“Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusu”. (H.R. Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud)
“…Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat”. (H.R.AbuDaud)
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
ZakatTijaroh
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitungdaribarangyangterjualsebesar2,5%.
Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.
Rosululloh SAW bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)”, (H.R. Ahmad)
“Adalah Rosululloh SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual”. (H.R. Abu Dawud).
D. Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati
· Kepemilikan sempurna Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan panduan zakat dompet dhuafa 15 yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
· Berkembang (produktif atau berpotensi produktif) Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
· Mencapai nisab Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
· Melebihi kebutuhan pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehat panduan zakat 16 dompet dhuafa an, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
· Terbebas dari utang Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
· Kepemilikan satu tahun penuh (haul) Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
E. Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:
a. Fakir dan miskin Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b. Amil zakat Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun panduan zakat dompet dhuafa 43 seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf Yang termasuk mualaf adalah: 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh. 2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam. 3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Ka- lau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari keja- hatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya. 4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim Gârim ada tiga macam, yaitu: 1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. 2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk ke- pentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah panduan zakat 44 dompet dhuafa bertobat. 3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî sabîlillâh Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu sabîl Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
F. Golongan yang tidak berhak Menerima Zakat
a. Orang kafir dan atheis Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.
b. Orang kaya dan orang mampu berusaha Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri panduan zakat dompet dhuafa 45 dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait) Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki) Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.
G. HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
HIKMAH ZAKAT
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama umat Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain:
a. Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt.
b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tidak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c. Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat panduan zakat dompet dhuafa 51 manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.
e. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta, kepemilikan harta, dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
f. Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
g. Dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
· Fungsi Zakat
Fungsi utama dari zakat adalah sebagai alat pembersih harta dan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda maksiat. Maka, untuk menghilangkan kotoran tersebut dibutuhkan suatu alat pembersih, yaitu zakat. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir, bakhil, dan tamak. Penyakit-penyakit ini hanya bisa diobati dengan zakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mengeluarkan zakat adalah amanat untuk disalurkan sesuai dengan kehendak pemilik aslinya,yaitu Allah SWT.Oleh karena itu manusia yang mendapat titipan itu haruslah adil.Oleh karena itu,semua harta yang berkembang dan bermanfaat bagi pemilik harta dagang untuk dikeluarkan zakatnya,agar selain untuk membersihkan harta yang dimiliki juga supaya tidak menjadikan orang menjadi kikir dan memberikan manfaat kepada orang yang memang berhak menerima zakat tersebut.
Apabila orang atau badab usaha akan mengeluarkan zakatnya atas penghasilan yang diperolehnyaitu,maka harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum zakat,supaya tidak sia-sia dalam mengeluarkan zakatnya dan supaya harta zakatnya itu berkembang menjadi baik sesuai yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam al-Gazali, Ihyâ’ Ulûm ad-Dîn, Penerbit Ihya at-Turas al-‘Arabi
Al-Imam al-Bukhari, Shahîh Bukhâri
Al-Imam al-Muslim, Shahîh Muslim
Al-Imam an-Nawawi, Riyâdh ash-Shâlihîn, Penerbit Dar ats-Tsaqafah al-‘Arabiyyah,
Syiria
Al-Maktabah asy-Syâmilah
‘Amr Muhammad Khalid, ‘Ibâdah al-Mu’min, Penerbit Areej, Kairo
‘Amr Muhammad Khalid, Ishlâh al-Qulûb, Penerbit Areej, Kairo
Atabik Ali, Kamus Kontemporer Arab – Indonesia
Ensiklopedia of Hadis ECS Kairo
Ahmad Hadi Yasin, Dahsyatnya Sabar, Penerbit Qultum Media
Ahmad Hadi Yasin, Puasa Cinta, Penerbit Qultum Media
Ahmad Hadi Yasin, Meraih Dahsyatnya Ikhlas, Penerbit Qultum Media
Dompet Dhuafa Republika, Panduan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf.
Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakâh, Mu’assasah ar-Risalah, Kairo
Mausû’ah al-Qur’ân al-Karîm, ECS. Kairo
Muhammad al-Madani, Al-Ahâdits al-Qudsiyyah, al-Maktabah al-Qayimah
Program Win Quran
Shahîh Sunan Tirmidzi
Shahîh Sunan Ibnu Mâjah
Website http://www.alwarraq.com
Website http://www.gooh.net/algarne Wikipedia.c8