Tentang Puasa

1.177 Lihat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam
pengertian sempit sebagai suatu proses menahan diri dari lapar dan haus serta yang
membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Padahal hakekat puasa
yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang
oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat
lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial
dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan
memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi
seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi,
budaya dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa
hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam mengimplemesntasikannya pada
kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman
hidup.
1.2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana Pengertian Puasa?
B. Bagaimana Syarat dan Rukun Puasa?
C. Bagaimana Puasa Sunat dan Hari-Hari yang Di Haramkan Dalam
Berpuasa?
D. Bagaimana Hikmah Berpuasa?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Puasa
Pengertian puasa (saum) menurut Bahasa Arab artinya menahan dari segala
sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak
bermanfaat dan sebagainya.
Sedangkan puasa menurut istilah ajaran islam yaitu menahan diri dari segala
seseuatu yang membatalkannya, lamanya satu hari, mulai dari terbit fajar hingg a
terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat. Firman Allah Swt. :
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al
Baqaray. 183).
2.2 Macam-Macam Puasa
2.2.1 Puasa Wajib
Puasa Wajib adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban
perintah Allah Swt. Apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib sebagai berikut :
1. Puasa Di Bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan yang
dilaksanakan selama 29 hari atau 30 hari. Puasa ini dimulai pada terbit fajar hingga
terbenamnya matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Bulan ramadhan menurut pandanganorang-orang mukmin yang berfikir
adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada
Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik
manusia dan hati mereka dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramahan, kita akan
menjumpai beberapa masalah yang penting untuk dipecahkan antara lain :
a. Cara Penempatan Waktu
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu hisab dan rukyat.
Rukyat adalah suatu cara untuk menetapkan awal-awal bulan ramadhan dengan
cara melihat dengan panca indera mata timbulnya/munculnya bulan sabit dan bila
udara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka
hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi
30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah
dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.
Hisab adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan ramadhan dengan
cara menggunakan perhitungan secara astronomi, sehingga dapat ditentukan secara
eksakletak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah,
maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan ramadhan
ini dengan cara yang manapun yang memang telah diambil kewenangan
koordinatnya oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, PERSIS, Jum’at al-Khair, dan sebagainya berfungsi sebagai
pemberi masukan hasil rukyat han hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan
awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah.
2. Puasa Nazar (karena berjanji untuk berpuasa)
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena menginginkan
sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila
puasa nazar itu tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia dikenakan denda/kifarat.

Misalnya bernazar untuk lulus dari perguruan tinggi, maka ia wajib
melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil. Ibnu Majjah meriwayatkan,
bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW artinya :
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia mempunyai nazar berpuasa
sebelum dapat memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab “Walinya berpuasa
untuk mewakilinya”.
3. Puasa Kifarat
Puasa kifarat dalah puasa untuk menembus dosa karena melakukan
hubungan suami istri (bersetubuh) disiang hari pada bulan ramadhan, maka denda
(kifaratnya) berpuasa 2 bulan berturut-turut.
2.2.2 Puasa Sunnah
Puasa sunnah dalah puasa yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala
dan apabila tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Adapun puasa sunnah
adalah sebagai berikut :
1. Puasa Enam Hari Pada Bulan Syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa di bulan
ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan syawal.
Pelaksanaannya tidak nesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan
syawal, karena puasa 6 hari pada bulan syawal ini sama dengan puasa setahun
lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada hari raya idul
fitri. Dalam sebuah hadits dikatakan yang artinya : Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan ramadhan, kemudian diikuti dengan
berpuasa enam hari pada bulan syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama
satu tahun” (HR. Muslim)
2. Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk
melaksanakan puasa pada tanggal Sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan Puasa Arafah. Disebut puasa arafah karena pada hari itu, jemaah haji
sedang melakukan wukuf di padang arafah. Sedangkan untuk yang sedang
melakukan ibadah hai, sebaiknya tidak berpuasa.
3. Puasa Senin Kamis
Rasulullah SAW bersabda yang artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad
SAW memilih waktu puasa di hari senin dan kamis.
4. Puasa Pada Bulan Sya’ban
5. Puasa As-Syura’
Puasa ini dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
2.2.3 Puasa Makruh
1. Berpuasa Pada Hari Jum’at
Berpuasa hanya pada hari jumat saja termasuk puasa yang makruh
hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa
Daud lalu jatuh pas hari jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal 9
Dulhijjah itu, jatuhnya pada hari jumat’at. Untuk yang disebutkan di akhir ini,
puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari
jum’at. Dalil larangan hanya berpuasa pada hari jum’at saja adalah : artinya :
Rasulullah SAW bersabda : “Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari
jum’at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Puasa Setahun Penuh (puasa dahr)
Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang
tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti
itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini : artinya : Umar
bertanya : “Ya Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun

penuh?” Rasulullah SAW menjawab: “Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak
berbuka.” (HR. Muslim)
3. Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur, juga tidak ada
bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam. Puasa
ini diperbolehkan untuk Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW biasa
melakukannya, namun di makruhkan untuk umatnya.
2.2.4 Puasa Haram
Puasa haram adalah apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa, apabila
tidak dikerjakan akan mendapatkan pahala. Allah SWT telah mengharamkan puasa
dalam beberapa keadaan, diantaranya adalah :
1. Puasa Pada Tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah
Artinya : “Rasulullah saw. melarang puasa pada hari : Hari raya idul fitri dan
hari raya idul adha” (HR. Bukhari Muslim).
2. Puasa Hari Tasyrik Tanggal 11,12,13 Bulan Dzulhijjah
Bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan
hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa
pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits
berikut ini : artinya : Siti Aisyah dan Ibnu Umar berkata : “Tidak diperbolehkan
berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang yang tidak mendapatkan hadyu
(hewan sembelihan)” (HR. Bukhari)
3. Puasa Pada Hari Yang Diragukan (hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan ramadhan satu atau dua
hari dengan maksud untuk hati-hati takut ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa
hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW : artinya : Rasulullah
SAW bersabda : “Seseorang tidak boleh mendahului ramadhan dengan jalan
berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa,
maka ia boleh berpuasa pada hari tersebut” (HR. Bukhari Muslim).
2.3 Syarat-Syarat Puasa
Syarat wajib puasa yaitu :
1. Beragama islam
2. Baligh dan berakal
3. Suci dari haidh dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
4. Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang
sudah tua.
2.4 Rukun Puasa
Rukun puasa ada tiga, dua diantaranya telah disepakati, yaitu waktu dan
menahan diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun satu
lainnya masih diperselisihkan yaitu niat.
1. Waktu
Waktu dibagi menjadi dua yaitu, waktu wajibnya puasa yakni bulan
ramadhan, dan waktu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa
yaitu waktu-waktu siang hari bulan ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2. Menahan Diri Dari Perkara Yang Membatalkan

Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq
hingga terbenamnya matahari.
 Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa :
a. Memasukkan sesuatu kedalam lubang rongga badan dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja
c. Haid dan nifas
d. Jima’ pada siang hari dengan sengaja
e. Gila walau sebentar
f. Mabuk atau pingsan sepanjang hari
g. Murtad
Disamping itu, ada keringanan yang diberikan oleh islam kepada umat muslim
untuk tidak berpuasa, yakni mencakup 2 golongan :
1. Boleh meninggalkan puasa tetapi wajib mengqadha
Yang termasuk dalam golongan ini yaitu :
a. Orang yang sedang sakit dan sakitnya akan memberikan mudharat
baginya apabila mengerjakan puasa
b. Orang yang sedang bepergian jauh atau musafir sedikitnya sejauh 81 KM
c. Orang yang hamil dan di khawatirkan akan mudharat baginya dan
kandungannya
d. Orang yang sedang menyusui anak dan dapat di khawatirkan mudharat
baginya dan anaknya
e. Wanita yang sedang haid, melahirkan dan nifas.
f. Orang-orang yang tidak wajib qadha namun wajib membayar fidyah
g. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh
h. Orang yang lemah karena sudah tua atau lansia.

3. Niat
Niat yaitu menyengaja puasa ramadhan setelah terbenam matahari hingga
sebelum fajar shidiq, artinya pada malam harinya dalam hati telah tergetar (berniat)
bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa ramadhan.
2.5 Sunat Puasa Dan Puasa Sunat
Sunat-sunat puasa yaitu sebagai berikut :
a. Makan sahur meski sedikit
b. Mengakhirkan makan sahur
c. Menyegerakan berbuka
d. Membaca doa ketika berbuka puasa
e. Menjauhi dari ucapan yang tidak senonoh
f. Memperbanyak amal kebajikan
g. Memperbanyak I’tikaf di masjid
Puasa sunat yaitu :
Puasa sunat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara
lain :
a. Puasa hari arafah (9 Dulhijjah atau selain mereka yang berhaji)
b. Puasa 6 hari dalam bulan syawal
c. Puasa tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah

d. Puasa senin dan kamis
e. Puasa pada bulan Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban, dan 10
Muharram
f. Puasa nabi Daud As.
2.6 Hari-Hari Yang Di Haramkan Berpuasa
1. Hari raya idul fitri yaitu 1 syawal dan hari raya idul fitri adha yaitu 10
Dulhijjah
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Saw. melarang shaum / puasa
pada 2 hari yakni hari raya fithri dan hari raya kurban, muttafaq alaihi
2. Berpuasa pada hari-hari tasyrik yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah
Dari Nabaitsah Al-Hudzally Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw.
bersabda : “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum serta
berdzikir kepada Allah ‘Aza wa Jalla.” Riwayat Muslim
2.7 Hari-Hari Yang Di Makruhkan Berpuasa
 Hari jum’at, kecuali telah berpuasa sejak hari sebelumnya
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Janganlah sekali-sekali seseorang di antara kamu shaum/puasa pada hari
jum’at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” Muttafaq
Alaihi.
2.8 Hikmah Puasa

Adapun hikmah dari berpuasa yaitu sebagai berikut :
1. Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Swt. adalah meninggalkan
keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan perintah,
meninggalkan larangannya, firman Allah Swt. : artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. Al-Baqharah : 183)
2. Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan
yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya
dan nafasnya itu berkuasa padanya.
3. Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan pedihnya lapar maupun
tidak, di perbolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan
suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa
merasakan keadan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang
berkepentingan dalam hidup ini.
4. Puasa dapat menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah
sebagai berikut :
a. Puasa membersihkan tubuh dari sisa metabolism
b. Melindungi tubuh dari penyakit gula
c. Menyehatkan sistem pencernaan

 

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau Puasa berarti menahan diri dan
menurut Syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang
membatalkan dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari karena Allah
Swt. semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu. Adapun hikmah dari
berpuasa yaitu sebagai berikut :
a. Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah Swt., karena
sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menumbuhkan rasa perikemanusiaan dan suka member, serta peduli
terhadap orang-orang yang tak mampu.
c. Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karena
dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa
d. Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karena dapat mengetahui
apakah seseorang tersebut melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e. Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama
berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar
f. Menanamkan sikap jujur dan disiplin
g. Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga
mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah Swt.
i. Menjaga kesehatan jasmani.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *